Nasionaldetik.com, Merangin , Jambi Audit laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) desa di Kabupaten Merangin untuk tahun anggaran 2023 mengalami keterlambatan signifikan. Hingga akhir 2024, baru 15 dari 24 kecamatan yang telah diaudit, meninggalkan 9 kecamatan yang belum tersentuh audit. Hal ini dibenarkan oleh Inspektorat Kabupaten Merangin, kepala desa, dan tokoh masyarakat.( 30 april 2025 )
Inspektur Inspektorat Kabupaten Merangin, Defi Martika, S.Sos, M.Si, membenarkan keterlambatan audit keuangan desa di sembilan kecamatan. Beliau menjelaskan beban kerja yang tinggi sebagai penyebab utama, disebabkan pengawasan ketat pemerintah pusat terhadap lebih dari 185 kegiatan fisik dan non-fisik di luar program kerja tahunan. Meskipun audit di dua kecamatan, Batang Masumai (selesai 28 April 2025) dan Lembah Masurai (selesai bulan lalu), telah selesai, kecamatan lainnya masih menunggu proses audit. Audit untuk kecamatan tersebut diprioritaskan pada awal tahun 2025, sedangkan audit untuk tahun anggaran 2024 ditargetkan baru dimulai November 2025.
Keterlambatan audit keuangan desa di Kabupaten Merangin memicu kekhawatiran publik akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Temuan LSM Sapurata dan pemberitaan media sebelumnya terkait dugaan penyimpangan dana desa tahun 2023, beberapa di antaranya telah dilaporkan ke Irbansus Inspektorat, semakin memperkuat kekhawatiran tersebut. Ketua LSM Sapurata, Mirza, memperingatkan potensi risiko hukum yang signifikan akibat keterlambatan audit ini dan mendesak agar proses audit segera diselesaikan untuk mencegah permasalahan hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gondo irawan