Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap 3 Pengedar Obat Daftar G Dan Psikotropika  

- Redaksi

Senin, 4 November 2024 - 01:35 WIB

4048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banyumas //nasionaldetik.com – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan ungkap kasus tindak pidana UU Kesehatan dan UU Psikotropika serta menangkap 3 orang tersangka pengedar obat terlarang, Jumat (1/11/24) sekira pukul 21.15 wib.

Anggota Sat Resnarkoba menangkap 3 tersangka pengedar d sebuah rumah ikut alamat Desa Karangnanas RT 004 RW 006 Kecamatan Sokaraja. Ketiga tersangka tersebut berinisial WNS alias Dayul (22), NE (24) dan AS alias Jendol (23) ketiganya berjenis kelamin laki laki dan merupakan warga Kecamatan Sokaraja.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K., M. H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikaN para tersangka diamankan berikut dengan barang bukti berupa 60 (enam puluh) butir obat bertuliskan Atarax®1 Alprazolam tablet 1mg, 50 (lima puluh) butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg, serta 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 10s warna abu abu yang diamankan dari WNS alias Dayul.

Baca Juga :  Pj Bupati dan Kapolres Brebes Resmikan Polsek Jatibarang, Ini Harapanya

Dari tangan NE berupa 150 (seratus lima puluh) butir obat kemasan warna silver, 150 (seratus lima puluh) butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg, 16 (enam belas) butir obat bertuliskan Atarax®1 Alprazolam tablet 1mg, uang sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y15s warna biru.

Kemudian, 1 (satu) buah tas slempang warna biru kombinasi coklat yang berisi 50 (lima puluh) butir obat kemasan warna silver, uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah jandphone Redmi Note 7 warna biru diamankan dari AS alias Jendol.

“Total barang bukti Psikotropika yang berhasil diamankan dari ketiga pengedar ini adalah 426 (empat ratus dua puluh enam) butir dan total 200 (dua ratus) butir barang bukti obat daftar-G”, terang Kompol Willy.

Baca Juga :  Untuk Membela Ibu Kandung, Nyawa si Abang Melayang

Kompol Willy menambahkan berawal dari penangkapan WNS alias Dayul yang mengaku memperoleh barang tersebut dari NE, kemudian petugas melakukan pencarian dan mengamankan NE serta AS alias Jendol. Dari pengakuan AS alias Jendol, yang bersangkutan sudah menjual obat obatan tersebut kepada EG dan RS masing masing 2 butir seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 435 jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 dan Pasal 60 ayat (2) dan atau Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, tutupnya.

 

Khnza

Berita Terkait

Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri
Putusan PTDH untuk Oknum Polisi Pelaku Penembakan Pelajar di Semarang
Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oleh DYS, Jipri Minta Perlindungan LPSK
Apel Gabungan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Musim Penghujan di Kendal
DYS Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Atas Dugaan Penganiayaan 
Waspada Cuaca Ekstrem, Polres Brebes Gelar Apel Siaga Tanggap Bencana
Pasca Rekapitulasi, Polres Brebes Gelar Patroli Cipta Kondisi.
Polres Semarang gelar Rekonstruksi Pencabulan, 33 adegan diperagakan.

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:21 WIB

Ketua AJO-L Tanggamus bereaksi Terkait Pembagian Zonasi Oleh Apdesi Tanggamus

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:52 WIB

Polda Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Penyimpangan Dana BUMAKAM di Tulang Bawang

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:40 WIB

27 November 2024 Sudah Berlalu,Aries Sandi Supriyanto Menang Pilkada Pesawaran Satu Putaran,FK-WKP Berharap Bisa Diterima Semua Pihak

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Warga Bandar Agung suoh Menjerit ,keluhkan Luapan Air Sungai Yang Tak Kunjung Ada Perhatian

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:00 WIB

Polda Lampung Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Masyarakat, Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Senin, 9 Desember 2024 - 12:32 WIB

Brimob Polda Lampung Siaga Hadapi Cuaca Buruk, Personel dan Peralatan Disiapkan

Senin, 9 Desember 2024 - 12:22 WIB

Tindakan Tegas Kepolisian Di perlukan Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat

Senin, 9 Desember 2024 - 12:14 WIB

Ditreskrimum Polda Lampung Raih Penghargaan Top of News atas Pengungkapan Kasus Penipuan Petani Senilai Rp10 Miliar

Berita Terbaru