Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkoba di Berastagi

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024 - 11:41 WIB

4095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, Nasionaldetik.com

Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis(12/09/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Letjen Jamin Ginting/Jalan Trimurti, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang diamankan adalah seorang laki laki inisial DW(39), warga Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 paket plastik klip berles merah, yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,34 gram. Selain itu, ditemukan juga 2 buah plastik klip kosong dan ☝ potongan plastik berwarna biru yang digunakan untuk membungkus barang bukti.

Baca Juga :  Kapolres Karo, Beri Penghargaan Kepada Personel dan Masyarakat Kasus Curas, Wisatawan Asal Perancis

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Setelah mendapatkan informasi, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi,” ungkapnya.

Ditambahkan Kapolres, saat penangkapan, DW sempat berusaha mengelak, namun setelah penggeledahan dilakukan, petugas menemukan seluruh barang bukti di kantong celana depan sebelah kanan yang ia kenakan.

Baca Juga :  Justriadi Sinuhaji Resmi Ikut Kompetisi Calon Bupati Dan Wabup Karo Di Pilkada 2024 Melalui Partai Gerindra

“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Eko Yulianto.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.

“Penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen Polres Tanah Karo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Kapolres.

( VN_B )

Berita Terkait

Mantan Kepala Desa Surbakti Dikabulkan PTUN, SK Bupati”Cory” Karo Terpental!!
Mesin Judi Tembak Ikan Ikan Bebas Beroperasi di Doorsmeer Ojolali Desa Kutagaluh Kecamatan Tiganderket
Polres Terima Supervisi Dirbinmas Polda Sumut : Dorong Peningkatan Kemampuan Personel Satbinmas
Mediasi Berhasil, Polres Tanah Karo Tegaskan Upaya Preventif Hindari Proses Hukum
Polres Tanah Karo Gelar Penertiban Dan Pengamanan di Pusat Pasar Kabanjahe
Polres Tanah Karo Gelar Penertiban Dan Pengamanan di Pusat Pasar Kabanjahe
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo: “Satu Suara Anda, Benteng Melawan Penimbunan dan Penyelundupan BBM Subsidi”
Residivis Ditangkap di Gubuk Perladangan, Polres Tanah Karo Amankan 12,21 Gram Sabu