Puncak Perayaan, Lapas Binjai Gelar Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 60

Redaksi Medan

- Redaksi

Sabtu, 27 April 2024 - 12:51 WIB

40126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai
Puncak Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 turut diperingati oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai dengan menggelar upacara, Sabtu (27/4/2024).

Upacara yang dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Theo Adrianus itu diikuti oleh pejabat struktural, seluruh pegawai, Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan dan Warga Binaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Ia menegaskan bahwa insan Pemasyarakatan harus bekinerja tinggi dan menjaga integritas.

“Tetaplah menjadi insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri dari perilaku kurang terpuji,” ujarnya.

Baca Juga :  Persit KCK Cabang XLII Dim 0206/Dairi Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Dalam Rangka HUT ke-78

Menurutnya, umur Pemasyarakatan yang telah mencapai 60 tahun bukan merupakan waktu yang singkat. Perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk mempersiapkan langkah-langkah dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia.

“Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, dampai dengan pasca ajudikasi,” ucapnya.

Untuk itu, peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI ke-60 dengan tema ‘Pemasyarakatan PASTI Berdampak’ bukanlah kegiatan seremonial belaka, melainkan bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan kedepan.

“Selaras dengan arah dan tujuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” imbuhnya.

Baca Juga :  Arogan, PMII Kota Batam Minta Kapolda Kepri Copot Kasat Intelkam Polresta Barelang

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemasyarakatan memiliki peran yang sentral dalam upaya penjaminan hak pada mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi para pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

“Peran yang besar itu harus dimanfaatkan secara benar, harus dimanfaatkan secara profesional dan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Setelah selesai melaksanakan Upacara, Lapas Kelas IIA Binjai di Hibur oleh Adik – adik dari yayasan pendidikan Nur Adia dengan Penampilan Marching Band dan dance yang disaksikan oleh seluruh petugas dan Warga Binaan Lapas Binjai.(ruben)

Berita Terkait

SERUAN TERBUKA BEM PTNU SE-NUSANTARA: TINDAK TEGAS ALGORITMA TIKTOK DEMI PENYELAMATAN GENERASI MUDA Oleh : Muhammad Ikhsanurrizqi (KETUA BEM PTNU)
Demi Kenyamanan Warga, Babinsa Bantu Bangun Rumah
Lapas Narkotika Pematangsiantar Gandeng PLN Deteksi Dini Gangguan Listrik
Rutan Balige Gencar Gelar Razia Rutin, Puluhan Benda Terlarang Dimusnahkan
Stunting Tak Kunjung Kelar, Islam Hadir dengan Solusi Mengakar
TNI AD di Defence 2025:Tampilkan dua fungsi utama lewat inovasi tempur dam solusi kemanusia
Perkuat Sinergi, Polres Simalungun Kunjungi Lapas Narkotika Pematangsiantar
Kalapas Pujiono Selamet Turun Langsung ke Blok, Bangun Disiplin dan Motivasi Warga Binaan Lapas Narkotika Pematang Siantar