ROHUL, NASIONAL DETIK.COM – Sebuah mobil pick up jenis ISUZU Traga ” ketahuan” bernomor polisi 8224 MQ mengangkut sejumlah jeriken yang diduga berisi bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Kejadian itu, terjadi pada Rabu 20 September 2023 sekitar pukul 00.45 WIB.
Saat itu, sejumlah awak media memergoki tiga orang pria persisnya di samping SPBU tengah menyusun puluhan jerigen berisi BBM Pertalite untuk dinaikkan ke atas sebuah mobil pick up putih.
Atas temuan itu pun awak media yang tengah melakukan investigasi langsung mempertanyakan kepada ketiga pria yang ada di lokasi dan tengah merapikan susunan jerigen diatas mobil pick up itu.
Dari keterangan,si supir yang mengakui dirinya bernama Kurniawan berusia sekitar 20 tahunan itu mengangkut puluhan jerigen yang berisi BBM jenis Pertalite dan keluar dari Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) No. 14.285.140 Kepenuhan Mulia, Kota Tengah, Rokan Hulu, Riau.
Disebu-sebut dari keterangan beberapa warga sekitar yang ditemui bahwa SPBU itu milik seseorang yang kerap disapa ‘Haji Jul’.
Awalnya dari keterangan supir dan kedua temannya itu, mereka mendapatkan BBM Pertalite dengan membeli secara langsung ke SPBU No. 14.285.140 Kepenuhan Mulia.
Namun, karena dicecar pertanyaan terus oleh awak media akhirnya supir menyebut kalau pembelian BBM itu dari seorang pegawai yang bernama Fadli.
Awak media pun menemui nama Fadli yang disebut si supir.
Di SPBU No. 14.285.140 Kepenuhan Mulia,ditemuilah seorang pria yang merupakan Mandor di SPBU itu bernama Fadli.
Saat diwawancarai oleh awak media, salah seorang dari pihak SPBU yang mengaku sebagai mandor bernama Fadli dan didampingi oleh salah seorng security mengatakan sudah mengetahui aktifitas tersebut.
“Kita gak sering loh bang, jarang bang, kita bantu – bantu masyarakat, lagian kan gak banyak, cuma satu mobil aja kan.Danmengatakan, kita cari “jalan tengah”nya aja bang gimana biar sama-sama enak,”katanya kala itu.
Ditempat yang berbeda, Kurniawan mengaku pemilik minyak dan supir mengatakan sudah lima bulan aktifitas pengambilan minyak subsidi jenis pertalite.
“Baru lima bulan bang dan untuk di jual sendiri, Saya belinya sama orang dalam bang sama bang fadli, saya belinya perjerigen,” katanya.
Perlu diketahui, Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.(ds/tim)