Medan, Sumut Nasionaldetik.com
Penetapan daftar calon tetap alon Legislatif sudah didepan mata, tanggapan masyarakat mulai bermasukan terhadap calon calon yang dianggap bermasalah yang diusung partai di dapil masing masing.
Disinilah dituntut Kinerja Penyelengagra Pemilu (KPU dan BAWASLU) untuk sigap dalam menyikapi semua persoalan yang muncul kepermukaan.
Salah satu persoalan yang timbul kepermukaan adalah jauh sebelum ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS), tentang salah seorang Bakal Calon Anggota DPRD kota Medan atas nama MAR alias B ke KPU dan Bawaslu yang di duga tidak memiliki Ijazah atau menggunakan surat keterangan Palsu. Dengan No surat :..421.73/2183/PMU.2/22/2010 tanggal..4 mei 2010.
Dengan munculnya nama MAR alias B di Bursa Calon menyebabkan pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 Mahasiswa mendemo KPU Sumut untuk membatalkan MAR alias B sebagai Calon.
Aliansi Mahasiswa Bersatu menegaskan : “Bawaslu Medan kami nilai tidak tanggap terhadap Hal ini”, Seharusnya Bawaslu Medan menindak lanjuti Laporan Aliansi Mahasiswa Bersatu kalau alasannya saat ini di Bawaslu Medan adalah Kepemimpinan Baru, Bawaslu Medan bisa menjadikan demo mahasiswa ke KPU Sumut sebagai sumber Informasi untuk dijadikannya temuan.
Ada beberapa kejanggalan dari surat keterangan yang di gunakan MAR alias B
1. MAR kelahiran 1968, Dia dinyatakan Tamat tahun 1995, berarti beliau menamatkan SLTA di usia 26 Tahun
2. Tidak diterakan dari SMA mana asalnya sementara itu No ijazah tertera apakah benar no yg tertera sesuai atas nama yg bersangkutan.
3. Nilai yg tertera di surat Keterangan darimana asalnya, karena tidak sesuai dengan nilai Ijazah SLTA tamatan 1995 pada umumnya.
4. Ukuran stempel yg ada disurat keterangan tidak sesuai standar stempel dinas pendidikan.
5. Tanda tangan dlm stempel leges tidak sesuai tanda tangan Drs. SAUT ARITONANG MHum
Tidak profesionalnya Bawaslu dalam menyikapi ini, semakin membuat tanda tanya besar bagi Aliansi mahasiswa bersatu tentang pimpinan Bawaslu yang penentuannya penuh dengan kepentingan politik tertentu. Dengan ditunda nya beberapa kali Calon Pimpinan Bawaslu di Sumut. Dan kami menganggap Bawaslu Medan dan bawaslu Sumut tidak profesional dan tidak mendukung visi Bawaslu RI ” Menjadikan Bawaslu Sebagai Lembaga Pengawas Terpercaya.”
Jika Bawaslu sudah bekerja dan hasilnya jelas Aliansi mahasiswa bersatu tau mengambil tindakan tegas apakah akan melaporkan lenyelenggara Ke DKPP atau melaporkan Dinas Pendidikan Sumut.
Kami berharap supaya Bawaslu cepat tanggap dan kerja secara Profesional agar image Pimpinan Bawaslu adalah Calon titipan dan penuh kepentingan Politik segera terbantahkan.
( Nur kennan Tarigan)