Maros, Nasionaldetik.com – Sejumlah Aliansi Pejuang Keadilan Kab.Maros Bersama Lidik Pro, Sekar CS2PD, Bomar Dan PMBI, hingga tokoh masyarakat di Kabupaten Maros mengawal Kasus Tindak Pidana Penganiayaan melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Maros mendesak aparat kepolisian segera menangkap DPO Mujawwid Arif selaku tindak pidana penganiayaan.
Mujawwid Arif sendiri saat ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Polres Maros Jatim sejak korban melapor tahun 2021 lalu. Nomor Lp : Lp/135/Vii/2021/Spkt Res Maros dan seharusnya berkasnya sudah ada di Kejaksaan Maros.
Dimana kasus ini tidak menunjukkan pengembangan sejak ditetapkannya saudara Mujawwid Arif sebagai DPO (daftar pencarian orang) yang dimana kita sama-sama mengetahui bahwa DPO ini sangat dicari-cari oleh polisi.
Mualimin selaku Ketua Koalisi mengatakan kordinasi sudah dilakukan kepada pihak kepolisian mulai dari penyidik sampai dengan kasat Reskrim Polres Maros, tapi belum juga menunjukkan perkembangan kasus DPO Mujawwid Arif.
Sering kami dapati DPO ini sering kali mang upload foto-foto kegiatannya tersebar di media sosial miliknya, bersama dengan salah satu anggota dewan provinsi. Sulsel Dan rombongan lainnya dan kami ketahui mereka bertempat tinggal di Maros mereka semua melakukan perjalan ibadah umroh.
Hal ini sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian agar kiranya ada tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku di negara Indonesia tercinta ini. Kami Aliansi Pejuang Keadilan Kabupaten Maros bersama Lidik Pro indonesia Sekar CS2PS, Bomar Dan PMBI,sangat menyayangkan kasus tindak pidana ini belum menemukan titik penyelesaian.
Ketika kita merujuk dengan aturan terkait waktu penanganan kasus pidana sesuai dengan pasal 31 peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Muallimin lanjutnya” itu seharusnya sudah di limpahkan Ke Kejaksaan dan mulai melakukan Persidangan. Tapi bukti nyatanya kasus ini masih tergantung dan seolah-olah ada pembiaran yang dilihat dari adanya oknum pejabat DPRD Provinsi Sulsel yang dilihat dari adanya oknum yang beredar foto-foto bersama DPO Reskrim Polres Maros Pejabat Dprd Provinsi Sulsel yang beredar foto-fotonya yang bersama DPO Reskrim Polres Maros dan baru-baru ini kami mendapatkan bukti DPO Mujawwid Arif sudah berada di Indonesia tepatnya di puncak bogor daerah cisarua.
Kami sudah koordinasikan kepada pihak Reskrim maros tapi jawaban yang kami dapatkan seolah-olah pihak kepolisian belum siap untuk menangkap DPO Mujawwid Arif, ini memjadi pertanyaan besar dari kami, ada apa.? Kepada pihak kepolisian seolah-olah tidak mampu melakukan penangkapan kepada DPO Mujawwid Arif.
Kami mengajak kepada masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus ini agar kedepannya tidak ada lagi oknum-oknum pejabat yang mempermainkan hukum di Indonesia, jangan sampai kasus seperti ini dirasakan oleh keluarga, teman kita dan diri sendiri tidak mendapatkan keadilan karena ada oknum-oknum pejabat yang mempermainkan hukum.
Ditempat yang sama Kepada pihak berwajib untuk segera dilakukan penangkapan (tersangka Mujawwid), karena sudah menjadi DPO, jadi saya mohon pihak berwajib agar tidak main-main,” kata Ismar Ketua Lidik Pro Maros Rabu (14/6/2023).
Mujawwid Arif selaku anak pimpinan pondok pesantren Darul Istiqamah. Ia dilaporkan ke polisi pada tahun 2021 lalu pria asal Kabupaten Maros.
Ismar menyebut, masih berlarut-larut tersebut, membuat nasib korban terkatung-katung karena tak kunjung mendapatkan keadilan. Padahal, kasus ini sudah cukup lama “parkir” di kepolisian Maros.
“Kalau kasus ini tidak bisa terselesaikan, maka kasus penganiyaan orang demikian juga dan ini menjadi Preseden buruk di Sulsel khususnya Polres Maros,” kata aktivis di Maros.
Jika memang ada pembelaan dari pihak Mujawwid, ya silahkan sertakan data-data yang matang dan buktikan kalau memang tidak bersalah,” Ismar melanjutkan.
Ismar juga meminta agar polisi lebih fokus dalam proses hukumnya sehingga tidak terintervensi oleh pihak lain.
“Jadi jangan mau diintervensi oleh pihak manapun, Mujawwid ini bagian dari lingkup pesantren jangan sampai keluarga Korba dan masyarakat di luar sana sudut pandang yang berbeda,”tandasnya.
Ismar Ketua Lidik Pro Maros dan selaku Korlap Aliansi menegaskan bahwa dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam melakukan reformasi di tubuh Polri memberikan bukti nyata. Menurut survei Indikator Politik Indonesia per April menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara terus mengalami peningkatan.
Di bawah Komando Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sejumlah oknum polisi yang melakukan pelanggaran etik dan pidana langsung ditindak, bahkan dua jenderal bintang dua yakni mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dan mantan Kadivpropam Ferdy Sambo dihukum berat.
Ismar juga berharap kepada bapak Kapolda Sulsel untuk segera mengambil langkah – langkah terkait kasus DPO Mujawwid Arif di Polres Maros dan memberikan sanksi kepada oknum yang tidak profesional menangani kasus tersebut,
Bila tidak profesional menangani kasus tersebut untuk apa mereka dipertahankan hanya merusak citra institusi polri saja dan harusnya di copot saja dari jabatannya dan mengganti SDM yang jauh lebih baik.
Terpisah Kabid Humas Polda Sulsel Komang Suartana ke Wartasulsel.net hari Rabu (14/6/2023) dalam pesan singkatnya di WhatsApp mengatakan tanyakan Kapolresnya dan Kasat Reskrimnya.
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Slamet menjelaskan bahwa persoalan kasus penganiyaan 5 orang korban sudah dalam proses tahap P-21.
“DPO ini ke luar negeri makanya kami berkordinasi bersama Interpol dengan Tipidter,” kata Slamet.
Keluarnya status DPO tersangka nanti Kasat kemarin yang mengeluarkan DPO nya pak Niko pak Aris Marsono.
“DPO nya sudah hampir dua tahun,”ucapnya.
Perlu diketahui untuk menangkap tersangka yang ada di luar negeri itu bukan kewenangan kami
“Jadi kordinasi dengan Interpol,” ucap Slamet saat dikonfirmasi wartasulael.net Rabu (14/6/2023) sore. (Edi/Red)