BATAM, Nasionaldetik.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana TPPO dan atau Penempatan PMI dengan cara Illegal yang di dampingi oleh Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito, S.I.K, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi S.Kom, M.H, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, S.I.K., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (27/06/2023)
Siang ini akan saya release tindak pidana perdagangan orang dan atau perseorangan yang di larang menempatkan pekerja migran Indonesia keluar negeri dengan cara non procedural atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, tindak pidana ini sudah diatensi oleh pemerintah pusat, untuk itu kami Polresta Barelang bekerja sama dengan Imigrasi Kota Batam dan BP3MI Kota Batam untuk mengungkap kasus PMI Illegal ini. Oleh Karena itu selaku Kapolresta Barelang mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Jajaran.
Terdapat 15 Laporan Polisi berhasil kita ungkap dalam kurun waktu 16 Hari dari tanggal 5 Juni 2023 sampai 21 Juni 2023 yang di ungkap oleh Jajaran Satreskrim Polresta Barelang maupun Polsek Jajaran. Yang mana 9 kasus di ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan 1 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Sekupang, 3 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam, 1 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Bengkong, 1 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Batu Aji, 1 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Nongsa, 1 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Batu Ampar, 2 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Batam Kota.
Untuk kasus yang di ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang yakni berhasil mengamankan 9 tersangka dengan inisial EW (43 tahun), Y (39 Tahun), MM (36 Tahun), KS (42 Tahun), AA (61 Tahun), J (43 Tahun), LS (28 Tahun), LU (40 Tahun) dan BE (46 Tahun).
Kemudian kasus yang di ungkap Polsek Sekupang berhasil mengamankan tersangka inisial DS (34 Tahun), Polsek Kawasan Pelabuhan Batam berhasil mengamankan tersangka inisial Sa (30 Tahun), S (30 Tahun), dan NR (32 Tahun).
Polsek Bengkong berhasil mengamankan tersangka inisial FF (37 tahun), polsek Batu Aji berhasil mengamankan tersangka inisial TN (34 tahun), Polsek nongsa berhasil mengamankan tersangka inisial M (46 tahun), kemudian Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan tersangka inisial FY (45 Tahun). Dan Polsek Batam Kota berhasil mengamankan tersangka inisial GS (45 Tahun) dan S (54 Tahun).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan keseluruhan tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 19 Orang, dengan jumlah korban sebanyak sebanyak 53 Orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang berasal dari Sumatera Utara, Bangka Belitung, Lampung, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan NTB yang udah di pulangkan ke daerah asalnya dengan berkoordinasi dengan BP3MI.
Menurut pengakuannya, jika berhasil para pelaku mendapat keuntungan sebesar sekitar 2 Juta Rupiah hingga 7 Juta Rupiah untuk pengurusan CPMI atau mendapat keuntungan dari korban.
Modus operansi para pelaku meyakinkan para PMI bahwa jalur yang akan di lalui merupakan jalur resmi dan bukan jalur illegal. Pelaku menjanjikan akan menfasilitasi administrasi mulai dari membuat paspor dan mencarikan agen kerja di luar negeri, menjamin keberangkatan CPMI dengan memfasilitasi tempat penampungan serta membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga sampai ke Negara Malaysia dan Singapura. Para pelaku juga menjanjikan bahwa dapat memberangkatkan CPMI ke Malaysia tanpa paspor dan keberangkatan CPMI melalui jalur belakang atau Pelabuhan tidak resmi yang belokasi di Pantai Tanjung Memban Kel. Batu Besar Kota Batam.
Barang bukti yang disita berupa beberapa Paspor, Handphone, Rekening Koran, Tiket Boarding pass, tiket pesawat, 1 mobil merk toyota calya warna putih, 1 unit sepeda motor merk yamaha Vega ZR Tahun 2004, 1 Unit Mobil Cayla dengan Nopol BP 1383 E berwarna Merah, 1 Unit Boat pancung jenis kayu ukuran 30 kaki, 1 Buah mesin Boat Pancung merk Yamaha 40pk;, 1 buah flashdisk (rekaman cctv pelabuhan harbour bay), 1 unit mobil merk Calya warna silver, 1 unit mobil merk Wuling warna silver dengan nopol BP 1217 RJ, unit mobil toyota avanza hitam dengan nomor polisi BP-1743-RJ, 1 unit Mobil Avanza BP 1059 DN.
Kami Polresta Barelang dalam hal ini terus berkoordinasi dengan unsur terkait seperti Imigrasi Kota Batam, BP3MI Kota Batam dalam mengungkap tindak pidana PMI Illegal, saya menghimbau kepada masyarakat jangan mau terpancing dengan bujuk rayu atas iming iming gaji besar untuk berangkat secara illegal ke luar negeri baik ke Malaysia maupun ke singapura tanpa prosedur. Untuk itu siapapun oknumnya jangan ada yang membekingi ataupun membantu dalam hal memberangkatkan maupun memfasilitasi CPMI secara illegal, maka saya Kapolresta Barelang memerintahkan jajaran untuk menindak dengan tegas para pelaku, baik oknum aparat yang terlibat akan kami tindak tegas. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH
Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (Edi/Ace/Red)