Polres Pasuruan Ungkap Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Diduga Pengedar Berhasil Diamankan

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 7 Juni 2023 - 01:57 WIB

40183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PASURUAN, Nasionaldetik.com – Satuan Reserse Narkob Polres Pasuruan berhasil menangkap dua orang terduga kurir sekaligus pengedar narkoba pada Sabtu (3/6) pekan lalu.

Kedua tersangka tersebut adalah warga Beji berinisial MA (26) dan FA (26) warga Bangil Kabupaten Pasuruan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, melalui Kasat Narkoba AKP Agus Purnomo menjelaskan, pihaknya menangkap kedua tersangka mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di Desa Sidowayah ada dugaan penyalahgunaan Narkoba.

“Dari laporan tersebut anggota kami perintahkan untuk melakukan penyelidikan,”ujar AKP Agus, Senin (5/6).

Baca Juga :  Jual Gadi Dibawah Umur, Pemuda di Jombang Diringkus Polisi

Dari hasil penyelidikan tersebut lanjut Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan ini, pihaknya berhasil menemukan titik terang bahwa informasi masyarakat yang diterimanya adalah benar.

“Alhamdulillah, kami dapat menangkap tersangka di rumahnya, setalah anggota kami melakukan penggeledahan dan menemukan 3 bungkus barang bukti berupa Narkoba jenis sabu,”kata AKP Agus.

Selain mengamankan tersangka,petugas juga menyita barang bukti diantaranya sabu yang sudah dalam kemasan masing- masing seberat 0,27 Gram, 0,7 Gram, 0,98 Gram, dengan berat kotor total 2 Gram.

Baca Juga :  Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan

Selain itu Polisi juga menyita 2 buah timbangan elektrik berwarna hitam dan silver. 1 bendel plastik klip, 1 buah dompet kecil berwarna Ungu. 2 buah HP merk OPPO warna hitam dan merk PC warna ungu.

“Kini pelaku kami tahan di sel prodeo Polres Pasuruan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kami kenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Agus Purnomo (Edi/Red)

Berita Terkait

Jadilah Pejuang Jangan Jadi Pecundang
Bersinergi dengan Stakeholder, Rutan Bangil Gelar Penggeledahan dan Tes Urine
Bulan Ramadhan, Warga Binaan Rutan Bangil Rutin Laksanakan Tadarus Al-Qur’an
Dukung Pelayanan Kesehatan, Rutan Bangil Laksanakan Penandatanganan Serah Terima Ambulance dari Pemda Kabupaten Pasuruan
Standar Gizi Terbaik, Rutan Bangil Ikuti Persiapan Lomba Dapur Sehat Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61
Ketuk Pintu Hati, Warga Binaan Wanita Rutan Bangil Ikuti Pengajian Dari Kemenag kabupaten Pasuruan
PENYERAHAN REMISI KHUSUS PERINGATAN HARI RAYA NATAL 2024 LAPAS KELAS IIB PASURUAN
Persiapan Nataru, Rutan Bangil Gelar Apel dan Peringati Capaian WBK 2024