Polres Pasuruan Ungkap Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Diduga Pengedar Berhasil Diamankan

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 7 Juni 2023 - 01:57 WIB

4069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PASURUAN, Nasionaldetik.com – Satuan Reserse Narkob Polres Pasuruan berhasil menangkap dua orang terduga kurir sekaligus pengedar narkoba pada Sabtu (3/6) pekan lalu.

Kedua tersangka tersebut adalah warga Beji berinisial MA (26) dan FA (26) warga Bangil Kabupaten Pasuruan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, melalui Kasat Narkoba AKP Agus Purnomo menjelaskan, pihaknya menangkap kedua tersangka mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di Desa Sidowayah ada dugaan penyalahgunaan Narkoba.

“Dari laporan tersebut anggota kami perintahkan untuk melakukan penyelidikan,”ujar AKP Agus, Senin (5/6).

Baca Juga :  Polres Kediri Kota Ungkap 3 Kasus, 4 Tersangka Berhasil Diamankan

Dari hasil penyelidikan tersebut lanjut Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan ini, pihaknya berhasil menemukan titik terang bahwa informasi masyarakat yang diterimanya adalah benar.

“Alhamdulillah, kami dapat menangkap tersangka di rumahnya, setalah anggota kami melakukan penggeledahan dan menemukan 3 bungkus barang bukti berupa Narkoba jenis sabu,”kata AKP Agus.

Selain mengamankan tersangka,petugas juga menyita barang bukti diantaranya sabu yang sudah dalam kemasan masing- masing seberat 0,27 Gram, 0,7 Gram, 0,98 Gram, dengan berat kotor total 2 Gram.

Baca Juga :  Pangdam V/Brawijaya Dampingi Panglima TNI Resmikan Kejuaraan Pacu Kuda

Selain itu Polisi juga menyita 2 buah timbangan elektrik berwarna hitam dan silver. 1 bendel plastik klip, 1 buah dompet kecil berwarna Ungu. 2 buah HP merk OPPO warna hitam dan merk PC warna ungu.

“Kini pelaku kami tahan di sel prodeo Polres Pasuruan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kami kenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Agus Purnomo (Edi/Red)

Berita Terkait

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Komplotan Spesialis Pembobol Rumah dan Toko
Pangdam V/Brawijaya Dampingi Panglima TNI Resmikan Kejuaraan Pacu Kuda
Polres Pasuruan Kota Gelar Krupuk SiNimas Bersama Perguruan Silat

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 01:01 WIB

Laksanakan Pemeriksaan di Jalur Lintas Jayapura-Wamena, Personel Satgas Yonif 122/TS Temukan Pengendara Membawa Miras

Senin, 6 Mei 2024 - 00:12 WIB

Komsos Babinsa Motivasi Peternak, Dukung peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 5 Mei 2024 - 07:13 WIB

Hutan Lindung Senami di Jadikan Tempat Perkebunan Warga dan Ilegal Drilling

Minggu, 5 Mei 2024 - 00:36 WIB

Pekerjaan Rabat Beton Desa Rancamulya Syarat Penyimpangan

Minggu, 5 Mei 2024 - 00:29 WIB

Hadi Gerung Geram , sarankan pimpinan Mojokerto Belajar Tentang Desa

Minggu, 5 Mei 2024 - 00:23 WIB

Satgas Yonif 623 Bantu Pemerintah Perbaiki Fasilitas Pendidikan

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:46 WIB

HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Tulungagung Personel Polres Tulungagung Ikuti Donor Darah

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:42 WIB

SPBU TANPA REKOMENDASI MELANGGAR HUKUM di TEMBELANG KABUPATEN JOMBANG

Berita Terbaru