Nasionaldetik.com, – 30 Juni 2026 Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) mengecam keras insiden maut yang menewaskan lima orang calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam kegiatan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil). LBHAM menilai penerapan diklat bernuansa militeristik bagi pekerja sektor sipil/koperasi tidak hanya tidak relevan, tetapi juga mengabaikan aspek keselamatan hingga menghilangkan nyawa manusia yang merupakan pelanggaran HAM serius.
Lima (5) orang calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi korban tewas dalam insiden ini. Pihak yang dituntut bertanggung jawab penuh adalah jajaran manajemen KDMP selaku penyelenggara dan instruktur pelatihan maut tersebut.
Tragedi hilangnya lima nyawa manusia akibat pemaksaan metode Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dinilai melenceng jauh dari kompetensi dasar pengelolaan koperasi sipil.
Peristiwa tragis ini berlangsung selama periode pelaksanaan Latsarmil wajib bagi calon manajemen KDMP.
Kematian ini dipicu oleh pemaksaan metode latihan fisik militer berkekerasan tinggi yang sama sekali tidak memiliki relevansi atau korelasi logis dengan kompetensi manajerial koperasi. LBHAM menegaskan bahwa insiden ini mencerminkan kelalaian fatal dan potensi pelanggaran HAM berat karena merampas hak hidup warga negara yang dilindungi konstitusi.
LBHAM mengutuk keras militerisasi di sektor koperasi dan mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa panitia serta menghentikan model pelatihan berisiko tinggi ini. Seperti yang ditegaskan dalam spanduk protes, “5 nyawa melayang bukan untuk negara, tapi untuk pelatihan yang tidak relevan.”
Pernyataan Sikap & Dasar Hukum LBHAM Merujuk pada bukti-bukti visual dan dampak fatal di lapangan, LBHAM menyatakan sikap tegas:
Tindakan kelalaian yang menghilangkan nyawa ini menabrak Pasal 28A UUD 1945 (setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya) serta Pasal 28I UUD 1945 (hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun). Negara wajib hadir untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut dengan mengadili pihak penanggung jawab.
Mengelola koperasi membutuhkan keahlian ekonomi, manajemen finansial, dan penguatan ekonomi kerakyatan—bukan ketangkasan senjata atau ketahanan fisik ala militer. Pemaksaan latsarmil pada organisasi sipil adalah bentuk salah kaprah yang harus dihentikan.
LBHAM mendesak dibentuknya tim pencari fakta independen untuk mengusut tuntas aspek pidana maupun dugaan pelanggaran HAM dari hulu ke hilir terkait operasional pelatihan KDMP ini.
TOLAK MILITERISASI PELATIHAN KOPERASI! HORMATI HAM, HARGAI NYAWA!
Siaran Pers ini dikeluarkan oleh Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) untuk segera dipublikasikan demi tegaknya keadilan dan hak asasi manusia.
Tim Redaksi
























