SUBULUSSALAM | Detiknasional. Com. Pembangunan revitalisasi TK Syaifullah di Kampong Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh, kembali mendapat sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sekitar Rp875,635 juta dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender itu diduga berpotensi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam RAB.
Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan pemasangan besi pada pembangunan MCK serta konstruksi bangunan utama. Dari pantauan di lapangan, terdapat bagian konstruksi yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih serius dari pengawas teknis, khususnya terkait penggunaan tulangan dan diduga pemasangan besi pada bagian pinggang bangunan tidak di pasang,hanya di cor saja.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tersebut berjalan.
Kepala Sekolah: Semua Mengacu RAB
Saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan pembangunan, Kepala TK Syaifullah menyampaikan bahwa pekerjaan yang dilakukan menurutnya telah mengikuti RAB serta arahan dari konsultan teknik.
Namun, ketika ditanyakan mengenai keterlibatan P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) dalam pelaksanaan kegiatan, Kepala TK Syaifullah justru mengaku tidak mengenal pihak P2SP.
“Saya tak kenal P2SP. Semuanya pembangunan ini saya yang bertanggung jawab,” ujar Saifullah.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena dalam pelaksanaan program pembangunan satuan pendidikan, keberadaan unsur pengelola/panitia pembangunan dan pengawasan semestinya berjalan secara terkoordinasi sesuai ketentuan program.
Jika kepala satuan pendidikan menyatakan tidak mengenal P2SP, maka muncul pertanyaan publik mengenai mekanisme koordinasi, pembagian tanggung jawab, pengawasan pekerjaan, hingga proses pengendalian mutu konstruksi di lapangan.
Jangan Sampai Kepala Sekolah Berjalan Sendiri
Masyarakat berharap pelaksanaan revitalisasi sekolah tidak hanya berorientasi pada selesainya bangunan secara fisik, tetapi juga memastikan setiap pekerjaan memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.
P2SP, konsultan teknik, pengawas sekolah maupun pihak terkait lainnya dinilai harus menjalankan fungsi masing-masing secara aktif. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan ketika pekerjaan sudah selesai, tetapi harus berlangsung sejak tahap persiapan, pelaksanaan konstruksi, pemeriksaan material hingga pekerjaan dinyatakan selesai.
Terlebih, pembangunan menggunakan anggaran negara. Karena itu, setiap penggunaan material dan pengerjaan konstruksi harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun teknis.
APIP dan Aparat Penegak Hukum Diminta Audit
Masyarakat juga meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan revitalisasi TK Syaifullah, terutama untuk memastikan apakah pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan RAB, gambar kerja dan spesifikasi teknis.
Jika ditemukan perbedaan antara dokumen perencanaan dengan realisasi pekerjaan, maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
“Jangan sampai setelah bangunan selesai baru diketahui ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Pengawasan harus dilakukan sejak sekarang,” demikian harapan masyarakat.
Selain APIP, aparat penegak hukum juga diminta tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, tetapi dapat melakukan pemantauan apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.
Pembangunan sekolah bukan sekadar mengejar bangunan berdiri, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan konstruksi yang aman, bermutu dan sesuai perencanaan.
Karena itu, persoalan utama dalam proyek revitalisasi TK Syaifullah bukan hanya soal penggunaan besi atau bagian konstruksi tertentu, tetapi juga bagaimana kepala sekolah, P2SP, konsultan teknik dan pengawas menjalankan fungsi masing-masing secara terintegrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan pemeriksaan teknis dan dokumen secara menyeluruh untuk memastikan apakah dugaan ketidaksesuaian tersebut benar-benar merupakan pelanggaran spesifikasi atau masih sesuai dengan desain teknis yang telah disetujui. (*).


























