Nasionaldetik.com,— 15 Juni 2026. Polemik mutasi kepala sekolah di Kabupaten Merangin belum menemukan titik selesai. Hal ini terlihat dari perbedaan sikap dan kehadiran para kepala sekolah saat beraudiensi di dua tempat berbeda: DPRD dan Dinas Pendidikan.
Saat audiensi di Gedung DPRD Merangin pada Senin 8 Juni 2026.beberapa waktu lalu, para kepala sekolah yang terdampak mutasi hadir lengkap. Dalam pertemuan itu, mereka secara resmi menyerahkan 10 poin tuntutan dan 7 poin solusi kepada wakil rakyat. Kehadiran penuh ini menunjukkan solidnya sikap kepsek untuk memperjuangkan aspirasi.
Berbanding terbalik saat pertemuan lanjutan di Kantor Dinas Pendidikan Merangin. Berdasarkan informasi yg dihimpun, jumlah kepsek yang hadir tidak penuh. Beberapa kursi tampak kosong, mengindikasikan tidak semua kepsek ikut dalam pertemuan dengan Kadisdik.
Dalam pertemuan di Diknas, muncul narasi berbeda dari tuntutan awal di DPRD. Salah satu kepsek yang hadir menyatakan sikapnya kepada media.
“Jujur kami katakan kami yang hadir di sini tidak ada yang berkaitan dengan uang. Kami tidak diminta uang dalam pelantikan ini. Tapi kalau ada oknum di luar sana kami tidak tahu,” ujar salah satu kepsek, dikutip dari http://balairakyat.id.
Pernyataan “kami yang hadir di sini” menegaskan bahwa klarifikasi tersebut hanya mewakili kepsek yang datang ke Diknas, bukan seluruh kepsek terdampak.
Usai pertemuan dengan Kadisdik, para kepsek yang hadir menyatakan legowo dan siap kembali mengabdi sebagai pendidik. Komunikasi langsung itu disebut telah meredam kesalahpahaman di lapangan.
Meski ada pernyataan “legowo” dari sebagian kepsek di Diknas, jika dianalisis dari 10 poin tuntutan dan 7 solusi yang diserahkan ke DPRD, persoalan ini jauh dari selesai.
10 poin tuntutan di DPRD mencakup keberatan atas mekanisme mutasi, dugaan pelanggaran prosedur, dan permintaan evaluasi SK. Pernyataan “tidak terkait uang” di Diknas hanya menjawab satu spektrum isu. Sembilan tuntutan lain belum ada kejelasan penyelesaiannya secara terbuka.
Pernyataan legowo hanya disampaikan oleh “kepsek yang hadir di Diknas”. Sementara jumlah yang hadir tidak penuh. Artinya, belum ada kesepakatan kolektif dari seluruh kepsek terdampak yang sebelumnya solid di DPRD.
poin solusi yang ditawarkan ke DPRD berisi langkah konkret perbaikan tata kelola mutasi ke depan. Hingga kini belum ada rilis resmi dari Diknas maupun Pemkab terkait penerimaan atau penolakan solusi tersebut. “Siap kembali mengabdi” bukan berarti 7 solusi itu sudah dijalankan.
Kalimat “Tapi kalau ada oknum di luar sana kami tidak tahu” justru membuka ruang bahwa persoalan non-prosedural di luar forum resmi belum diusut. Ini berbeda dengan tuntutan awal yang meminta transparansi total.
Komunikasi di Diknas meredam situasi sesaat bagi kepsek yang hadir. Namun secara substansi, 10 tuntutan dan 7 solusi yang dibawa ke DPRD belum dinyatakan selesai. Perbedaan jumlah kehadiran dan bergesernya narasi dari “menggugat SK” menjadi “legowo dan tidak terkait uang” menunjukkan belum ada penyelesaian menyeluruh yang mengakomodasi semua pihak.
Publik masih menunggu sikap resmi Dinas Pendidikan dan Bupati Merangin terkait nasib 10 tuntutan dan 7 solusi tersebut. Apakah akan dievaluasi, ditolak, atau diterima sebagian. Tanpa itu, polemik mutasi kepsek ini berpotensi kembali mencuat.
Reporter: GondoIrawan
























