SUBULUSSALAM | Detiknasional.com — Pengukuran lahan yang diajukan Sobirin Hutabarat di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Kamis (8/10/2026), kini tidak hanya menuai keberatan warga, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai prosedur dan dasar administrasi pengukuran.
Pasalnya, sejumlah warga yang mengaku menguasai dan mengelola lahan, termasuk pihak yang menyatakan sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM), mengaku tidak dilibatkan dalam proses pengukuran.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: apakah pengukuran telah dilakukan sesuai prosedur pertanahan, terutama ketika terdapat bidang tanah yang telah bersertifikat, keberatan masyarakat, serta riwayat dokumen tanah yang masih dipersoalkan?
Pemegang SHM Tak Dilibatkan
Pengukuran diketahui melibatkan unsur Pemerintah Kota Subulussalam, BPN Kota Subulussalam, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, unsur Polsek Longkib serta pihak perusahaan.
Asisten II Setdako Subulussalam, Jhoni Arizal, sebelumnya menjelaskan bahwa pengukuran dilakukan untuk mengambil titik koordinat dan menentukan batas lahan yang diajukan Sobirin Hutabarat, yang disebut bersinggungan dengan kawasan HPL transmigrasi.

Kegiatan tersebut disebut sebagai tindak lanjut rapat di Kantor Wali Kota Subulussalam pada 7 Oktober 2026.
Namun, warga mempertanyakan mengapa pihak yang mengaku sebagai pemegang hak dan pihak yang selama ini menguasai atau mengelola lahan tidak dilibatkan atau setidaknya tidak dimintai klarifikasi sebelum pengukuran dilakukan.
Mirja Kusuma, yang disebut sebagai salah satu pemegang SHM, termasuk pihak yang mempertanyakan proses tersebut.
Jika benar terdapat bidang tanah bersertifikat di dalam atau bersinggungan dengan lokasi pengukuran, maka keterlibatan pemegang hak menjadi persoalan penting yang perlu dijelaskan oleh pihak pelaksana.
Dugaan Cacat Prosedur Mulai Dipertanyakan
Persoalannya bukan semata-mata soal ada atau tidaknya pengukuran.
Yang kini dipertanyakan adalah proses sebelum pengukuran dilakukan.
Apakah petugas telah memeriksa terlebih dahulu data pendaftaran tanah?
Apakah peta bidang dan data SHM telah dicocokkan dengan lokasi?
Apakah data HPL transmigrasi telah diverifikasi?
Apakah pihak yang mengajukan pengukuran memiliki dasar administrasi yang cukup?
Dan yang tidak kalah penting, apakah pihak yang memiliki atau menguasai bidang tanah yang terdampak telah diberitahu dan diberi kesempatan menyampaikan keberatan?
Jika sejumlah pertanyaan tersebut belum terpenuhi, maka pengukuran tersebut patut diuji secara administratif dan prosedural.
Dengan kata lain, persoalannya bukan menuduh pengukuran tersebut ilegal, tetapi apakah seluruh tahapan yang seharusnya dilakukan telah dipenuhi secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
75 AJB Ikut Menjadi Sorotan
Sorotan semakin kuat karena lokasi tersebut dikaitkan dengan klaim atas 75 Akta Jual Beli (AJB) yang disebut diperoleh Sobirin Hutabarat melalui transaksi dengan Netap Ginting.
Sebelumnya, warga Sujoko dan kawan-kawan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan pada AJB Nomor 205 Tahun 2012.
Menurut keterangan warga, dokumen tersebut telah diamankan penyidik Polres Subulussalam untuk kepentingan penyidikan.
Warga juga menyebut adanya pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sumatera Utara terhadap tanda tangan dalam dokumen tersebut.
Namun, untuk menjaga akurasi pemberitaan, kesimpulan dan ruang lingkup pemeriksaan tersebut tetap harus merujuk pada laporan resmi laboratorium forensik. Pemeriksaan terhadap satu AJB juga tidak otomatis membuktikan seluruh 75 AJB bermasalah.
Meski demikian, keberadaan proses hukum tersebut membuat riwayat dokumen tanah menjadi bagian penting yang seharusnya diperhatikan dalam setiap proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan lokasi tersebut.
Jangan Sampai Pengukuran Mendahului Verifikasi
Pengukuran koordinat pada dasarnya merupakan kegiatan teknis dan bukan tindakan yang dengan sendirinya menentukan kepemilikan tanah.
Pengukuran juga tidak otomatis membatalkan SHM, mengesahkan AJB yang dipersoalkan, ataupun menetapkan bahwa pihak yang mengajukan pengukuran adalah pemilik sah bidang tanah.
Karena itu, apabila status, batas, dokumen atau penguasaan tanah masih dipersoalkan, maka proses pengukuran harus dapat menunjukkan dasar administrasi dan tahapan verifikasi yang jelas.
Ketentuan mengenai penetapan batas bidang tanah dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juga perlu dibaca bersama ketentuan pertanahan yang berlaku saat ini, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 dan aturan pelaksanaannya.
Pejabat yang Terlibat Diminta Diperiksa
Atas munculnya keberatan tersebut, warga meminta agar BPN Kota Subulussalam dan Pemerintah Kota Subulussalam tidak hanya memberikan penjelasan secara normatif, tetapi melakukan pemeriksaan terhadap proses pengukuran dari awal hingga pelaksanaan di lapangan.
Bila ditemukan bahwa pihak yang berkepentingan tidak dilibatkan, data bidang tanah belum diverifikasi secara memadai, atau terdapat prosedur administratif yang terlewati, maka pejabat maupun petugas yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut dinilai perlu dimintai klarifikasi dan diperiksa secara internal sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan secara benar.
Terlebih, kegiatan tersebut melibatkan sejumlah unsur pemerintahan dan aparat. Karena itu, setiap pihak yang mengambil keputusan, memberikan rekomendasi, memerintahkan, memfasilitasi, atau melakukan pengukuran perlu dapat menjelaskan dasar kewenangannya masing-masing.
Enam Pertanyaan yang Harus Dijawab
Ada sedikitnya enam pertanyaan yang kini menunggu jawaban:
Pertama, siapa yang secara resmi mengajukan permohonan pengukuran dan apa dasar administrasinya?
Kedua, siapa yang memberikan persetujuan atau perintah sehingga pengukuran dapat dilaksanakan?
Ketiga, apakah data HPL transmigrasi dan data pendaftaran tanah telah diverifikasi sebelum pengukuran?
Keempat, apakah keberadaan SHM dan bidang tanah yang dikuasai masyarakat telah diperiksa dan dipetakan?
Kelima, mengapa pemegang SHM dan warga yang menguasai lahan mengaku tidak dilibatkan?
Keenam, apakah keberatan dan potensi sengketa atas dokumen AJB telah menjadi bagian dari pertimbangan sebelum kegiatan dilakukan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menentukan apakah pengukuran berjalan sesuai prosedur atau justru terdapat indikasi cacat administrasi yang perlu diperbaiki.
BPN Diminta Tidak Sekadar Mengukur, tetapi Memastikan Prosedur
Kasus Lae Saga memperlihatkan bahwa persoalan pertanahan tidak cukup diselesaikan hanya dengan menarik garis koordinat di atas peta.
Ada riwayat penguasaan tanah, HPL transmigrasi, SHM, AJB, keberatan masyarakat, hingga proses hukum yang masih berjalan.
Karena itu, warga meminta BPN dan Pemko Subulussalam menghentikan sementara segala kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil pengukuran sebelum seluruh keberatan dan data yuridis diverifikasi.
Mereka juga meminta agar proses tersebut diaudit atau diperiksa secara administratif apabila terdapat indikasi bahwa tahapan pengukuran tidak melibatkan pihak yang berkepentingan atau tidak didasarkan pada data pertanahan yang lengkap.
Sebab, apabila prosedur awal bermasalah, hasil pengukuran berpotensi kembali menjadi sumber konflik baru.
Pengukuran boleh dilakukan, tetapi prosedurnya harus terang. Data harus dapat diuji. Pihak yang berkepentingan harus diberi ruang. Dan pejabat yang terlibat harus siap mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil.
Hingga berita ini diturunkan, Detiknasional.com masih meminta klarifikasi resmi dari BPN Kota Subulussalam, Pemerintah Kota Subulussalam, pihak yang mengajukan pengukuran, serta pihak-pihak lain yang terlibat mengenai dasar hukum, prosedur, dan hasil kegiatan tersebut.
Detiknasional.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (#)





























