Iwan Setiawan Melaporkan Mahmud Irsyad dan Mulyani Ke mapolda Jambi

edisupriadi

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025 - 17:02 WIB

40965 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batanghari- Nasional detikcom,Laporan Iwan setiawan yang melaporkan Mahmud Irsyad dan Mulyani ke mapolda Jambi sejak tahun 2023 lalu dengan nomor laporan LP/B-248/VIII/2023/SPKT/Polda Jambi tanggal 16 Agustus 2023 Pelapor atas nama Iwan Setiawan, dengan surat perintah penyidikan Nomor SP Lidik/248/VIII/Res.1.11/ 2023/Ditreskrimum tanggal 28 Agustus 2023, bahwa penyidik subdit IV ditreskrimum Polda jambi sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.

 

Pemeriksaan dilakukan Panit 1 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi AKP. Suhartono dan Bripka Muslim Ansori. mengenai dugaan penipuan yang dilakukan Mahmud Irsyad dan istrinya Mulyani yang dipinjam uang sebesar 254 juta rupiah, dengan Sebuah perjanjian yang ditandatangani kedua pihak, dengan kesepakatan uang pinjaman akan dibayarkan setelah tanah yang disepakati terjual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

dalam proses Lidik yang dilakukan Akp Suhartono dan Bripka Muslim Ansori, Tidak ditemukan adanya unsur penipuan dan Laporan Mahmud Irsyad dinyatakan tidak melakukan penipuan, hingga berkas ditutup dan penyelidikan dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan.

 

Baca Juga :  PD dan PC DMI Kabupaten Brebes Dikukuhkan

Mahmud Kaget saat kembali menerima surat panggilan nomor B/702/IV/Res 1.24/2025 Ditreskrimum, Menindaklanjuti kembali atas permintaan Iwan Setiawan membuka kembali dan menindaklanjuti Laporan Polisi 22 Maret 2025. Meminta Untuk diadakan gelar khusus.

 

Mahmud beserta Mulyani istrinya menilai adanya indikasi kasus yang sudah ditutup dan dihentikan dalam prosesnya pada tahun 2023 lalu dan diminta kembali untuk dibuka atas permintaan Iwan Setiawan, ini dinilai adanya unsur dipaksakan dan pesanan, Karena Awon atau Iwan Setiawan menilai penyidik yang dalam hal ini bekerja tidak sesuai dengan keinginannya.

 

“ini Tampak pesanan dan dipaksakan sampai gelar khusus pada 17 April 2025 Bertempat di lantai tiga, semua petinggi ditreskrimum hadir hingga ahli yang dihadirkan tampak pesanan, ” jelas Mahmud

 

Sambungnya” kita punya itikat baik akan membayarnya, ini bukan pidana melainkan perdata, dalam perjanjian kita sama sama sepakat akan membayarkan ya setelah laku terjual, nah inikan belum terjual, dimana penipuannya kita akan bayar nanti di Mapolda Jambi ” jelasnya

 

Sementara Dasar dilaksanakannya gelar khusus di mapolda Jambi merupakan Permohonan Iwan Setiawan, berdasarkan undangan yang diterima Mahmud, karena adanya Novum yang hanya berdasarkan Legal opinion Ahli Dr. Ruslan Abdul Ghani yang diminta oleh pelapor, kita menyakini ini bukan ahli independen”

Baca Juga :  Perketat Pengamanan Rekapitulasi, Patroli Skala Besar Polres Brebes Sambangi PPK

 

” Kita menduga ahli yang dihadirkan saat gelar khusus di mapolda Jambi merupakan pesanan dari Pelapor, ” Sebutnya

 

Selain itu dijelaskan Mahmud dalam gelar kasus pada Kamis 17 April 2025 di Mapolda Jambi, Bripka Muslim Ansori Memaparkan Kronologis Kasus dalam laporan dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan alat bukti secara maksimal tidak ditemukan unsur tindak pidana, maka disimpulkan kasus dihentikan.

 

” Bripka Muslim memaparkan kronologis kasus dan setelah memeriksa saksi dan alat bukti tidak ditemukan adanya unsur pidana maka dihentikan” Sebut Mahmud

 

Selain itu AKBP Kristian Adi wibawa selaku Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi mengaku tidak mengundang ahli dalam Pertemuan Gelar khusus tersebut.

“Kami selaku penyidik tidak ada mengundang Ahli pada saat itu” sebutnya singkat

Berita Terkait

Dinas Panggil Tiga Guru SD Renah Kemumu, Warga Tuding Ada Pemalsuan Absensi PNS
Sampai Ada Pengganti”: Pernyataan Ambigu Henizor Perkeruh Isu Pengunduran Diri
SAMPAH DI BIARKAN BERSERAKAN DI PINGGIR JALAN MUARA BULIAN 
SMK Al Ihya Ulumaddin Luncurkan PKL Berbasis Pesantren, Dukung Pendidikan Lingkungan dan Pertanian
WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN
“Jabatan Ganda Kadis Merangin: Spekulasi Proyek Rp 12 Miliar Memicu Sorotan Publik”
Pertama di Jambi! Pupuk Realstrong Bio-Kimia Diklaim Mampu Dongkrak Panen 40 Persen
PREDARAN ROKOK ILEGAL ,MENGALAMI PENINGKATAN 

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 10:27 WIB

Peningkatan Dana Hibah Partai Politik Aceh: Kebijakan Kontroversial di Tengah Isu Kemiskinan

Rabu, 10 September 2025 - 16:26 WIB

Kritik Mualem, SAPA: Tidak Wajar CSR Perusahaan Daerah Disalurkan ke Luar Aceh

Sabtu, 6 September 2025 - 08:44 WIB

CSR untuk Luar Aceh Dinilai Salah Kaprah, SAPA Minta Pemerintah Tegur PT PEMA

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:06 WIB

FGD Bidang Kesehatan, 33 Kampus di Aceh Bahas Mutu Lulusan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:22 WIB

Semarakkan HUT RI ke-80, KPD Gelar Turnamen Internal Badminton

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:44 WIB

Galian C Suak Makmue Nagan Raya Hari Ini Tidak Lagi Beropeasi

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:10 WIB

Dugaan Skandal HGU PT. Delima Makmur di Aceh Singkil: Bobroknya Birokrasi, Rakyat Jadi Tumbal!

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:37 WIB

Liga – Men KPD Cop 2025 , Kali Ini Juara Pertama 0xygen FC 

Berita Terbaru

Lampung barat

SMA Negeri 1 Sekincau Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:15 WIB