Sidang Praperadilan Oknum Camat Negri Katon Tidak Netral Masih Berlanjut

- Redaksi

Rabu, 20 November 2024 - 08:47 WIB

4067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran Lampung  Nasional detik.com – Terkait di hentikan penyidikan oleh kepolisian atas dugaan Pidana pemilu dan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada 2024, serta sempat di temui oknum Camat Negri karton Enggo Pratama ketahuan sembunyi di bawah meja karena kedapatan membawa alat peraga kampanye paslon nomor 2 Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali pada kendaraan dinasnya, kini  berlanjut ke Pengadilan Negri Gedong Tataan.

Kuasa Hukum Nana Sutrisna selaku pemohon, Yopi SH mengatakan bahwa kehadirannya di Pengadilan Negri Gedong Tataan menindak lanjuti terkait sidang pra pradilan sebagai termohon polres pesawaran yang menghentikan penyidikan terhadap terduga Enggo Pratama.

“Agenda kami selaku pemohon pada hari ini memberikan bukti  dan menghadirkan saksi. Saksi yang kita hadir adalah Ahmad Yani untuk menerangkan kronologis tertangkap tangannya camat Negri katon pada tanggal 5 Oktober 2024,”katanya saat di temui awak media di pengadilan negri gedong tataan, Rabu (20/11/2024).

Menurut Yopi, dalam persidangan pihaknya tidak mengalami kendala, pasalnya saksi yang hadir benar benar hadir di lokasi (Kecamatan Negri Katon).

“Jadi, kita sudah mendapatkan poin dalam persidangan ini karena sudah jelas di dalam mobil Dinas camat Negri Katon terdapat banyaknya banner dan baju kaos,”Ucapnya.

Baca Juga :  DPD IWO Indonesia Lambar Bangun komunikasi Dengan Camat di keCamatan Sukau

Berdasarkan keterangan saksi,Yopi optimis pihaknya selaku pemohon nanti bisa di kabulkan ketua hakim. Pihaknya juga akan untuk persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli.

“Ya, selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli, saat ini masih kita komunikasikan, namun terkait kuasa hukum termohon akan menghadirkan saksi melalui virtual, sebagai informasi dan perlu di ketahui bahwa daring di berlakukan karena terjadinya keadaan darurat Pandemi Covid 19, dan aturan tersebut kini sudah di cabut dan tidak diberlakukan oleh Mahkamah Agung,”Tegasnya.

 

 (Tim)

Berita Terkait

Satgas RI-PNG 641/Bru Anjangsana Di Kampung Napua : Kebersamaan Dalam Tali Kasih Persaudaraan
Ketua Umum Partai Demokrat Berikan Dukungan Penuh dan Mengajak Masyarakat Pesawaran Untuk Memenangkan Paslon ASR
Dukungan Terus Menguat Pada Paslon ASRI,PSHT Pesawaran Tegas Nyatakan Sikapnya
LSM BANKI DPD Tanggamus Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Aman Damai Dan Jujur
Polda Lampung Dorong Langkah Polresta Bandar Lampung Cegah Judi Online
HUT ke-79 Brimob: Penjaga Garis Depan, Penegak Keamanan Tanpa Lelah
Arisandi Siap Hidupkan Kembali Pengajian Aroyan di Kabupaten Pesawaran
Persatuan Pencak Silat Indonesia Kabupaten Pesawaran Kini Kembali Mengalikan Dukungannya ke Paslon ASRI

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:08 WIB

Polres Tanah Karo dan Pemda Karo Gelar Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan Nasiona

Rabu, 20 November 2024 - 10:40 WIB

Bhabhinkamtibmas Polsek Majalengka,laksanakan patroli dialogis ciptakan keamanan Lingkungan

Rabu, 20 November 2024 - 10:32 WIB

Polsek Argapura, pengaman kampanye diperketat untuk pastikan Keamanan kegiatan

Rabu, 20 November 2024 - 10:18 WIB

Polres Majalengka bersama Dinas pertanian, hadiri zoom meeting Launching gugus tugas Polri mendukung ketahanan pangan secara serentak

Selasa, 19 November 2024 - 12:06 WIB

Pimpinan PT-TAS (Tatanan Alam segar) dan Cagub no urut 3 ILham Habibie,berbagi pupuk gratis kepada warga Lembang

Selasa, 19 November 2024 - 07:25 WIB

Bhabinkamtibmas Ditempatkan di Sekolah, Polres Batang Dukung Program Sekolah Ramah Anak

Selasa, 19 November 2024 - 06:53 WIB

Sumartana Bekali Ketarunaan dengan Disiplin dan Jiwa Patriotisme  

Selasa, 19 November 2024 - 06:45 WIB

174 Personel Dikerahkan untuk Pengamanan Debat Publik Kedua di Kendal

Berita Terbaru