Polda Jateng Bongkar Praktik Judi Online di Warnet Kendal

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 04:26 WIB

4043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Semarang-Jawa Tengah//nasionaldetik.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jateng menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian online di Jawa Tengah. Kali ini dengan mengungkap jaringan judi online yang beroperasi melalui warung internet (warnet) di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Minggu (3/11/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, tiga warnet, yaitu Warnet F, Warnet M, dan Warnet G, terbukti menyediakan fasilitas yang memudahkan para pengguna untuk mengakses situs judi online yang telah diblokir pemerintah. Petugas turut mengamankan pemilik dan teknisi di ketiga warnet itu, yang diidentifikasi dengan inisial W, R, dan S.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup cerdik. Mereka menginstal perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet sehingga para pengunjung dapat dengan mudah mengakses situs-situs yang diblokir, termasuk situs judi online,” ungkap Direktur Reserse siber Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih di Mapolda Jateng pada Jumat, (8/11/2024) pagi.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi Jam Pimpinan, Ini Penekanan Kapolres AKBP Kuswara Kepada Seluruh Jajaran Polres Puncak Jaya

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, monitor, modem, router, dan perangkat jaringan lainnya dari ketiga warnet tersebut.

Operasi ini menambah deretan upaya kepolisian dalam menjaga ruang digital yang aman dan bersih dari praktik-praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.

Ditegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang menyimpang di dunia maya, khususnya terkait distribusi konten terlarang seperti perjudian dan lain sebagainya.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana di dunia maya, termasuk perjudian online. Pengungkapan jaringan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Ketiga tersangka akan dikenakan ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga 10 miliar rupiah.

Baca Juga :  Upaya Polres Batang dalam Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas bagi Anak-Anak

Menanggapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat serta pengelola warnet untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang merusak moral dan masa depan, terutama bagi generasi muda.

“Judi online bukan hanya sekedar permainan, tetapi adalah kejahatan yang merusak masa depan. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan berani melaporkan segala aktivitas ilegal serupa kepada pihak kepolisian,” tandasnya.

Berita Terkait

Cek Siswa Latja, Tim SPN Polda Jateng Kunjungi Polres Brebes
Tampil di Kompetisi Paduan Suara Internasional, Svara Bhayangkara Polri Masuk 5 besar dan Raih _Impresive Stage Performance”_
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Narkoba di Gudang Sawit, 2,88 Gram Sabu Disita
Sat Reskrim Polres Simalungun: Tegas Berantas Percabulan Anak, Demi Keadilan Bagi Korban!
Satlantas Polres Kendal Peroleh Juara 3 Kinerja Terbaik di Jajaran Polres Tipe B
Polres Brebes Tangkap Pelaku Penjual Anak Melalui Aplikasi Kencan
Pelaku Curanmor Berhasil Di amankan Polsek Salem
Polsek Bosar Maligas Beraksi: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, dengan Barang Bukti Shabu

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 07:25 WIB

Bhabinkamtibmas Ditempatkan di Sekolah, Polres Batang Dukung Program Sekolah Ramah Anak

Selasa, 19 November 2024 - 06:45 WIB

174 Personel Dikerahkan untuk Pengamanan Debat Publik Kedua di Kendal

Selasa, 19 November 2024 - 06:41 WIB

Kodam IV/Dip di wilayah Korem 071/Wijayakusuma dengan Yayasan GSN, menggelar Bakti Sosial Skala Besar ,Bergerak Dengan Hati

Selasa, 19 November 2024 - 03:56 WIB

Kapolres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Ganja di Berastagi

Senin, 18 November 2024 - 17:11 WIB

Nasib Naas Menimpa Pada Dua Orang Saat Hendak Menguras Sumur

Senin, 18 November 2024 - 16:38 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Judi Togel di Kertosono

Senin, 18 November 2024 - 12:35 WIB

Polres Nganjuk Bekuk Pelaku Curanmor di Area Persawahan Sanan,Pace

Senin, 18 November 2024 - 12:32 WIB

Antisipasi Lonjakan Harga Sembako, Babinsa Pantau Pasar dan Kios

Berita Terbaru

BREBES

Pelayanan Publik Pemkab Brebes Terbaik ke-20 Se-Indonesia

Selasa, 19 Nov 2024 - 07:07 WIB

BREBES

Cek Siswa Latja, Tim SPN Polda Jateng Kunjungi Polres Brebes

Selasa, 19 Nov 2024 - 07:00 WIB