“Simpang siur fublikasi,terkait dugaan pemberhentian PT Tatanan Alam segar,terjawab sudah”

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024 - 09:28 WIB

40106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klarifikasi dari Perwakilan dari PT. Tatanan Alam Segar, Bapak Enggal, menanggapi pertanyaan dari awak media terkait penghentian aktivitas produksi pupuk organik,yang bersumber dari bahan baku sampah organik yang berasal,sisa sayur-sayuran dan buah-buahan.

 

Penghentian tersebut dilakukan oleh pihak pemerintahan Kecamatan Cipeundeuy, khususnya Desa Nangeleng, dengan alasan agar perusahaan melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Meskipun perizinan administrasi perusahaan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan dari Dinas terkait, kami tetap menghormati permintaan Camat Cipeundeuy yang menginginkan perusahaan mengadakan dialog publik dan menyusun proposal yang merinci kegiatan perusahaan, termasuk dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.katanya”

Pada Selasa,(05/11/2024)

 

Perlu diketahui bahwa PT. Tatanan Alam Segar telah menjalin kerja sama dengan BUMDES Desa Nangeleng untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal.

 

Kami menyadari bahwa kegiatan ini memberikan banyak sisi positif, terutama dalam hal menyerap tenaga kerja lokal dan membantu mengatasi masalah darurat sampah, khususnya di daerah Bandung Raya. Selain itu, lokasi pengolahan sampah organik ini sangat jauh dari pemukiman, sehingga tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.

 

Sebagai catatan, PT. Tatanan Alam Segar mengelola sampah organik yang berasal dari bahan sampah sayuran dan buah-buahan yang diambil dari Pasar Caringin.

Baca Juga :  Simpang siur Jabatan Ketua APDESI KBB,hingga saat ini belum ada surat pengunduran diri kepada sekertaris APDESI KBB

 

Pihak Dinas terkait Kabupaten Bandung Barat (KBB) juga memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini dan menyarankan agar pengambilan sampah tidak hanya berasal dari Pasar Caringin, tetapi juga dari pasar-pasar lain di KBB, seperti Pasar Lembang, Pasar Batujajar, dan Pasar Tagog. Pihak perusahaan telah menyanggupi usulan tersebut dan siap menjalankan arahan dari Dinas terkait.

 

Namun, yang menjadi keresahan kami, serta para karyawan yang berjumlah 15 orang semua merupakan penduduk setempat adalah kejelasan mengenai sampai kapan penghentian aktivitas ini akan berlangsung.

 

Hal ini sangat mempengaruhi stabilitas pekerjaan dan kesejahteraan para karyawan yang menggantungkan hidupnya pada operasional perusahaan. Kami berharap ada kepastian mengenai waktu penghentian ini, sehingga perusahaan dapat kembali beroperasi dan karyawan dapat melanjutkan pekerjaannya dengan tenang.

 

 

 

Menanggapi arahan dari pemerintah kecamatan, PT. Tatanan Alam Segar berencana mengadakan dialog publik dengan pihak Dinas KBB pada hari Senin mendatang, kami berharap pertemuan ini dapat memberikan solusi terbaik bagi semua pihak.

 

Dalam hal ini, Camat Cipeundeuy Drs.Agus Ganjar Hidayat,M.Si, memberikan klarifikasi terkait adanya indikasi penghentian kegiatan perusahaan. Camat menegaskan bahwa penghentian aktivitas sebuah perusahaan bukanlah kewenangan Camat, melainkan merupakan urusan yang seharusnya ditangani oleh Dinas terkait.

Baca Juga :  Pimpinan PT-TAS (Tatanan Alam segar) dan Cagub no urut 3 ILham Habibie,berbagi pupuk gratis kepada warga Lembang

 

Camat juga mengonfirmasi bahwa PT. Tatanan Alam Segar telah mengirimkan sampah dari Pasar Caringin menggunakan lima truk dan alat berat pada hari Minggu, 27 November, kegiatan tersebut tidak boleh dilaksanakan sebelum adanya pertemuan dengan dinas terkait, desa, dan kecamatan selasa,(05/11/2024)

 

Masih menurut Agus,mudah-mudahan dalam waktu dekat akan dilaksanakan pertemuan dengan LH (Lingkungan Hidup) untuk mengkaji perizinan yang sudah diperoleh melalui OSS dan Selama perizinan belum ditempuh Camat Cipeundeuy Drs Agus Ganjar Hidayat,M.Si , Menghimbau tidak ada pengiriman sampah atau alat berat yang diizinkan untuk dilaksanakan.

 

Camat juga memastikan bahwa meskipun alat berat dan sampah memang ada di lokasi, kenyataannya, sampah yang ada bukanlah limbah organik seperti yang dikatakan, melainkan limbah kotor yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

Camat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melarang kegiatan perusahaan, selama kegiatan tersebut sesuai dengan prosedur dan bernilai positif dan bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat” tandasnya.

*Red

Berita Terkait

Pererat hubungan lembaga pendidikan, Babinsa Kratonan Sambangi sekolah SD Al-Islam 2 Jamsaren
13 Advokat Persadin Disumpah di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Paguyangan Sambangi Kelompok Peternak Ikan
Penanaman Pohon Sukun Upaya Koramil Karangmalang Mendukung Penghijauan
Pj.Bupati Langkat Dorong Digitalisasi Pendidikan, Tapi Dihantui Masalah Internal
Bati Bakti TNI Hadiri Pelantikan Pengukuhan Ranting dan Kader PPTI
Jelang Nataru, Bati Wanwil Pantau Harga Sembako di Lotte Mart
Setelah Antar Barang di Swalayan,Mobil Box Terbakar

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 10:25 WIB

Pererat hubungan lembaga pendidikan, Babinsa Kratonan Sambangi sekolah SD Al-Islam 2 Jamsaren

Kamis, 12 Desember 2024 - 04:42 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Paguyangan Sambangi Kelompok Peternak Ikan

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:29 WIB

Penanaman Pohon Sukun Upaya Koramil Karangmalang Mendukung Penghijauan

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:32 WIB

Pj.Bupati Langkat Dorong Digitalisasi Pendidikan, Tapi Dihantui Masalah Internal

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:36 WIB

Bati Bakti TNI Hadiri Pelantikan Pengukuhan Ranting dan Kader PPTI

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:33 WIB

Jelang Nataru, Bati Wanwil Pantau Harga Sembako di Lotte Mart

Rabu, 11 Desember 2024 - 08:56 WIB

Setelah Antar Barang di Swalayan,Mobil Box Terbakar

Rabu, 11 Desember 2024 - 00:40 WIB

Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?

Berita Terbaru