Komunikasi Satgas Yonif Raider 200/BN Dengan Warga Kampung Gimbis

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 5 Juli 2023 - 08:30 WIB

40413 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mamberamo Tengah Papua, Nasionaldetik.com ~ Dalam upaya tetap menjaga hubungan baik dengan masyarakat binaan, Pos Kobagma Satgas Yonif Raider 200/BN melaksanakan kunjungan ke salah satu rumah warga di Kampung Gimbis, Distrik Kobagma, Kab. Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, Rabu (05/07/2023).

“Dalam kegiatan ini, prajurit Satgas Yonif Raider 200/BN Pos Kobagma langsung mendatangi rumah salah satu warga untuk berkomunikasi sambil memberikan pengecekan kesehatan gratis,” ujar Danpos.

Saat kegiatan tersebut, Bapak Itali Jifer (37 th) selaku tuan rumah mengucapkan terima kasih kepada personel Pos Kobagma yang telah banyak membantu masyarakat di Kampung Gimbis sehingga masyarakat merasa senang dan aman.

Baca Juga :  Pastikan Mudik Prajurit Aman, Menarmed 2 Kostrad Gelar Pemeriksaan Kendaraan

“Kami berharap kegiatan seperti ini tetap dilaksanakan secara terus menerus sehingga dapat semakin memupuk tali persaudaraan antara masyarakat dengan Bapak-Bapak TNI Pos Kobagma dan menambah hubungan yang harmonis antara kita. Untuk itu, saya atas nama masyarakat Distrik Kobagma mengucapkan terima kasih,” ujarnya.

(Edi/Jhn/Pen Satgas Yonif Raider 200/BN)

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Sumut Bersinar di IPPAFest 2025: Raih Dua Penghargaan Bergengsi
Ketahanan Pangan Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas, Kalapas Narkotika Samarinda Nikmati Hasil Panen Bersama Warga Binaan
AIPDA Destian Ady Prayogo, S.H. Gelar Konseling dan Trauma Healing untuk Korban Tanah Bergerak di Desa Mendala
Borong Penghargaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Mendapatkan 2 Piagam Sekaligus di Penutupan IPPAFest 2025
Rutan Perempuan Kelas II A Medan Gelar Razia Insidentil untuk Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif
Produk Karya Hasil Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Habis Terjual di IPPAFEST 2025
Kalapas Pancur Batu Ikut Serta Hadir dan Berpartisipasi Dalam Pameran IPPAfest di Jakarta
Kasus Curanmor Keduanya dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Tag :