Pesawaran Lampung Nasional detik.com — Menelusuri terkait Pelaksanaan tender pekerjaan pengadaan barang dan jasa di dinas pendidikan kabupaten pesawaran tahun 2023 di duga di paksakan dalam pelaksanaan, Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Barang dan Jasa (PBJ), Sumarlin, menjelaskan bahwa benar ada pelaksanaan Tender Cepat Dinas Pendidikan Pesawaran melalui LPSE Pesawaran di tahun anggaran 2023.
“Benar ada mengenai pelaksanaan tender cepat dinas pendidikan pesawaran, melalui LPSE Pesawaran si tahun 2023, namun terkait pelaksanaan kami sudah di panggil inspektorat, sebagai lembaga yang mengawasi kinerja aparaturnya, untuk memberikan keterangan mengenai persoalan ini, ” Jelasnya.
Sedangkan, tambah Sumarlin sebagai terlampir dalam surat panggilan Inspektorat nomor : 700/563/111.01/2024 dengan lampiran permintaan Keterangan prihal adanya dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa metode tender cepat pada dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten pesawaran, pihaknya telah memenuhi panggilan dari Inspektorat.
“Terkait dalam surat panggilan, kami diminta untuk menghadirkan perwakilan dari kelompok kerja (Pokja) I dan III untuk dapat hadir untuk di mintai keterangan di kantor inspektorat kabupaten Pesawaran, tertanggal 20 agustus 2024” Tambahnya.
Di lanjutnya, mengenai rincian dan hasil sekiranya inspektorat dapat memberikan keterangan yang lebih jelas.
“Untuk detilnya, mengenai hasil pemeriksaan pokja I dan III, sepertinya inspektorat yang dapat berikan berikan keterangan, ” Ungkapnya saat media ini singgah di kantor LPSE Pesawaran, lantai dua kantor pemerintahan daerah (Pemda) Pesawaran.
Disisi lain, anggota Humas Grib jaya Provinsi Lampung, Febriansyah, akan terus menelusuri terkait adanya kejanggalan dalam pelaksanaan Tender Cepat Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Pesawaran,
“Mengenai persoalan ini kami akan tetap melakukan penelusuran dan dalam waktu dekat, kami akan segera melaporkan adanya dugaan penyimpangan terkait pelaksanaan Tender cepat dinas pendidikan pesawaran, melalui LPSE Pesawaran, ke Aparat Penegak Hukum (APH), dan Jika Perlu kita Bawa persoalan ini ke KPK, ” Tegasnya.
Tim.