Kepala Dusun Desa BanyuUrip Mencoba Intervensi Wartawan Terkait Kasus Pemerkosaan Yang Sedang Viral

Nasional Detik.com

- Redaksi

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 02:42 WIB

4060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo – Kasus Pemerkosaan yang terjadi pada dua anak dibawah umur dan telah viral di provinsi Jawa Tengah tersebut sudah ditangani pihak kepolisian Bahkan sudah dilakukan olah TKP juga sudah ada pemanggilan dari pihak korban. Tetapi ada pihak yang merasa keberatan akan kasus ini terungkap. Hal ini telah dilakukan oleh kepala Dusun yang Mengancam dan Mencoba Mengintervensi Wartawan Saat Awak Media Mengirim Link Berita.Kadus Membalas”Terus Kalo Jadi Fitnah Gimana Pak Ucap Kadus,”

Kadus BanyuUrip Berinisial.S Saat Di Hubungi Melalui Via Telepon WhatsApp Akan Memakai Pengacara”Nanti Berurusan Dengan Pengacara Saya Tegas Kadus Kepada Wartawan Investigasi Media TeropongRakyat .Co Sekitar Pukul 21.00 Wib 25-oktober 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut inisial K Salah Satu Warga BanyuUrip Memang Kadus Ini Sangat Berani Tidak Seperti Kadus Lainya bahkan Adanya Penyaluran Dana Stanting Yang Harusnya Di Terima Masyarakat Sebesar 500 Ribu Rupiah Secara bertahap tidak Sesuai Dengan Anggaran Yang Di Terima hanya 30.000 (Tigapuluh Ribu Rupiah)itu hanya Dua Kali.Dan Masih Sisa Sekitar 440.000
(Empat Ratus Empat puluh Ribu Rupiah) Gak Tahu Kemana Ucap Inisial K Kepada awak media

Baca Juga :  Lindungi Pekerja Brebes, Iwan Teken NKS BPJS Ketenagakerjaan

Ketum AKPERSI Rino Triono Mengecam Keras Atas Ucapan Kadus Desa BanyuUrip Kecamatan BanyuUrip Kabupaten Purworejo Harus Di Pertanggungjawabkan Sebelum Berita tayang Dan Beberapa Wartawan Yang Saat Ini Sedang Investigasi Di Purworejo Sudah Mewawancarai Beberapa Narasumber Sesuai Dengan Apa Yg di Sajikan Ke Publik.

” Saya perintahkan untuk semua wartawan yang melakukan investigasi dan membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kebenaran ini terus maju. Dan ketika kita mendapatkan informasi dari Narasumber maka untuk tayang berita karena tupoksi kita adalah apa yang dilihat serta didengar maka di tulis. Terkait adanya intervensi yang dilakukan oleh oknum kepala dusun Desa Banyuurip kepada wartawan yang sedang melakukan investigasi. Maka saya akan melakukan tindakan hukum dan akan lapor ke Kapolres karena telah melanggar Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 yang berbunyi ” setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Jaminan ini dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan,” Tegas Rino selaku Ketua Umum AKPERSI.

Baca Juga :  Koramil Simo Bagikan Zakat Untuk Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Proyek Cor Beton Baru Selesai Sudah Retak-retak di Badan Jalan
Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Purwakarta Gas Poll Membahas RAPBD TA 2025
Oknum Kolektor Leasing di Pacitan Tega Tagih Angsuran Tanpa Jangka Waktu
Pesan Dindikpora Caridah ,Guru Penggerak Tingkatkan Kualitas Pendidikan 
Kakanwil Kemenkumham Kalteng: Peringatan Sumpah Pemuda Adalah Momen Memupuk Semangat Nasionalisme
Diduga Gelapkan Bawang Merah, Sopir Truk Dilaporkan ke Polres Tulung Agung
Polres Nganjuk Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Desa Banaran Kulon
Muhammad Kibri Al-Jawi S.Pd.i Resmi Dilantik Ketua BKPRMI Kecamatan Batang Kuis

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Relawan Muda GaesssTeken Nota Kesepakatan Dengan Pasangan Said Sani – Saini

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:40 WIB

Kampung Badak Menyala ! Dukungan Untuk Said Sani-Saini Maju Menuju Pilkada 2024 Terus Mengalir

Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:36 WIB

BNNKGayo Lues Gelar Kegiatan Monitoring dan Evaluasi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:31 WIB

Nilam Solusi Terbaik Penuntasan Kemiskinan di Gayo Lues, Jokowi Dorong Kopi Gayo dan Nilam Jadi Produk Unggulan Aceh

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:09 WIB

Bara JP Gayo Lues Perkuat Barisan Untuk Pilkada 2024, Dukung Calon Bupati “Said Sani – Saini”

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:50 WIB

Perangkat Desa Memihak di Pilkada Gayo Lues Dinilai Berpotensi Menyalahgunakan Wewenang

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:45 WIB

Terkait Netralitas Pilkada Oknum Kepala Desa Dilaporkan Ke Panwaslih

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:28 WIB

Perumdam Tirta Sejuk Klarifikasi Terkait Pemecatan Karyawan Masa Percobaan

Berita Terbaru