Kepala desa Bungku menghindar kedatangan awak media 

- Redaksi

Minggu, 29 September 2024 - 11:21 WIB

40237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com batanghari -Kepala desa adalah pimpinan tertinggi di desa dan menjalankan tugas pemerintah di desa menciptakan masyarakat yang sejahtera adil dan makmur namun kepala desa menghindari

 

Awak media ingin konfirmasi pembangunan di desa nya serta , aktifitas ilegal drilling di bungku terus berjalan aman dan lancar sebenarnya kepala desa cepat tanggap apalagi aktifitas tersebut merusak alam sekitar nya dan sering terjadi kebakaran hutan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun heran nya kepala desa Bungku ardani menghindar saat di jumpai awak media untuk di minta keterangan soal aktifitas tersebut

 

Prilaku seorang kades yang menghindar seakan ada praduga yang tak bersalah sementra hanya ingin sekedar mencari informasi dari pihak desa yang bisa dipublikasikan sesuai dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi yang akan dipublikasikan, yang juga bekerja sama dengan pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan daerah maupun pusat.

Baca Juga :  Babinsa Karangmalang Aktifkan Patroli Wilayah, Kunjungi Titik Keramaian  

Awak media mencoba datangi ke Kantor Kepala desa namun tidak diKantor dan sama sekali tidak bertemu sang kepala desa, kami menduga ada pelanggaran yang di lakukan oknum kepala desa tersebut di karenakan sulit untuk di konfirmasi.

 

Setelah kami menunggu lama kami pun mencoba untuk menghubungi Pak Kades memalui via telfon selulernya tidak di angkat dan wa tidak di balas namun tidak ada respon sama sekali.

 

Akhirnya kami berinisiatif untuk mendatangi ke kediaman nya namun tidak bertemu juga, menunggu di rumah nya, beberapa saat kami menunggu karena profesi kita sebagai wartawan untuk mencari berita yang real sesuai fakta dan undang undang yang berlaku.

 

Sungguh disayangkan sekali Kepala Desa yang seharusnya memberi contoh yang baik dan profesional dalam tugas nya malah mencontohkan perbuatan yang kurang baik.

Baca Juga :  Petugas Kebersihan Masih Lalai Menjalankan Tugasnya

 

Seorang Kepala Desa tidak boleh menghindar dari publik karena memang tugas mereka adalah mempublikasikan keadaan desa nya untuk di ketahui oleh warganya, menghindar dari konfirmasi wartawan bukan perbuatan baik seolah olah beliau menyembunyikan sesuatu, dan jika itu di lakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di undang – undangkan pada tanggal 30 April 2008 ,mulai berlaku dua tahun setelah di sahkan dalam UU No14 Th 2008. Untuk itu kami berharap kepada Bapak Bupati Kabupaten Batang hari Camat , untuk memberikan pencerahan kepada Kades yang bersangkutan tersebut untuk diberikan pencerahan.

Berita Terkait

“Laporan LSM Picu Monev Kilat Dugaan Korupsi Dana GPA Merangin, Dimulai Senin Depan”.
Diduga Mobil Tangki Biru Putih PT Diandra kharisma abadi resmi Pertamina keluar dari gudang minyak ilegal
Inspektorat Merangin Usut Dugaan Kejanggalan Dana Gerakan Posyandu Aktif (GPA)
Pimpinan Dinkes Meranging Dinilai Gagal Tegakkan Disiplin, Abaikan PP 94/2021
BAZNAS Merangin Sukses Gelar Sunat Massal, 55 Anak di Margo Tabir Dilayani.
LDKM DEMA IAI ABUYA SALEK Sarolangun Sukses Korwil BEM PTNU Jambi Berikan Apresiasi
Mas’ud, Sekdin Dinkes, Bela Absensi Bolong-Bolong SN, Sebut PP 94 Tahun 2021 Hanya Teori.
“Kecaman TAP Polimer atas Pemberitaan PETI yang Sebut Desa Pematang Pauh, Klaim Hutan Masih Perawan”