Pengadilan Tinggi Medan Putuskan Tumirin Bebas, Pengacara: “Keadilan Ditegakkan”

Nasional Detik.com

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024 - 17:06 WIB

4049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |  Pengadilan Tinggi Medan telah memutuskan untuk membebaskan Tumirin, seorang warga yang sebelumnya ditahan atas tuduhan tindak pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1499/PID/2024/PT.MDN, yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Tumirin, yang dipimpin oleh Angga Pratama Sitorus SH.

Saat menjemput Tumirin Keluar dari Rutan I Medan, Senin (12/08/2024), Angga Pratama Sitorus SH, kepada para wartawan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas kebebasan kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\\\\\\\\\\\\\\\”Sebelumnya saya, Angga Pratama Sitorus SH, mewakili tim penasihat hukum yang lain, mengucapkan Alhamdulillah karena klien kami, Pak Tumirin, telah dibebaskan dari Rutan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1499/PID/2024/PT.MDN.\\\\\\\\\\\\\\\” katanya.

Angga juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang terdiri dari Pak Parlas Nababan SH, MH, Samsul Bahri SH, MH, dan John Pantas L. Tobing SH, MH, yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Baca Juga :  Adhi Makayasa Akpol 2005, AKBP Dr. Samian, SH, S.IK, M.Si Jabat Kapolres Sukabumi

“Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, terutama kepada Pak Parlas Nababan SH, MH, Samsul Bahri SH, MH, dan John Pantas L. Tobing SH, MH, selaku Hakim Ketua dan Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Medan yang telah menegakkan keadilan terhadap masyarakat kecil, terutama klien kami, Pak Tumirin. Kami menilai Majelis Hakim Tinggi Medan telah benar dalam pertimbangan hukumnya dalam memutus perkara ini, di mana klien kami tidak terbukti bersalah dan tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang dituduhkan, seperti dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.\\\\\\\\\\\\\\\”sambungnya.

Selain itu, Angga Pratama Sitorus SH juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini, Randi Tambunan.

\\\\\\\\\\\\\\\”Tidak lupa juga kami mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, Bapak Randi Tambunan, yang juga banyak membantu selama persidangan dan proses pembebasan klien kami dalam perkara ini,\\\\\\\\\\\\\\\” ujar Angga.

Baca Juga :  Oknum Kades di Sumsel Lakukan Ancaman Terhadap Wartawan,Ketua PPWI Ogan Ilir Angkat Bicara

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, dan seluruh jajaran pegawai Rutan Kelas I Medan yang turut membantu dalam proses pembebasan Pak Tumirin.

\\\\\\\\\\\\\\\”Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rutan Kelas I Medan, Bapak Nimrot Sihotang, dan jajaran pegawai Rutan Kelas I Medan yang juga banyak membantu dalam proses pembebasan klien kami,\\\\\\\\\\\\\\\” lanjut Angga.

Kebebasan Pak Tumirin merupakan kemenangan besar bagi tim hukum dan juga menjadi penegasan bahwa keadilan dapat ditegakkan, terutama bagi masyarakat kecil.

Angga Pratama Sitorus SH menegaskan bahwa putusan ini membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan, dan Majelis Hakim telah melakukan pertimbangan hukum yang benar dan adil.

Kasus ini menjadi bukti penting akan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam menegakkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Keputusan Pengadilan Tinggi Medan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.(red)

Berita Terkait

Tiga Jurnalis TVOne Tewas Dalam Kecelakaan di Jalan Tol
Selayang Pandang H.Said Sani Dari Mantan Wakil Bupati, Kini Mantapkan Diri Calon Bupati Gayo Lues
Oknum Kades di Sumsel Lakukan Ancaman Terhadap Wartawan,Ketua PPWI Ogan Ilir Angkat Bicara
Adhi Makayasa Akpol 2005, AKBP Dr. Samian, SH, S.IK, M.Si Jabat Kapolres Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Polres Wonogiri Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Miras Dan Knalpot Brong

Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:21 WIB

Sinergitas TNI Polri Di Wonogiri, Polisi Hadiri Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap IV

Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:18 WIB

Dandim 0726/Sukoharjo Resmi Tutup TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2024 di Desa Tambakboyo

Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:14 WIB

Danrem Wijayakusuma Dampingi Kasdam IV/Diponegoro Tutup TMMD Reg 122 Kodim 0711/Pemalang.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:14 WIB

Jelang pilkada 2024,Polsek Majalengka Kota pererat silahturahmi dengan Tokoh Masyarakat

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:07 WIB

“Kapolsek Majalengka Kota,ajak Aparatur Kecamatan dan Desa Bersenergi jaga Kamtibmas jelang pilkada 2024 “

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Jelang pilkada 2024, Bhabhinkamtibmas Polsek Majalengka Kota blusukan di Desa sidamukti

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:26 WIB

HUT Desa ke-324,Polsek Majalengka Kota hadiri Tablig Akbar bersama Warga

Berita Terbaru