Kuasa Hukum Alfiansyah: Tudingan Terhadap Pemilik Ponpes Kolo Saketi Sudah Masuk ke Ranah Hukum

Nasional Detik.com

- Redaksi

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:54 WIB

4053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI | Tim kuasa hukum kiyai Muhammad Amar Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) buka suara terhadap tudingan tudingan yang sudah ada di beberapa media online dan TV YouTube Channel di Ponpes Kolo Saketi Jalan Lintas Medan-Binjai KM.19.

Terkait dengan hal yang sudah beredar sebelumnya tudingan dengan klien Alfiansyah Lubis SH, langsung menanggapi sebagai kuasa hukum kiyai Muhammad amar yang beliau melihat ini adalah cacat hukum karena ini juga tidak ada sebelumnya mereka melakukan musyawarah dengan pihak kita, pada Senin (5/08/2024) siang.

Meskipun demikian Kuasa hukum kiyai juga mengucapkan ‘Mubahallah’ ini untuk apa karena ini juga sudah berjalan untuk proses hukumnya di Polda Sumatera dan diterima dengan baik oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkenaan dengan hal ini ketika mubahallah mau dilakukan maka belum di proses hukum dan juga tidak ada musyawarah”, kata Alfiansyah Lubis SH.

“Kemudian untuk proses hukumnya kuasa hukum kiyai akan melakukan somasi dan konfirmasi.
Mengenai persoalan ini karena juga mengenai agama kuasa hukum juga sudah tabbayun terhadap persoalan ini dan mereka juga datang ke ponpes kita ini. Dan ada juga dari pihak- pihak majelis daerah, dan KAHMI Binjai. KAHMI Binjai juga akan mencari dan membantu dengan persoalan masalah ini”, sambungnya lagi.

Baca Juga :  Kalapas Binjai Theo Adrianus Didampingi Ketua DW Ny Ulan Theo Hadiri Serah Terima dan Pisah Sambut Kakanwil Kumham Sumut

Mengenai laporan persoalan ini di Polres Binjai ternyata sudah ada 3 laporan Polisi yang masih jalan di tempat, diantaranya:

1. Pasal 378, 167 dan pasal 257 mengenai larangan masuk ke Ponpes, dengan fakta dilakukan oleh banyak orang dilakukan penyerbuan yang diduga oleh preman bayaran berambut cepak.

2. Laporan 380 mengenai pelanggaran UU ITE no.1 Tahun 2024 pasal 27 tentang penyebaran berita HOAX. Dimana laporan ini setelah diinformasikan sudah ada titik terang, namun tidak adanya SP2HP dari Pihak Polres Binjai sampai saat ini.

3. Kemudian Pelaporan no.384 tentang Penganiayaan yang dilakukan oleh ‘Taufan Cs’ kepada kliennya Ustadz Alfan dikenakan pasal 351 Jo. 352.

“Dengan ketiga laporan tersebut yang diduga tidak berjalan dengan baik (Mangkrak) menjadi pertanyaan tanda tanya besar bagi kami, ada apa?, dan sepertinya laporan dari pihak lawan kok agak kencang?”, ucapnya lagi sambil tersenyum.

Baca Juga :  Torehkan Prestasi, Petugas Lapas Binjai Terima Penghargaan Pegawai Telada

Pihak Tim Kuasa Hukum meminta kepada Propam Polda Sumut agar mengusut, dan banyak kejanggalan dari Pihak Polres Binjai sehingga penegakan hukum yang tidak berkeadilan terkesan berat sebelah, “Ada apa, Apa Ada??”, sambung Mhd.Alfiansyah Lubis SH.

“Selanjutnya kita akan melayangkan surat kepada Irwasda Polda Sumut kalo memang laporan kita jalan di tempat (Mangkrak)”, tegasnya.

“Dengan harapan perkara ini kita dapat menjadikan diri kita menjadi lebih dewasa, untuk mengambil keputusan dan tidak ngambil keputusan demi hal-hal yang tidak baik, yang selanjutnya kita berharap dari Kepolisian khususnya Polres Binjai untuk bisa berada pada posisi Netral dalam Supremasi Hukum yang berkeadilan berjalan dengan semestinya, dan kita berjalan sesuai dalam aturan hukum Rule of Law”, katanya lagi.

“Kembali harapan kepada ormas-ormas yang tidak ada berperan atau juga tidak bisa memberikan peran yang positif terhadap kasus ini jangan ada ikut campur!”, Tutupnya Alfiansyah Lubis, S.H. (Tim)

Berita Terkait

Kembangkan Pembinaan Melalui Program Qatam Al Quran
Kalapas Binjai Buka Pelatihan dan Penguatan Kader Kesehatan Bagi WBP
Perkuat Sinergitas Bersama Forkopimda, Kalapas Binjai Hadiri Silaturahmi Perbakin Kota Binjai
BS, Tersangka Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Pernah Dihukum Bunuh Orang
Kalapas Theo Adrianus Jadi Narasumber Dalam Talkshow  Menuju Binjai Zero Stunting
Lapas Binjai Terima Kunjungan Kasi Korwas Dit Binmas Poldas Sumut
Kanwil Kumham Sumut Koordinasi Pelaksanaan RANHAM B08, Bisnis dan HAM serta Indeks Reformasi Hukum Provinsi
Danrem 031/ WB Hadiri Riau Bhayangkara Run 2024

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 06:02 WIB

Polsek Medan Area Mangkir Pada Sidang Prapid Riki Agasi Diduga Ada Permainan Korban Jadi Tersangka,.

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:46 WIB

Inspektur Wilayah V Kemenkumham Tinjau Langsung Pelaksanaan SKD di Medan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:20 WIB

Kemenkumham Sumut Pemasangan Plang Aset ex-BLBI

Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:50 WIB

Pelatihan Kemandirian Sablon di Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Kolaborasi dengan Yayasan Anugerah Insan Residivis Sumut

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:18 WIB

Lapas Narkotika Pematangsiantar Kontrol Bangunan dan Branggang Dukung Program Ketahanan Pangan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 02:39 WIB

Lapas Medan Perkuat Sinergi dengan BNNP Sumatera Utara: Akselerasi Tanpa Toleransi untuk Berantas Narkoba

Selasa, 29 Oktober 2024 - 05:23 WIB

Kantor Hukum Sahat Baginda Palty (SBP) & Partners Medan Turut Berduka atas Kepergian H Jumiran Abdi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:36 WIB

Riki Irawan: Keberhasilan Edy Rahmayadi Terbukti Nyata, Beda Kelas dengan Bobby Nasution

Berita Terbaru

Jawa tengah

Tiga Jurnalis TVOne Tewas Dalam Kecelakaan di Jalan Tol

Kamis, 31 Okt 2024 - 05:42 WIB