Oknum Kades di Sumsel Lakukan Ancaman Terhadap Wartawan,Ketua PPWI Ogan Ilir Angkat Bicara

Nasional Detik.com

- Redaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 20:47 WIB

4038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir | Terkait pembangunan jalan cor beton di Desa Kumbang Ilir yang dikerjakan asal jadi oleh oknum Kades Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023 – 2024.

Saat dikonfirmasi terkait pengerjaan dana desa jalan cor beton tersebut,oknum kepala desa(kades)Kumbang Ilir kec.kandis kab.ogan ilir sumatera-selatan, melakukan nada bicara ancaman yang membuat wartawan yang hendak menkonfirmasi dalam posisi terancam,padahal sangat jelas wartawan yang akan melakukan peliputan di lindungi oleh negara sesuai dengan undang-undang pers No.40 Tahun 1999

Beberapa saat yang lalu,Penajurnalis.my.id menemui Abbas Umar wartawan yang mendapatkan ancaman tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abbas Umar menjelaskan bahwa dirinya mendapat ancaman dari oknum kepala desa(kades) tersebut saat akan menkonfirmasi terkait pembangunan jalan cor beton yang ada di desa kumbang ilir kec.kandis kab.ogan ilir sumatera-selatan.

Bunyi dari ancaman tersebut sebagai berikut:
“Kau budak mane agek ade wang datang ke umah mu empai tau,(kau orang mana?nanti akan ada orang yang akan mendatangi rumahmu,baru kau tahu)” ujar oknum Kades Kumbang Ilir tersebut.

Oknum kades tersebut juga menjelaskan, bahwa wartawan tidak berhak konfirmasi terkait pengerjaan dana desa,yang berhak itu adalah pihak terkait seperti pihak Kecamatan, DPMD, Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian.

Baca Juga :  Pengadilan Tinggi Medan Putuskan Tumirin Bebas, Pengacara: “Keadilan Ditegakkan"

Berdasarkan laporan dan temuan di lapangan, pembangunan jalan tersebut banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dana Desa Kumbang Ilir TA 2024
– Jumlah Dana Desa Rp. 916.886.000, sudah tersalurkan Rp. 916.886.000

Tahap Pertama:
– Realisasi Penyaluran Rp 220.906.800, Tanggal Diterima 06-FEB-24
– Realisasi Penyaluran Rp 219.483.200, Tanggal Diterima 06-FEB-24

Tahap Kedua:
– Realisasi Penyaluran Rp 147.271.200, Tanggal Diterima, 01-JUL-24
– Realisasi Penyaluran Rp 329.224.800, tanggal diterima, 01-JUL-24

Dana Desa Kumbang Ilir TA 2023

– Jumlah Dana Desa Rp. 655.086.000, sudah tersalurkan Rp. Rp. 457.851.600

Tahap Pertama:
– Realisasi Penyaluran Rp 32.400.000, Tanggal Diterima 05-APR-23
– Realisasi Penyaluran, Rp 32.400.000, Tanggal Diterima 26-JUN-23
– Realisasi Penyaluran, Rp 196.525.800, Tanggal Diterima, 30-MAR-23

Tahap Kedua:
– Realisasi Penyaluran Rp 196.525.800, Tanggal Diterima 20-JUL-23

Hal ini memicu kecurigaan bahwa telah menemukan beberapa indikasi penyimpangan, seperti penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, pengurangan volume pekerjaan, dan mark-up harga.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, pembangunan penggunaan dana desa tersebut dikerjakan asal jadi dari kualitas, dan tidak adanya papan proyek informasi besaran anggaran tersebut.

Baca Juga :  Tiga Jurnalis TVOne Tewas Dalam Kecelakaan di Jalan Tol

Terpisah,ketua PPWI-Ogan Ilir Fidiel Castro sangat menyesalkan ulah dari oknum kepala desa(kades)tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan yang menghalang-halangi untuk mendapatkan informasi,padahal jelas sekali setiap wartawan yang akan melakukan peliputan baik di dalam maupun di luar lapangan di lindungi oleh negara,hal ini sesuai dengan Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999.

\\\\\\\\\\\\\\\”Saya sangat menyesalkan apa yang dialami oleh rekan wartawan kita ini,seharusnya oknum kades tersebut bisa bekerja sama dengan baik kepada insan pers yang akan melakukan peliputan serta segala bentuk konfirmasi terhadap kinerja yang di lakukan oleh oknum kades tersebut,karena wartawan saat akan melakukan peliputan dan konfirmasi di lindungi oleh negara sesuai dengan Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999,\\\\\\\\\\\\\\\”sampainya.

Lebih dalam Fidiel Castro juga mendesak agar oknum kades tersebut di laporkan kepada pihak berwajib,karena telah melakukan pengancaman.

\\\\\\\\\\\\\\\”Laporkan kepada pihak berwajib oknum kades tersebut biarlah hukum yang menjeratnya sesuai dengan pasal pengancaman,biar ada efek jera dan juga menjadi pembelajaran bagi kades-kades yang ada di kab.Ogan Ilir ini bahwa wartawan dalam melakukan tugas Jurnalistiknya tidak bisa di halang-halangi ataupun di tutup-tutupi,\\\\\\\\\\\\\\\”pungkasnya.

 

Juliansyah

Berita Terkait

Tiga Jurnalis TVOne Tewas Dalam Kecelakaan di Jalan Tol
Selayang Pandang H.Said Sani Dari Mantan Wakil Bupati, Kini Mantapkan Diri Calon Bupati Gayo Lues
Pengadilan Tinggi Medan Putuskan Tumirin Bebas, Pengacara: “Keadilan Ditegakkan”
Adhi Makayasa Akpol 2005, AKBP Dr. Samian, SH, S.IK, M.Si Jabat Kapolres Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Polres Wonogiri Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Miras Dan Knalpot Brong

Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:21 WIB

Sinergitas TNI Polri Di Wonogiri, Polisi Hadiri Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap IV

Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:18 WIB

Dandim 0726/Sukoharjo Resmi Tutup TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2024 di Desa Tambakboyo

Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:14 WIB

Danrem Wijayakusuma Dampingi Kasdam IV/Diponegoro Tutup TMMD Reg 122 Kodim 0711/Pemalang.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:14 WIB

Jelang pilkada 2024,Polsek Majalengka Kota pererat silahturahmi dengan Tokoh Masyarakat

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:07 WIB

“Kapolsek Majalengka Kota,ajak Aparatur Kecamatan dan Desa Bersenergi jaga Kamtibmas jelang pilkada 2024 “

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Jelang pilkada 2024, Bhabhinkamtibmas Polsek Majalengka Kota blusukan di Desa sidamukti

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:26 WIB

HUT Desa ke-324,Polsek Majalengka Kota hadiri Tablig Akbar bersama Warga

Berita Terbaru