BATAM, Nasionaldetik.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda M. Yuda Firmasyah, S.Tr.K dan Unit 1 Reskrim telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dengan inisial BP (22) dan pelaku KLS (DPO) terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang.
Dan itu terjadi pada Senin, (12 Juni 2023) lalu sekira pukul 23.55 Wib, persisnya di tepi jalan depan sekolah MAN Batam, Kecamatan Sagulung, kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes. pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan S.H. menjelaskan, kronologis Kejadian berawal pada Senin (12 Juni 2023) lalu sekira pukul 23.55 wib.
“Saat itu korban sedang duduk-duduk bersama temannya di angkringan simpang perumahan Taman Pesona Indah, Kecamatan Batu Aji, kota Batam, kemudian salah satu pelaku mendatangi korban dan mengajak untuk keluar dari angkringan tersebut, membicarakan terkait perihal teman para pelaku yang meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal yang terjadi 1 (satu) minggu sebelum kejadian,” ungkap Donald, Minggu (16/07) sore.
Donald melanjutkan, dimana kendaraan yang ditumpangi teman pelaku, meninggal dunia dan kebetulan dikendarai oleh korban.
Karena situasi mulai tidak kondusif, korban berupaya menghindar keseberang jalan dari angkringan tersebut, yaitu tepatnya di tepi jalan sekolah MAN Batam, Kecamatan Sagulung, kota Batam,
Lalu korban malah dipegangi oleh para pelaku, kemudian para pelaku langsung menghujani pukulan bertubi-tubi menggunakan tangan dan kaki sehingga mengakibatkan kepala dan wajah korban mengalami luka robek dan mengeluarkan banyak darah.
Dan kini, 1 (satu) pelaku sudah kita tahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang di lakukan secara bersama-sama.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” ungkap Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, S.H. (Edi/Ace/Red)