Serdang Bedagai
Tingkatkan pengawasan orang asing, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadiri kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2024. Jum’at, (12/07/2024).
Dengan memfokuskan pembahasan diskusi hari ini pada pengawasan tenaga asing, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Wahyu Hidayat, merasa telah menjadi tugas TIMPORA untuk memastikan hanya Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki manfaat yang bisa berkegiatan di Kabupaten Serdang Bedagai ini.
“Pemerintah saat ini sedang menggalakkan investasi untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Dan selaku unsur pengawasan orang asing, menjadi tugas kita bersama untuk memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat yang berkegiatan di Serdang Bedagai ini,” ujar Wahyu.
Peningkatan pengawasan orang asing ini penting, mengingat di Semester I Tahun 2024 sendiri Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan penindakan keimigrasian kepada sekitar 1.500 WNA. Oleh karenanya, sinergitas anggota TIMPORA sangat diperlukan untuk mewujudkan Kabupaten Serdang Bedagai yang kondusif tanpa ancaman dari WNA.
“Sampai Semester I Tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan kurang lebih 1.500 tindakan keimigrasian berupa deportasi. Oleh sebab itu, kami mengingatkan kembali bahwa ini tugas kita bersama. Mari rapatkan barisan, sehingga kita semua dapat mewujudkan kondisi Serdang Bedagai yang kondusif tanpa ancaman dari para WNA,” ujar Wahyu.
Rapat TIMPORA kali ini menjadi wujud nyata upaya Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, untuk menciptakan dan mempertahankan sinergitas antar unsur-unsur pengawasan orang asing di Provinsi Sumatera Utara.
“Dalam kegiatan Rapat TIMPORA ini, kami sangat mengharapkan kita semua dapat aktif berdiskusi untuk saling bertukar informasi terkait pengawasan orang asing di Serdang Bedagai,” harap Wahyu.
Turut hadir pada kegiatan hari ini Junior Manerep Sigalingging, Analis Keimigrasian Madya, dan Staff Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.(AVID/ril)