Bojonegoro, Nasionaldetik.com – Penambang galian C di Desa bulu Kecamatan Sugihwaras Bojonegoro terlihat tampa ada papan nama.1 unit Excavator dilokasi siap menggali dan memasukan tanah kedalam turun yang sudah antri dan lalu lalang angkutan dum truk memuat matrial yang di gali. Sabtu 17 Juli 2023.” Lahan sawah tersebut milik warga Desa pemilik lahan selalu mengeluhkan kalau sawahnya tidak bisa panen maksimal.
Menurut keterangan narasumber, sebut saja handoko.tambang ini sudah sejak lama ingin di gali tapi ada konflik dengan warga, baru di laksanakan sekarang sudah kurang lebih satu bulan. Paparnya kepada awak media
Saya selaku warga juga di desa tetap tidak setuju, karena tidak ada rapat apapun dari desa seperti (Musdes) musyawarah desa.kalau lihat izin operasionalnya juga tidak sesuai (SOP).
Dilokasi terlihat ada karyawan yang mencatat keluar nya mbl Dum Truk.oh y mas, saya akan berikan data lagi ke pean lebih spesifik. Kami dari desa akan cari tau tanah yang di akut itu di buang kemana. Siapa yang beli dan untuk apa tanah itu. Paparnya kepada media.
Tim dilapangan mencoba konfirmasi oleh pihak pengelolah dan bertemu dengan seseorang yang berdinas di kelolisian satuan Brimob. Mustf mengatakan itu hanya pemerataan saja. di sini bukan galian,kembali saya katakan ini cuman pemerataan tanah gundukan yg tandus untuk di ratakan biar bisa jadi tanah subur tidak ada owner saya cuman menyewakan alat berat aja. tanah tidak di perjual belikan siapa saja bisa ambil bebas. paparnya
Setelah klarifikasi ke kepala desa bulu sugihwaras juga menjawab ” Terkait galian langsung kepanggihan pak mustf mawon…kami dari desa memberikan ijin reklamasi mawon.
.
Tim investigasi meminta pendapat oleh salah satu aktivis lingkungan, Santoso. Dirinya menjelaskan, kalau pemerataan lahan itu untuk pembangunan bentuk perumahan.
Kalau reklamasi. Lahan tersebut dikerjakan hanya dilingkup wilayah lahan tersebut, dengan dibantu mesin traktor. kalau dengan alat mesin berat sperti Excavator. saya rasa tidak pas.terpasti kalau pakai alat berat, mereka harus mempunyai izin lengkap. Sebab. Mengenai matrial kalau itu reklamasi ,tidak boleh di bawa keluar area. Bisa kami menduga ada dikomersilkan.
Kalau di bawa keluar area, truk yang memuat harus mempunya dokumen jelas, kegiatan tersebut kalau benar hasil matrial dibawa keluar, Pastinya ada Pihak-pihak mempunyai ijin transportir. Pihak pemerinta daerah harus mengetahui.
Oh y mas, terkait oknum Brimob selaku yang bertanggung jawab di lokasi itu. Mengingat dirinya dari kesatuan institusi polri apa boleh melibatkan diri di situ dan ikut mempunyai alat berat dan menyewakan. Pungkasnya. (Red)