Kandidat Bakal Calon Kades Kutambaru Bencawan Kecewa, Persoalan Domisili Muncul Jelang Penetapan

Nasional detik.com

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:09 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Kutacane- ‎Seorang bakal calon kepala desa (kades) Kutambaru Bencawan, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Sahidil Ahmad, mengaku kecewa atas keputusan pembatalan pencalonannya yang disebut berkaitan dengan persoalan domisili. Ia mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru muncul menjelang tahapan penetapan bakal calon, sementara tahapan pendaftaran hingga pelaksanaan tes sebelumnya telah dilalui.
‎
‎Menurut keterangan Sahidil Ahmad, selama proses pendaftaran, tidak ada sanggahan dari panitia pemilihan terkait dokumen persyaratan yang diserahkannya, termasuk persoalan domisili.
‎
‎Ia menyebutkan, sejumlah tahapan seleksi juga telah dilaksanakan, mulai dari pendaftaran, uji kompetensi hingga tes membaca Al-Qur’an bagi bakal calon yang beragama Islam.
‎
‎Namun, menjelang penetapan bakal calon kepala desa, pencalonan Sahidil disebut dibatalkan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Kutambaru Bencawan, Rasiban S., dengan alasan persoalan domisili.
‎
‎Sahidil mempertanyakan dasar keputusan tersebut. Pasalnya, menurut dia, dokumen domisili yang dimilikinya telah diterbitkan melalui administrasi kependudukan.
‎
‎”Saya kecewa karena sejak awal pendaftaran hingga pelaksanaan tes tidak ada sanggahan terkait domisili saya.
‎
‎Namun, ketika sudah mendekati penetapan bakal calon, persoalan ini justru muncul,” demikian inti keberatan Sahidil.
‎
‎Ia juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki tiga rumah yang berada di Desa Kutambaru Bencawan, Desa Kisam, dan Desa Kuta Buluh Botong. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen administrasi kependudukan yang sah dan ketentuan persyaratan pencalonan kepala desa yang berlaku.
‎
‎Sudah Mengadu ke Sejumlah Pihak
‎Sahidil mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK), Asisten II, serta pihak kecamatan.
‎
‎Namun, menurut keterangannya, hingga kini belum ada keputusan yang memberikan kepastian atas keberatannya.
‎
‎Ia menyebut persoalan tersebut turut berkaitan dengan sanggahan dari seorang warga yang disampaikan melalui surat kepada panitia pemilihan tingkat kabupaten berdasarkan hasil musyawarah panitia pemilihan.
‎
‎Sahidil pun mempertanyakan konsistensi proses seleksi, khususnya terkait pemeriksaan persyaratan administrasi yang seharusnya menjadi bagian penting sejak tahapan awal pencalonan.
‎
‎Ia berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat meninjau kembali persoalan tersebut secara objektif, berdasarkan dokumen yang ada serta ketentuan yang berlaku.
‎
‎”Kalau memang ada persoalan domisili, mengapa sejak awal tidak disampaikan? Surat domisili saya sudah diterbitkan. Saya berharap ada penjelasan yang jelas mengenai dasar keputusan ini,” ungkapnya.
‎
‎Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai keberatan Sahidil Ahmad dan alasan pembatalan pencalonan tersebut, Pj. Kepala Desa Kutambaru Bencawan, Rasiban S., belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.
‎
‎Redaksi tetap membuka ruang bagi Pj. kepala desa, panitia pemilihan, DPMK, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai dasar keputusan tersebut, termasuk ketentuan administrasi domisili yang menjadi persoalan.
‎
‎Kepastian mengenai sah atau tidaknya persyaratan pencalonan Sahidil Ahmad perlu ditentukan berdasarkan dokumen resmi, ketentuan yang berlaku, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
‎
‎Dengan demikian, polemik ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan adil, tanpa mengabaikan hak pihak mana pun dalam proses pemilihan kepala desa.
‎

( RED )

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Sejumlah Kalangan Mendesak Aparat Penegak Hukum Bongkar Dugaan Setoran Fee Proyek Revitalisasi Sekolah SDN-SMP Negeri 2026 di Aceh Tenggara
Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air
SMK PP Negeri Kutacane Gandeng Forum Kakao Aceh, Perkuat Kompetensi Siswa dan Hilirisasi Kakao
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih
Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:20 WIB

Kawal Ketahanan Pangan, Kejari Karo Hadiri FGD Tata Kelola dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:12 WIB

Kejari Karo Gelar Entry Meeting Pendampingan Hukum Bersama Empat Dinas Kabupaten Karo

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:58 WIB

Responsif Tindak Lanjuti Laporan 110, Polres Karo Cek Dugaan Sarang Narkoba di Tiganderket

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:35 WIB

Kapolres Karo Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Andita Sitepu Promosi Jadi Kapolsek Tigalingga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:26 WIB

Polsek Barusjahe Bersama Warga dan Alat Berat Tangani Longsor di Jalan Penghubung Desa Barusjahe–Serdang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:10 WIB

*Polres Karo Terbitkan SP2HP Dugaan Pencemaran Nama Baik Lusia Sukatendel*

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:32 WIB

Terima Kunjungan Hinca Panjaitan, Kejari Karo Bahas Isu Strategis dan Penguatan Pelayanan Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Tingkatkan Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi, Kejari Karo Hadiri Evaluasi SAKIP Virtual 2026

Berita Terbaru