SUBULUSSALAM, detiknasional.com. Polemik agraria yang menimpa masyarakat Belukur Makmur, Kota Subulussalam, membuka pertanyaan besar mengenai asal-usul dan proses peralihan lahan yang kini dikelola CV Lae Saga Group. Di tengah munculnya persoalan hak atas tanah masyarakat, sebuah dokumen inventarisasi kebun mencatat luas areal mencapai 517,60 hektare yang tersebar di empat desa, yakni Lae Saga, Belukur Makmur, Oboh, dan Binanga.
Dokumen tersebut menyebut kegiatan kebun Lae Saga Group dimulai sejak akhir 2011. Namun, di balik luasnya hamparan perkebunan itu, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana riwayat penguasaan tanahnya, siapa yang pertama kali menguasai dan mengalihkan bidang-bidang tersebut, serta apakah seluruh proses perolehannya telah sesuai dengan ketentuan hukum?
Pertanyaan ini semakin relevan setelah mencuatnya polemik lahan yang melibatkan masyarakat Belukur Makmur dan dugaan keterkaitan sebagian areal dengan lahan usaha transmigrasi serta Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi di wilayah Lae Saga.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar perselisihan kepemilikan antara warga dan pihak lain. Persoalan ini menyangkut kepastian hukum pertanahan, perlindungan hak masyarakat, tata kelola perkebunan, dan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan bahwa setiap bidang tanah diperoleh melalui proses yang sah.
517,60 Hektare dalam Satu Hamparan, Bagaimana Riwayat Peralihannya?
Dokumen inventarisasi yang diperoleh mencantumkan rincian luas areal sebagai berikut:
Desa Lae Saga: 148,36 hektare.
Desa Belukur Makmur: 175,91 hektare.
Desa Oboh: 137,30 hektare.
Desa Binanga: 55,50 hektare.
Kelebihan areal yang dicatat: 0,53 hektare.
Total keseluruhan tercatat 517,60 hektare.

Dokumen itu juga membagi areal menjadi bidang yang disebut telah bersertifikat Hak Milik (SHM) dan bidang yang belum bersertifikat. Rinciannya mencatat sekitar 412,63 hektare pada kolom SHM dan 104,44 hektare pada kolom belum bersertifikat, sebelum penambahan 0,53 hektare yang disebut sebagai kelebihan areal.
Namun, angka-angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen pertanahan resmi, peta bidang, buku tanah, surat ukur, serta data pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kota Subulussalam.
Sebab, dokumen inventarisasi kebun bukan dengan sendirinya bukti bahwa seluruh bidang tanah telah diperoleh secara sah. Status setiap bidang harus diperiksa berdasarkan alas hak, riwayat peralihan, batas fisik, dan kesesuaiannya dengan tata ruang serta ketentuan pertanahan yang berlaku.
Pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka adalah: apakah seluruh bidang tersebut berasal dari transaksi yang sah dan dilakukan oleh pihak yang benar-benar berhak, atau terdapat bidang yang riwayat penguasaannya belum pernah diperiksa secara menyeluruh?
Produksi Sawit dan STDB, tetapi Bagaimana Kepastian Hak atas Tanahnya?
Dokumen yang sama mencatat kegiatan penanaman pada 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2021, dengan total 65.708 titik atau lubang tanam yang dikonversi menjadi sekitar 462,73 hektare.
Selain itu, dokumen menyebut kegiatan staking seluas 472,97 hektare, sisa areal 44,63 hektare yang direncanakan untuk staking manual, serta areal sekitar 400 hektare yang disebut telah didaftarkan dalam STDB.
Dokumen tersebut juga mencantumkan bahwa pada 2020 kebun telah berproduksi pada areal seluas 443,40 hektare, dengan hasil produksi yang ditulis sekitar 180–200 ton per bulan.
Angka-angka ini menggambarkan kegiatan perkebunan dalam skala besar. Namun, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi.
Pertama, apakah angka luas areal dalam dokumen tersebut telah sesuai dengan kondisi faktual di lapangan?
Kedua, apakah areal yang disebut bersertifikat SHM benar-benar berada di dalam batas bidang yang dikelola perusahaan?
Ketiga, apakah bidang yang belum bersertifikat telah memiliki dasar penguasaan yang sah?
Keempat, apakah pendaftaran STDB telah dilakukan berdasarkan data yang benar dan apakah batas arealnya sesuai dengan dokumen pertanahan?
Perlu ditegaskan, STDB tidak dengan sendirinya merupakan bukti kepemilikan tanah atau pengganti sertifikat hak atas tanah. Karena itu, status pendaftaran perkebunan harus dibedakan dari status hukum penguasaan tanah yang menjadi lokasi usaha.
Ada pula persoalan angka yang patut diperiksa. Jika luas total 517,60 hektare dikurangi areal staking 472,97 hektare, hasilnya memang 44,63 hektare, sesuai catatan dokumen. Namun, hubungan antara angka staking, luas lubang tanam, areal produksi, dan luas keseluruhan perlu dijelaskan melalui peta serta pengukuran yang dapat diverifikasi.
Klarifikasi ini penting agar tidak terjadi pencampuran antara luas tanah berdasarkan alas hak, luas hasil pengukuran lapangan, dan luas areal yang benar-benar ditanami.
Nama Tokoh Lokal Disebut, Perlu Penelusuran Objektif
Di tengah polemik yang berkembang, muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang tokoh dari Kampong Lae Saga dalam proses peralihan lahan kepada investor dari luar daerah.
Informasi tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen dan keterangan para pihak. Sampai terdapat bukti yang dapat diverifikasi, keterlibatan seseorang tidak boleh dianggap terbukti hanya berdasarkan informasi yang beredar.
Namun, apabila memang terdapat pihak yang bertindak sebagai perantara, pemberi kuasa, penjual, pembeli, atau pihak yang membantu proses peralihan, perannya patut diperiksa sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Penelusuran perlu menjawab beberapa pertanyaan penting:
1. Siapa pemegang hak atau penguasa awal masing-masing bidang tanah?
2. Apa dasar hukum peralihan tanah dari penguasa awal kepada pihak berikutnya?
3. Apakah transaksi dilakukan langsung oleh pihak yang berhak atau melalui perantara?
4. Apakah dokumen jual beli, surat keterangan, akta, dan tanda tangan para pihak dapat diverifikasi?
5. Apakah terdapat bidang yang tumpang tindih dengan lahan usaha transmigrasi atau HPL transmigrasi?
6. Apakah pihak yang menguasai dan mengelola kebun memiliki dasar hukum yang sesuai dengan status tanahnya?
Jangan sampai besarnya investasi dan luasnya perkebunan justru membuat pertanyaan mengenai asal-usul tanah kehilangan perhatian.
Penelusuran harus dilakukan tanpa prasangka, tetapi juga tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun.
Jika Bersinggungan dengan Lahan Transmigrasi, Dinas dan BPN Tidak Boleh Diam
Salah satu aspek paling penting dalam polemik ini adalah dugaan bahwa sebagian areal perkebunan bersinggungan dengan lahan usaha II atau kawasan HPL transmigrasi di wilayah Lae Saga.
Dugaan tersebut harus diuji dengan dokumen resmi. Tidak cukup hanya mengandalkan keterangan lisan, patok lapangan, atau peta yang tidak diketahui sumber dan dasar penerbitannya.
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kota Subulussalam bersama Kantor Pertanahan Kota Subulussalam perlu menjelaskan apakah terdapat kesesuaian atau tumpang tindih antara areal perkebunan dan bidang tanah yang tercatat dalam administrasi transmigrasi.
Pemeriksaan idealnya mencakup:
Peta penempatan dan pembagian lahan transmigrasi.
Data lahan usaha I dan lahan usaha II.
Dokumen penetapan serta batas HPL, jika ada.
Buku tanah, surat ukur, dan peta bidang yang berkaitan.
Riwayat penerbitan dan peralihan SHM.
Dokumen penguasaan fisik serta hasil pengukuran lapangan.
Jika ditemukan tumpang tindih, pemerintah harus menjelaskan status hukum masing-masing bidang dan menempuh langkah sesuai kewenangannya.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada tumpang tindih atau pelanggaran, hasilnya juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Kawasan Gambut dan Dekat Aliran Sungai: Perlu Pemeriksaan Lingkungan
Persoalan ini juga perlu dilihat dari aspek lingkungan.
Informasi bahwa sebagian perkebunan berada di kawasan gambut dan tidak jauh dari aliran sungai harus diverifikasi melalui peta ekosistem gambut, peta hidrologi, tata ruang, serta pemeriksaan lapangan.
Lokasi yang berada di sekitar sungai atau pada tanah bergambut tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran. Akan tetapi, jika terdapat kegiatan yang berpotensi merusak fungsi ekosistem gambut, mengganggu tata air, atau melanggar ketentuan pemanfaatan ruang, pemerintah wajib melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Landasan yang relevan antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016.
Pemeriksaan lingkungan perlu memastikan apakah kegiatan perkebunan telah sesuai dengan fungsi kawasan, ketentuan perlindungan gambut, dan persyaratan lingkungan yang berlaku.
Landasan Hukum: Asal-Usul Hak Harus Dapat Dipertanggungjawabkan
Sejumlah ketentuan hukum dapat menjadi dasar pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan status tanah, waktu peristiwa, dan fakta yang ditemukan.
1. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Ketentuan ini menjadi landasan pokok hukum agraria nasional, termasuk pengaturan hak atas tanah dan pendaftaran tanah. Riwayat perolehan dan peralihan hak harus diperiksa berdasarkan jenis hak, dokumen, serta ketentuan yang berlaku.
2. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, beserta ketentuan perubahan dan pelaksanaannya yang berlaku
Pemeriksaan administrasi pertanahan diperlukan untuk memastikan data fisik dan data yuridis bidang tanah, termasuk batas, pemegang hak, dan riwayat peralihannya.
3. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah mengalami perubahan
Ketentuan penataan ruang relevan untuk memeriksa kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peruntukan ruang yang berlaku.
4. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ketentuan ini relevan apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran lingkungan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
5. Ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen
Jika ditemukan bukti bahwa dokumen atau tanda tangan dipalsukan, penyidik perlu menguji perbuatan tersebut berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan, termasuk ketentuan dalam KUHP nasional apabila relevan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa ketidaksesuaian administrasi atau sengketa kepemilikan tidak otomatis merupakan tindak pidana. Penetapan adanya pelanggaran pidana harus didasarkan pada bukti dan pemenuhan unsur pasal yang disangkakan.
Polres Subulussalam Harus Mengusut Fakta, Bukan Sekadar Meredam Konflik
Masyarakat kini membutuhkan kepastian: apakah polemik lahan Belukur Makmur dan Lae Saga akan ditangani sampai akar persoalannya, atau hanya berhenti pada penanganan konflik di lapangan?
Polres Subulussalam perlu menindaklanjuti setiap laporan yang masuk berdasarkan bukti, memeriksa dokumen yang dipersoalkan, meminta keterangan pihak-pihak terkait, dan mengungkap fakta yang relevan.
Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai prosedur. Jika persoalannya berada pada ranah administrasi pertanahan atau sengketa hak, koordinasi dengan instansi berwenang juga diperlukan.
Tidak boleh ada pihak yang dianggap bersalah sebelum terbukti. Namun, tidak boleh pula ada pihak yang dikecualikan dari pemeriksaan hanya karena memiliki kedudukan sosial, pengaruh, atau hubungan tertentu.
Prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus tercermin dalam proses penanganan perkara.
Pemko Subulussalam Diuji: Berani Membuka Riwayat Tanah atau Membiarkan Pertanyaan Menggantung?
Pemerintah Kota Subulussalam, khususnya perangkat daerah yang menangani transmigrasi dan pertanahan sesuai kewenangannya, perlu mengambil peran aktif dalam memastikan kejelasan status lahan.
Langkah yang dibutuhkan bukan sekadar pertemuan atau peninjauan lapangan. Masyarakat membutuhkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan: peta bidang, dokumen asal-usul tanah, status HPL jika ada, riwayat peralihan, serta penjelasan mengenai kesesuaian areal perkebunan dengan administrasi pertanahan.
Jika dokumen menunjukkan bahwa seluruh proses telah sesuai hukum, hasil pemeriksaan tersebut seharusnya dapat menjawab keraguan masyarakat.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah dan aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.
Sebab, luasnya lahan, besarnya produksi sawit, dan keberadaan dokumen administrasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan atas asal-usul tanah.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan siapa yang paling kuat atau siapa yang paling berpengaruh, melainkan siapa yang memiliki dasar hukum yang sah atas setiap bidang tanah yang dipersoalkan.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian. Investor berhak memperoleh perlindungan hukum. Pemerintah berkewajiban menjalankan kewenangannya secara profesional, dan aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan bukti.
Kini publik menunggu jawaban: akankah asal-usul 517,60 hektare kebun Lae Saga Group ditelusuri secara menyeluruh, termasuk dugaan keterkaitannya dengan lahan transmigrasi, atau pertanyaan mengenai peralihan tanah ini akan terus menggantung tanpa kejelasan?(*tim)
—





























