Lagi, Satres Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe

Nasional Detik.com

- Redaksi

Senin, 30 Oktober 2023 - 12:23 WIB

40849 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – nasionaldetik.com – Tak henti hentinya Polres Tanah Karo melalui Satres Narkoha melakukan penindakan hukum terhadap pelaku edar gelap narkotika di Wilkum Polres Tanah Karo.

Penindakan kali ini, Unit 1 Satres Narkoba menangkap seorang laki laki inisial ECP(45) di rumahnya di JL. Kapten Mumah Purba Gang Mufakat Kel. Padang Mas Kec. Kabanjahe, Selasa(24/10/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendry Tobing, S.H, mengungkapkan, pihaknya mengamankan ECP dengan barang bukti yang berhasil ditemukan di rumahnya, berupa 2 (dua) paket plastik klip berisikan keristal putih diduga narkotika jenis shabu ditimbang dengan keseluruhan berat brutto 0,91 (nol koma sembilan satu) gram.

“Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kita kembangkan tentang adanya pengedar sabu di JL. Kapten Mumah Purba. Dari penyelidikan secara intens akhirnya berhasil kita amankan ECP beserta barang bukti terkait narkotika di rumahnya”, jelas Kasat, Senin(30/10/2023) di Mapolres Tanah Karo.

Selain 2 paket diduga berisi narkotika jenis sabu, penindakan yang dilakukan Unit 1 tersebut juga menemukan barang bukti lain yakni 10 (sepuluh) buah plastik klip, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit HP Android Merek Redmi, 1 (satu) buah bong yang melekat 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah pipet sebagai sekop.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Doulu Dan Desa Semangat Gunung Minta Polda Sumut Tertibkan Pengutipan Retribusi Air Panas Sidebuk Debuk

“Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut, diduga kuat ECP adalah pelaku edar gelap narkotika jenis sabu”, tambah Kasat.

Saat ini ECP sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan, “Ia dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, tutup AKP Henry.

(Ardiansyah Ginting)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan
Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110
Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah
Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”
Operasi Patuh Toba 2025: Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan ODOL Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Ancaman Nyata
Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner Antisipasi 3C dan Tindak Kejahatan Lainnya
Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Tukang Parkir di Jalan Abdul Kadir

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:06 WIB

Operasi Patuh Toba 2025: Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan ODOL Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Ancaman Nyata

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:00 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner Antisipasi 3C dan Tindak Kejahatan Lainnya

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:56 WIB

Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Tukang Parkir di Jalan Abdul Kadir

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:45 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Stop Bakar Lahan, Selamatkan Masa Depan

Berita Terbaru