Tanjungbalai | Dugaan rekayasa kasus narkotika yang menjerat terdakwa Rahmadi semakin menguat setelah dua anggota polisi penangkap dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara memberikan kesaksian berbeda di persidangan.
Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara.
Perbedaan versi keterangan yang mencolok tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur dan potensi rekayasa dalam proses penangkapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, Bripka Toga M. Parhusip dan Gunarto Sinaga, dihadirkan secara terpisah sebagai saksi penangkap.
Dalam kesaksiannya pada Kamis (14/8/2025), Toga menyebut sabu seberat 10 gram ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi. Namun, Gunarto memberikan keterangan berbeda, menyatakan barang bukti tersebut ditemukan di bawah kursi pengemudi.
Perbedaan ini mendapat perhatian serius dari majelis hakim.
“Apakah benar barang bukti itu kalian temukan, bukan kalian yang menaruhnya?” tanya salah satu hakim anggota dalam persidangan.
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menegaskan penangkapan klien mereka sarat dengan kejanggalan.
Mereka menyoroti proses penangkapan yang disebut dilakukan tanpa penyelidikan memadai.
Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), tercatat pelapor dan penangkap adalah orang yang sama, yakni Kompol Dedi Kurniawan, dengan tanggal laporan dan penangkapan yang bertepatan, yaitu 3 Maret 2025.
“Ini mengindikasikan proses penangkapan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui tahapan gelar perkara atau penyelidikan yang sah,” ujar Suhandri.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, kedua saksi mengaku mendapat informasi dari seorang informan polisi bahwa Rahmadi diduga menyimpan narkotika.
Namun, keterangan mereka terkait asal-usul barang bukti dinilai tidak konsisten.
Kedua saksi juga menyebut sabu tersebut milik seseorang bernama Amri alias Nunung. Barang itu disebut akan dikirim melalui beberapa perantara: dari Frend, kemudian Rahmadi, lalu diserahkan ke Lombek, dan selanjutnya ke Andre Yusnijar.
Majelis hakim mempertanyakan logika alur distribusi tersebut.
“Jika Lombek punya akses langsung ke Amri, mengapa harus melalui Rahmadi?” ujar salah satu hakim anggota.
Rahmadi membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan tidak memiliki sabu dan menyebut barang bukti tersebut diletakkan oleh polisi ketika dirinya tidak dapat melihat karena matanya dilakban.
“Itu bukan barang saya. Kalian yang menaruh,” ujarnya dalam persidangan.
Kuasa hukum Rahmadi juga mengungkap dugaan pelanggaran lain, yakni hilangnya uang sebesar Rp11,2 juta dari rekening m-banking klien mereka beberapa hari setelah handphone Rahmadi disita saat penangkapan.
“Uang itu diduga ditransfer keluar pada 10 Maret, tujuh hari setelah penangkapan. Kami memiliki bukti transaksi,” kata Suhandri.
Sementara itu, dalam sidang berbeda sehari sebelumnya, terungkap bahwa barang bukti sabu dalam kasus dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah alias Lombek, berkurang dari 70 gram menjadi 60 gram.
Itulah sebabnya kuasa hukum Lombek Cs mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di PN Tanjungbalai pada Rabu (13/8/2025).
Kuasa hukum Rahmadi menduga selisih 10 gram itulah yang kini dijadikan barang bukti untuk menjerat kliennya.
Fakta yang terungkap ini menambah panjang daftar pertanyaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.
Terlebih, dalam banyak kasus narkotika, barang bukti sering menjadi satu-satunya alat bukti utama untuk menjerat seseorang. Ketidakjelasan asal-usul dan berat barang bukti bukan hanya berbahaya, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk rekayasa hukum.
Persidangan akan kembali digelar pada Rabu (20/8/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap serta saksi yang memberatkan terdakwa. (*)