Tanjungbalai, Sumut Nasionaldetik,com.
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang laki laki pemilik narkotik jenis sabu pada hari Rabu (14/06/2023) Pkl 16.55 wib di Jln.Pattimura Lk III Kel Pantai Burung Kec Tanjung Balai Selatan dan di Jln kenari gang batu lk 4 Kel. Karya Pkl 17.20 wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun inisial kedua orang tersangka a.n AS alias GT (36) warga Jln Pattimura Lk III Kel Pantai Burung Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan SD alias I (48) warga Jln Kenari gg Batu Lk IV Kel Karya Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R.SILALAHI,S.H saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, “Pada hari Rabu, tanggal 14 juni 2023 sekira Pukul 16.55 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang laki2 yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu didalam sebuah rumah.
“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada didalam sebuah rumah yang terletak di jln Pattimura Lk III Kel Pantai Burung Kec Tanjung Balai Selatan kota Tanjung balai.
“Kemudian personil Sat Resnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan 1 (satu) orang laki2 an. AS alias GT.
“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah milik AS alias GT yang disaksikan Kepling dan mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan yang didalamnya berisi 9 (sembilan) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu di lantai rumahnya,1 (satu) lembar potongan plastik asoy warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu di temukan di dalam dispenser, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berisi 1 (satu) buah timbangan elektrik warna putih dan 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong.
“Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan terhadap AS alias GT dan didapat uang tunai Rp.158.000 di saku celana belakang yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu.
“Kemudian dilakukan introgasi terhadap AS alias GT mangatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki2 yang bernama SD alias I.
“Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap laki2 an SD alias I yang atas pengakuan AS alias GT rumahnya terletak di jalan kenari gg batu lk IV kel karya kec tanjung balai selatan.
“Setelah sampai di tkp SD alias I mencoba melarikan diri namun personil mengejar dan berhasil mengamankan.
“Kemudian tim melakukan penggeledahan rumah milik SD alias I dengan didampingi kepling setempat dan mendapatkan 2 (dua) buah kaca pirex yang didalmnya diduga berisi narkotika jenis shabu, 5 (lima) bungkus plastik kecil klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, uang tunai Rp.1.200.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu yang diberikannya kepada AS alias GT.
“Kemudian dilakukan introgasi terhadap SD alias I mengatakan bahwa benar barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu yang diamankan dari AS alias GT adalah benar miliknya dan didapat dari seorang yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan. laki-laki yang diamankan an. AS alias GT dan SD alias I serta Barang Bukti yg disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pungkas Kasat.
*Barang Bukti*
Disita Dari AS alias GT
1. 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan berisi 9 (sembilan) bungkus kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor *1,36* gram.
2. 1 (satu) bungkus plastik sedang klip tramsparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor *4,30* gram.
3. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna putih.
4. 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong.
5. Uang Tunai Rp. 158.000
6. 1 (satu) buah tas sandang warna hitam.
7. 1 (satu) buah handhpone android merk oppo warna biru.
8.1 (satu) lembar potongan plastik asoy waena hitam.
Jumlah keseluruhan yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor *5,66* gram.
*Barang Bukti Disita Dari SD alias I :
1. 2 (dua) buah kaca pirex yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor *2,43* gram.
2. 5 (lima) bungkus plastik kecil klip transparan kosong.
3. 1 (satu) buah pipet runcing.
4. 1 (satu) buah alat hisap shabu/ bong.
5. Uang Tunai Rp. 1.200.000
6. 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki ninja warna hitam biru tanpa plat.
7. 1 (satu) unit handhpone nokia warna hitam.
8. 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna merah.
( Nur kennan Tarigan)