DLH Bekasi Terseret Korupsi BBM Rp 7,3 Miliar: Desakan Hukum untuk ‘Gerombolan Koruptor’

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 - 13:03 WIB

4076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,- Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, menyoroti serius dugaan kerugian negara miliaran rupiah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, praktik korupsi berjamaah ini belum tersentuh hukum, berbanding terbalik dengan program Presiden Prabowo yang gencar memberantas korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, pertanggungjawaban belanja barang dan jasa untuk pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada DLH tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, menyebabkan kerugian mencapai Rp7.340.925.615,00.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran (TA) 2023 (audited) menunjukkan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.631.616.930.685,00 dari anggaran Rp2.825.508.207.189,00 (93,14%). Dari jumlah tersebut, belanja Bahan Bakar dan Pelumas mencapai Rp53.289.637.247,00 dari anggaran Rp65.960.904.840,00 (80,79%).

Temuan BPK atas Belanja BBM TA 2022: Indikasi Pemborosan dan Penyalahgunaan

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan

Perundang-Undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi TA 2022 Nomor 30B/LHP XVIII.BDG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023, secara gamblang mengungkapkan permasalahan “Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada UPTD PSA Burangkeng Dinas Lingkungan Hidup Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya”. Rinciannya meliputi:

Pemborosan Terindikasi: Penunjukan langsung PT TPW tidak didukung pemastian kewajaran harga, terindikasi pemborosan sebesar Rp4.823.696.239,00.

Pengendalian Lemah: Pengendalian penerimaan dan pengeluaran BBM lemah, serta bukti pembelian sebesar Rp12.126.336.239,00 tidak sesuai kondisi senyatanya.

Penggunaan Uang Tidak Sah: Terdapat indikasi penggunaan uang tidak sah minimal sebesar Rp2.046.400.000,00 atas bukti pembelian BBM yang tidak senyatanya.

Menyikapi temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Bekasi untuk memerintahkan:
Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran agar:

Meningkatkan pengawasan dan pengendalian, termasuk berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk menyusun mekanisme penerimaan dan pengeluaran serta penanggung jawab BBM di UPTD PSA Burangkeng guna meminimalisir penyimpangan pengadaan BBM.

Melakukan pengadaan BBM untuk UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 dengan menunjuk langsung agen resmi PT PPN demi memperoleh harga paling menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  MENUJU PROTEKSI KESEHATAN MASYARAKAT, KETAHANAN PANGAN HINGGA INDUSTRIAL INDRAMAYU KE 497 Th

Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPK, Kepala UPTD, PPTK, Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta pegawai/petugas lain yang terkait dengan penyalahgunaan pengadaan tersebut.
Inspektur Kabupaten Bekasi agar:

Melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengetahui lebih lanjut nilai penyalahgunaan pengadaan BBM yang sebenarnya pada UPTD PSA Burangkeng Tahun 2022.

Tindak Lanjut yang Belum Optimal dan Temuan Baru

Data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2023 menunjukkan beberapa rekomendasi telah ditindaklanjuti, antara lain:

Pembuatan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dinas LH dengan PT APMU (agen resmi Pertamina) mengenai pengadaan BBM dan Bahan Bakar Khusus.

Pemberian hukuman disiplin kepada PPK/Kepala Bagian Umum Setda (SK Sekretaris Daerah Nomor KP.06.02/10456/UM/2023 tanggal 24 November 2023).

Pemberian hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun kepada Kepala UPTD, PPTK, dan Bendahara (SK Kepala Dinas LH Nomor KP.06.02/Kep.3108-3110/Sekrt/DLH/2023 tanggal 26 Juli 2023).

Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Penyalahgunaan Pengadaan BBM pada UPTD PSA Burangkeng 2022 (Nomor HM.04.01/373/IRDA/XII-2023 tanggal 21 Desember 2023).

Namun demikian, tindak lanjut tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi. Inspektorat kemudian melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu lanjutan yang hasilnya dimuat dalam LHP Nomor HM.04.01/113/IRDA/V-2024 tanggal 13 Mei 2024. LHP ini mengungkap:

Bukti pembayaran transaksi BBM alat berat tidak memadai.

Jumlah unit alat berat yang beroperasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Terdapat kelebihan pembayaran dari pemakaian BBM alat berat Tahun 2022 sebesar Rp3.058.763.500,00, yang diantaranya belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp1.071.179.261,00.

Kepala Dinas LH direkomendasikan agar menginstruksikan PT TPW untuk menyetorkan kelebihan pembayaran Belanja BBM TA 2022 ke Rekening Kas Daerah.

Pengadaan BBM TA 2023: Fokus pada Bio Solar Non Subsidi (B30)

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Maja Sosialisasikan Ketahanan Pangan di Desa Pasanggrahan

Pada TA 2023, Dinas LH merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp39.533.645.737,00, yang antara lain digunakan untuk pembelian BBM kendaraan dinas, kendaraan pengangkut sampah, dan operasional alat berat pada UPTD PSA Burangkeng.

BBM yang diadakan untuk operasional alat berat adalah Bio Solar Non Subsidi (BBM B30).

Pengadaan BBM B30 tersebut dikelola oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan selaku PPK, dan dilaksanakan dengan penunjukan langsung kepada dua penyedia.

PT SIAR: Melalui MoU dan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor PG.02.01/917/PKS/UPTD.PAS-DLH/2022 yang ditandatangani pada tanggal 27 Desember 2022. PKS ini berlaku dari 2 Januari hingga 31 Mei 2023, sebelum beralih ke PT APMU.

PT APMU: Melalui MoU dan Surat PKS Nomor PG.02.01/769/PKS/UPTD.PAS-DLH/2023 yang ditandatangani pada tanggal 31 Mei 2023. PKS ini berlaku dari 1 Juni hingga 31 Desember 2023.

Pengadaan BBM B30 di UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 telah direalisasikan sebesar Rp16.216.193.685,00 untuk kedua penyedia. Rinciannya adalah Rp8.975.250.000,00 untuk PT SIAR (Januari-Mei 2023) dan Rp7.240.943.685,00 untuk PT APMU (Juni-Desember 2023).

Desakan Penegakan Hukum dan Pencegahan Korupsi

Temuan audit BPK dan investigasi Inspektorat Kabupaten Bekasi ini dengan jelas menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara yang signifikan dalam pengadaan BBM di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Meskipun beberapa langkah perbaikan dan sanksi disipliner telah diberikan, desakan untuk penegakan hukum yang lebih serius terhadap “gerombolan koruptor berjamaah” ini menjadi sangat mendesak.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah, sejalan dengan visi Presiden Prabowo. Publik menantikan tindak lanjut konkret dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, memulihkan kerugian negara, dan memastikan para pihak yang bertanggung jawab menerima hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tim red

Berita Terkait

Kegiatan Sosialisasi Akses Reforma Agraria- Fasilitasi Pendampingan Usaha
Anjuran KDM dan Kadisdikbud Kuningan, sudah tak dianggap lagi
BPN Kabupaten Tasikmalaya Bagikan 135 Sertipikat Tanah Elektronik di Desa Barumekar Kecamatan Parungponteng.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang SMKN 1 Kadipaten, Perkuat Kemitraa
Dr. Aulia Taswin S.H., M.H Resmi Dilantik sebagai Ketua DPD DePA-RI Jawa Barat
Sat Samapta Polres Majalengka Hadir Jaga Obvitnas dan Obviter, Ciptakan Rasa Aman Masyarakat
Dukung Program Ketahanan Pangan, Personil Polsek Maja Laksanakan Pengontrolan Lahan Bakul Sawah

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru