Diduga Lalai Dengan Pengawasan Lambang Negara Indonesia di Sepelekan

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 25 Juni 2024 - 04:07 WIB

40205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Plasah Majalengka – Begitu besarnya pemerintah pusat yang selalu memperhatikan pemerintahan propensi ataupun daerah tapi apa sebaliknya tidak memperhatikan lambang negaranya sendiri Indonesia .Selasa (25/06/24)

Awak media melalui WhatsApp memintai keterangan kepada salah satu advokat ternama EDI SUSANTO ST.SH mengatakan ,” ini sungguh memalukan terhadap pejuang – pejuang kita melawan para penjajah dan sungguh merendahkan pejuang kita mas ,” tegasnya

Beberapa yang lalu tanggal 20 – 24 awak media nasional detik.com menemui pak Kodir selaku sekretariat puskesmas mengatakan, ” Kepala puskesmas tidak ada di tempat menjelaskan ,” tegasnya

Waktu konfirmasi kepada pegawai puskesmas plasah mengatakan kepada awak media nasionaldetik.com Majalengka agar untuk menemui beliau ,’ ujarnya

Baca Juga :  ONO SURONO IKUT TOURING KELILING JABAR

Diketahui, di dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan serta Lagu Kebangsaan, pengibaran Bendera Merah Putih yang kusam dan koyak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 huruf c.

Penulis : Eko
Pimred : Edi uban
Editor : YN

Berita Terkait

Polsek Kadipaten Sambangi Warga yang Melaksanakan Ronda Saat Patroli Sahur
Sambang Desa, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Sinergi Polisi dan Masyarakat: Memakmurkan Masjid Nurul Iman Kadipaten
Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan, Aipda Mulani dan Aipda Ujang Sujana Laksanakan Gatur Lantas
Korem 051/WKT Pastikan Keamanan lingkungan sekitar Makorem di Jababeka Cikarang
Akibat Kurang Pelayanan Puskesmas Darma Disidak Bupati
Viral..!! Diduga Oknum Anggota DPRD Kawin Siri
*Bupati Bogor di minta pecat kades Pabuaran jika terbukti bersalah*

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:42 WIB

Denpom I/5 Medan Perbantukan Satlantas Polrestabes Medan Gelar Razia Penertiban Lalu Lintas, 50 Pengandara Terjarng

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:18 WIB

Komitmen Wujudkan WBK WBBM, Lapas Narkotika Langkat Ikuti Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Evaluasi dan Pemantauan Pembangunan ZI

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:09 WIB

Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:05 WIB

Kalapas IIB Muara Bulian,Buka Puasa Bersama Dengan warga Binaan.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:31 WIB

Longsor Timpa Rumah Kardi Warga Desa Klepu,Kecamatan Sudimoro

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:26 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, Diwakili Kabid Pelayanan dan Pembinaan Pimpin Sertijab Karutan Kelas IIB Kabanjahe

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:13 WIB

Berkah Ramadan, Satlantas Polres Batang Tetap Semangat Bagikan Takjil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:21 WIB

Rudi Tanjung Kabiro Sukabumi 

Berita Terbaru