Warga Desa Menadi Pacitan ditangkap Polisi,Ini Penyebab nya

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 05:14 WIB

4092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pacitan,Jatim,Nasionaldetik.com
Aksi premanisme dilakukan oleh Joko (36), warga Desa Menadi Kecamatan Pacitan berakhir dipenjara.


Hal tersebut diungkap oleh AKP Choirul Maskanan, Kasatreskrim Polres Pacitan dalam Pers release yang dilakukan di Mapolres Pacitan, Sabtu (10/05/2025).

“Pada awalnya, Pelaku J atau JEK bersama pelaku lain yang saat ini masih dalam proses pengejaran berinisial GP, merencanakan perbuatan jahat. Mereka berpura-pura akan menggadaikan motor Honda Beat AE-2917-ZE yang oleh pelaku disewa dari Daryo, pemilik aslinya. Setelah menghubungi korban, Pelaku GP, di depan Alfamart pada Selasa (23/04/2025) terjadi transaksi dengan Putri, warga Desa Kemuning Kecamatan Tegalombo. Motor tersebut digadaikan Rp 5 juta,” ungkap AKP Choirul Maskanan.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Pacitan, pelaku lain yaitu GP menghubungi korban Putri bahwa kendaraan yang digadaikan itu akan ditebus.

“Namun setelah bertemu dengan korban di dekat Pertashop Desa Tambakrejo, yang datang adalah J atau JEK, dengan mengancam korban bahwa motor itu merupakan miliknya, dia memaksa meminta motor yang telah digadaikan itu. Jika tidak diberikan Pelaku akan melaporkan ke Polisi dan mengatakan korban sebagai penadah. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan motor tersebut kepada pelaku setelah menghubungi pelaku lain GP yang tidak bisa dihubungi, sehingga korban mengalami kerugian material Rp 5 juta rupiah,” jelas AKP AKP Choirul Maskanan.

Setelah peristiwa itu, Kasatreskrim Polres Pacitan mengatakan korban melapor ke Polisi dan setelah petugas bertindak, akhirnya pelaku bisa ditangkap oleh petugas.

“Pelaku J atau JEK kita tangkap, sementara GP masih dalam pengejaran. Atas perbuatan tersangka, kita jerat dengan 3 pasal berlapis yaitu pasal 378 KUHP tentang tipu muslihat hukuman maksimal 5 tahun, pasal 369 KUHP tentang pemaksaan dengan acaman. maksimal 4 tahun dan pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan maksimal 4 tahun penjara,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang disita adalah satu unit HP Vivo dan satu unit Sepeda Motor Honda Beat AE-2917-ZE.

“Saya menghimbau agar masyarakat Pacitan untuk berhati-hati jika ada penawaran gadai. Dan jika mengalami Tindakan premanisme seperti diatas, agar segera melapor kepada petugas.”Tutup Kasatreskrim Polres Pacitan.

Baca Juga :  Razia Di 2 Lokasi, Ratusan Botol Miras Diamankan Polres Brebes

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Pastikan Pengamanan Ibadah Gereja Berjalan Lancar
Sinergi BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Perang Melawan Narkoba
Dinas Pendidikan Serahkan Bantuan Sekolah ke Anak Binaan Lapas Lubuk Pakam
Billy & Lily Preschool Field Trip ke Playwork Factory Medan Fair
Dewan Penasehat Johnson H Timbul Situmorang SH Ucapkan Dirgahayu GM FKPPI ke-47
“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”
KAMAK Desak Kapolri & KPK Bongkar Dugaan Mega Korupsi PPPK Langkat
Dampingi KemenHAM Kanwil Sumut-Kepri, Prof. Yasonna H Laoly Pimpin Sosialisasi P5HAM: “Keanekaragaman adalah Keindahan, HAM Diatur dalam Konstitusi”

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB