Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakkan Hukum Soal Kepemilikan 4833 Butir Ekstasi

Redaksi Medan

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:08 WIB

4047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Darna (35) warga Sukadono Helvetia meyakini terdakwa Alfarisi(35) tidak terbukti sebagai kurir 4833 butir ekstasi yang didakwa Jaksa Penuntut Umum( JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut( Kajatisu)

Hal itu dikemukakan Darna didampingi Siti Junaida Hasibuan, SH selaku Penasihat Hukum( PH) terdakwa Alfarisi kepada awak media, Jumat(18/7/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, Desember 2024 lalu Alfarisi bersama temannya datang ke Medan untuk menemuinya

” Alfarisi datang dari Lhokseumawe ke Medan untuk menemui saya.Tapi belum sempat bertemu dia ditangkap polisi,” ujar Darna pedagang sarapan pagi di Jalan Sukadono Medan itu.

Darna mengakui Alfarisi berperilaku baik sebagai tenaga honorer Puskesmas di Lhokseumawe.’ Alfarisi berperilaku baik dan tidak pernah berhubungan dengan barang terlarang,” ujar wanita berdarah Aceh tersebut.

Darna berharap Aparat Penegak Hukum( APH) seperti Jaksa dan Hakim benar- benar menegakkan hukum, jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum.

Baca Juga :  Apel Pergeseran Pasukan Polres Nganjuk, Kapolres Nyatakan Siap Amankan Tahap Pungut Hitung Suara Pilkada 2024.

“Saya keadilan bisa ditegakkan kepada orang yang tidak punya,” ujarnya.

Ditekan

Terpisah Siti Junaida Hasibuan, SH selaku PH terdakwa Alfarisi menyebutkan perkara Alfarisi dengan Marifatulah tidak ada hubungannya

Menurut Advokat cantik itu,terdakwa Marifat ditangkap di sebuah hotel soal kepemilikan sekilo sabu.Namun hasil pengembangan disita lagi 4833 butir ekstasi didalam bungkusan kain kotor yang tersimpan di mobil Marifat

Ternyata kunci mobil tersebut dipegang terdakwa Alfarisi sehingga ekstasi milik Marifatulah itu pun disita polisi.

Namun dalam surat dakwaan,kata Siti Junaida keterangan Alfarisi itu berbeda.Terdakwa ditangkap dipinggir jalan Setia Budi Medan sedang menunggu seorang yang memesan 4833 butir ekstasi seberat 1,8 kg tersebut.Ekstasi tersebut milik Nasir ( DPO)

Menurut Siti Junaida, semua keterangan dalam surat dakwaan itu dibantah Alfarisi.

” Semua keterangan dalam surat dakwaan itu tidak benar.Alfarisi tidak mengenal Nasir dan ada melihat dua orang mengantar lain kotor kepada Marifat sebelum tertangkap,” ujar advokat berhijab itu

Baca Juga :  Viral!!! Apartemen di Kawasan Industri Jababeka Sudah Tak Menghargai Negara Indonesia

Terhadap bantahan terdakwa Alfarisi tersebut, dua saksi polisi dihadirkan ke persidangan Pengadilan Negeri Medan yang bersidang di Belawan, Kamis (17/7/2025)

Dua saksi verbalisan yang dihadirkan JPU tetap mendukung keterangan Alfarisi dalam surat dakwaan Jaksa. Sebaliknya Alfarisi meneken Berita Acara Pemeriksaan( BAP) karena ditekan dan dipukuli petugas

Untuk mengungkap fakta sebenarnya, Siti Junaida Hasibuan akan menghadirkan Darna dan saksi lainnya pada sidang lanjutan Kamis mendatang.

Sebelumnya JPU Rizky Fajar mendakwa Alfarisi warga Jalan Darussalam Komplek Fortuna No. 1 Kel. Hagu Barat Kec. Bandar Sakti Kota Lhokseumawe itu melanggar
Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.(Red)

Darna didampingi Siti Junaida Hasibuan,SH selaku PH terdakwa Alfarisi kepada awak media (red)

Berita Terkait

Musrenbangdes Karangturi, Tiga Pilar Desa Kompak Rancang Pembangunan 2026
Rudi Icuana Sembiring, Sosok Tegas yang Resmi Nahkodai Pengamanan Lapas Binjai
Dorong Partisipasi Publik, Kanwil Kemenkum Sumut Resmikan Layanan Dumas Prokumda
Jalan Benda Raya Tangerang Rusak Parah dan Gelap Gulita, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Pemerintah
Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Sibolga Resmi Berganti, Tri Purnomo Dilantik Jadi Kalapas Baru
Pemdes Pasir Utama Klarifikasi Isu Hoax, Tegaskan Pengelolaan TKD Transparan
Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun
Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB