Apel Pergeseran Pasukan Polres Nganjuk, Kapolres Nyatakan Siap Amankan Tahap Pungut Hitung Suara Pilkada 2024.

- Redaksi

Senin, 25 November 2024 - 07:22 WIB

4035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK,Nasionaldetik.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk telah menangkap dua pelaku terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Loceret, Senin (25/11/2024)

Dua tersangka berinisial KB (26), warga Dusun Rowodoro, Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, dan TD (23), yang juga berasal dari alamat yang sama, diamankan di rumah yang menjadi lokasi kejadian di Desa Mungkung pada Sabtu 23 November 2024.

“Kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat. Kami mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 1,75 gram, alat hisap, serta barang lainnya yang mendukung aktivitas tersebut,” ujar AKBP Siswantoro.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi meliputi dua plastik klip sabu masing-masing seberat 0,17 gram dan 0,12 gram, pipet kaca dengan sisa sabu seberat 1,46 gram, serta alat hisap dan beberapa benda lainnya.

Kasat Reskoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M (20), warga Kecamatan Bagor, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Sabu seberat 0,12 gram diketahui akan dijual kepada seseorang berinisial U (27), warga Desa Gejagan, Loceret.

Baca Juga :  Untuk Polda Jateng semakin baik melayani, Irjen Pol Ahmad Luthfi mohon Doa dan Masukan Masyarakat

“Saat ini, KB dan TD telah ditahan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar IPTU Heru.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Penulis : (acha)

Pimred : Edi Uban.

Berita Terkait

Polsek Cigasong,Polisi penggerak ketahanan pangan
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cigasong, Laksanakan sambang pasca pilkada 2024
Babinsa Nogosari Turut Pengamanan Dan Pengawalan Pasien ODGJ
Wujudkan Kekuatan Bela Negara Melalui Pembekalan Kepada Siswa SMKN Miri
Bersama Warga Babinsa Perbaiki Jalan yang Rusak
Pasca Pilkada 2024,Kanit binmas melaksanakan Khamtibmas kepada Masyarakat.
Bhabhinkamtibmas sosialisasikan,Pekarangan pangan bergizi dan imbau Kamtibmas.
Kabagren Polres Majalengka,pimpin Apel pagi dan sampaikan amanat kepada personil.

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:08 WIB

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cigasong, Laksanakan sambang pasca pilkada 2024

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:27 WIB

Babinsa Nogosari Turut Pengamanan Dan Pengawalan Pasien ODGJ

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:24 WIB

Wujudkan Kekuatan Bela Negara Melalui Pembekalan Kepada Siswa SMKN Miri

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:20 WIB

Bersama Warga Babinsa Perbaiki Jalan yang Rusak

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:05 WIB

Pasca Pilkada 2024,Kanit binmas melaksanakan Khamtibmas kepada Masyarakat.

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:59 WIB

Bhabhinkamtibmas sosialisasikan,Pekarangan pangan bergizi dan imbau Kamtibmas.

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:54 WIB

Kabagren Polres Majalengka,pimpin Apel pagi dan sampaikan amanat kepada personil.

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:26 WIB

Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Korem 071/Wijayakusuma Sidak Anggota Tes Urine, 

Berita Terbaru

Jawa timur

Korem 081/DSJ Terima Tim Dalproggar Kodam V/Brawijaya

Selasa, 10 Des 2024 - 22:56 WIB