Nasionaldetik.com – Beredar memo titipan bercap stempel basah dari lembaga DPRD Provinsi Banten untuk menitip siswa di SMA Negeri di Kota Cilegon yang dibubuhi tandatangan dan cap stempel resmi lembaga DPRD Provini Banten.
Terlihat memo tersebut dikeluarkan oleh oknum Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten berinisial (BP) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan cap stempel resmi dan DPRD Provinsi Bantem, membuat Perkumpulan Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia mempertanyakan Transparani SPMB yang merupakan hak masyarakat sebagaimana dijamin Undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia dan didukung Gerakan Kesejahtraan Relawan Nusantara (Gerakan Kawan) DPW Banten menggelar UNRAS di depan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani Serang. Kamis, (26/062025).
Ketua Umum Eks. Narapidana Tubagus Delly Suhendar, menyampaikan rasa kecewanya terhadap Gubernur Andra Soni, pasalnya, Aksi Unjuk Rasa tidak di temui Gubernur, demontrasi menuntut solusi terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025-2026 yang dinilai tidak berkeadilan dan melanggar HAM serta Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara terkait pendidikan. Ucap TB Delly.
Lebih lanjut Dely, menjelaskan keterlambatan sosialisasi Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten telah menimbulkan beberapa masalah.
Salah satunya adalah tumpang tindihnya kuota jalur domisili dengan jalur prestasi, yang menyebabkan seleksi jalur domisili menjadi tidak efektif.
Delly menilai, keterlambatan sosialisasi ini juga menyebabkan kebingungan di kalangan siswa dan orang tua/wali, terkait mekanisme dan persyaratan SPMB, terutama terkait bobot nilai rapor lima semester yang menjadi faktor utama seleksi.
Perwakilan Unjuk rasa di terima, Adang Plt. Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Banten mengakui, adanya keterlambatan sosialisasi Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 dan segera mengkordinasikan dengan kepala dinas pendidikan dan gubernur banten untuk penambahan Rombel. Kilahnya.
Menurut Delly, Dindikbud melalui akun resminya di Instagram mengunggah pengumuman tentang telah diterbitkannya Keputusan Gubernur Banten tentang Juknis SPMB tersebut baru pada Rabu (12/06/25).
Tercantum pada Kepgub yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni itu tanggal diterbitkan Kepgub dimaksud pada 28 Mei 2025.
Sementara itu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB mengamanatkan agar penerbitan SPMB dilakukan 2 bulan menjelang pendaftaran dimulai.
Berikut 2 (dua) tuntutan massa aksi:
1. Gubernur Banten diminta untuk segera memberikan solusi penambahan Rombel kepada orangtua siswa yang mendaftarkan anaknya menggunakan jalur domisili namun tidak memenuhi bobot nilai.
Akibat kurangnya sosialisasi, banyak siswa yang hanya berpatokan pada kuota jalur domisili tanpa menyesuaikan persyaratan bobot nilai jalur prestasi, sehingga banyak yang gagal diterima di sekolah tujuan.
2. Gubernur Banten diminta melaporkan dugaan memo ajaib berstempel basah dari lembaga DPRD.
Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2025, khususnya pada poin (5), yang menegaskan; Permintaan dana dan/atau hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan nonASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, dan/atau Pegawai Negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Masih kata Ketum Eks NAPI, Andra Soni saat sidak ke SMAN Kota Serang, (17/06/2025) lalu, menyampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya menjaga proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 berjalan secara objektif dan transparan.
Gubernur Banten, Andra Soni, dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk praktik titipan dalam proses penerimaan peserta didik baru di jenjang SMAN, SMKN, dan SKhN.
“Kita buktikan bersama pernyataan gubernur apakah hukum akan ditegakan kepada dugaan adanya memo ajaib berstempel basah dari lembaga DPRD Banten, jika tidak kami akan melakukan aksi lanjutan.” Tutupnya.
Tim Redaksi