Nasionaldetik.com,- 26 juni 2025 Laporan LSM Sapurata terkait dugaan penyelewengan dana Gerakan Posyandu Aktif (GPA) di Desa Sungai Kapas dan Desa Mampun, Kabupaten Merangin, berbuah cepat. Hanya enam hari setelah Inspektur Inspektorat Kabupaten Merangin, Defi Martika, S.Sos., CGCAE, menyatakan akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev), Surat Perintah Tugas (SPT) telah diterbitkan. Hal ini dibenarkan Suparjo dari Irban 3 Inspektorat pada 26 Juni 2025. “Ya, SPT sudah turun,” ujarnya singkat. Monev yang akan dimulai Senin depan ini akan diawali dengan kunjungan ke Dinas Kesehatan.
Sebelumnya, Inspektur Defi Martika, pada 19 Juni 2025, telah menegaskan rencana monev tersebut dan menekankan bahwa penggunaan dana GPA akan diteliti secara cermat. Dana yang tidak terpakai akan dikembalikan ke kas daerah melalui proses SILPA (Saldo Anggaran Lebih).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan LSM Sapurata mencatat sejumlah kejanggalan. Di Desa Sungai Kapas, ditemukan dugaan penggantian nasi dengan parcel tidak sesuai jumlah, gagal terealisasinya anggaran untuk organ tunggal, dan penggunaan sound system yang seadanya. Sementara di Desa Mampun, ditemukan indikasi pengalihan anggaran untuk konsumsi nasi, meskipun ada penggunaan sound system dan organ tunggal.
Rama Sanjaya dari LSM Sapurata berharap monev dilakukan secara objektif dan transparan, serta menuntut akuntabilitas penuh atas pengelolaan dana GPA. LSM Sapurata akan terus memantau proses monev ini.
Gondo irawan