Nasionaldetik.com, – Senin, 24 Juni 2025Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali menyeruak di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Praktik yang diduga merugikan negara dan masyarakat itu terpantau terjadi di SPBU Pertamina 44.562.10 yang berlokasi di Mandisari, Kecamatan Parakan. Senin, 2/6/2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kejadian berlangsung pada pukul 16.45 WIB 2/6/2025. Seorang sopir berinisial RBT, yang mengemudikan kendaraan jenis truck box warna kuning, diduga kuat melakukan pembelian solar subsidi secara berulang kali dalam waktu singkat di SPBU tersebut. Sumber menyebutkan, RBT tidak bertindak atas inisiatif pribadi, melainkan menjalankan instruksi dari seorang pemilik kendaraan berinisial “S”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus yang digunakan diduga berupa pengisian berulang dengan kendaraan truck box dengan tangki yang telah di modifikasi dan juga dengan menggunakan banyak barcode komplit dengan plat nomor yang berbeda beda yang di sesuaikan dengan barcode my pertamina, lalu BBM subsidi tersebut dialihkan untuk dijual kembali sebagai solar industri non-subsidi. Aktivitas semacam ini marak terjadi di berbagai daerah dan menjadi celah bagi pelaku usaha nakal yang ingin meraup keuntungan besar dari disparitas harga solar subsidi dan non-subsidi.
Lokasi pengisian solar subsidi ini berada di Jalan Ngadirejo, Dusun Bendorejo, Mandisari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Saat wartawan mencoba mengonfirmasi ke pihak SPBU, belum diperoleh tanggapan resmi terkait aktivitas mencurigakan tersebut.
Sementara itu, aparat kepolisian setempat juga belum memberikan pernyataan meski indikasi pelanggaran terhadap regulasi distribusi BBM subsidi sudah menjadi perhatian publik.
Merugikan Masyarakat dan Negara
Sebagaimana diketahui, BBM bersubsidi seperti solar disediakan pemerintah dengan harga lebih rendah untuk kelompok masyarakat tertentu, termasuk petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Bila BBM subsidi dibeli secara tidak sah oleh pihak yang tidak berhak, seperti operator kendaraan industri besar, hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menutup akses bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
“Kalau benar kendaraan truck box tersebut bolak-balik beli solar subsidi, ini jelas merugikan. Masyarakat kecil yang butuh malah jadi kesulitan,” ujar seorang warga Parakan yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Penindakan Tegas
Masyarakat berharap agar Pertamina dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti terjadi penyimpangan, pihak-pihak yang terlibat harus diberi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Harus dicek CCTV SPBU, sistem MyPertamina, dan kendaraan yang terlibat. Jangan sampai SPBU dan operator kendaraan bermain mata,” tambah warga lainnya.
Praktik semacam ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan distribusi energi yang menjadi hak seluruh rakyat Indonesia. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci memberantas mafia BBM yang terus merugikan negara dan masyarakat.
Red/Tim