Diduga Dinas Kominfo Pacitan Adanya Penyelewengan Dana Negara

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 05:16 WIB

4022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasional detik.com ,- Beredar transferan dari Dinas Kominfo Pacitan kepada mitra jurnalis di Kabupaten Pacitan ada beberapa pengeluaran anggaran tanpa nomer rekening dan nama meskipun di keterangan terdapat kode. Namun di dalam transaksi ada transaksi pengeluaran. Hal inilah yang menjadi pertanyaan bagi sebagian wartawan di Pacitan. Kamis (19/06/25)

Selain itu dalam Surat Keputusan (SK) Bupati ada beberapa poin yang juga menjadi pertanyaan seperti influnser mendapatkan haknya sama dengan media. Bahkan dari SK yang beredar melalui pesan group Whats App masanger, media dan influencer dibedakan menjadi 3 golongan yaitu : Golongan A , B dan C yang pemberian anggarannya dari Dinas Kominfo Kabupaten Pacitan berbeda-beda besarannya.

Bahkan media yang memiliki badan usaha berupa perseroan terbatas harus mengumpulkan persyaratan berupa akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), kartu pers, NPWP. Padahal influencer hanya individu yang notabene tidak memiliki legalitas perusahaan sebagai jurnalis dan tidak dilindungi Undang-Undang Pers.

Bahkan ketika redaksi menghubungi kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pacitan, Dodik Soemarsono, AP, M.Sc melalui WhatsApp massangernya belum ada jawaban.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pacitan Arif Setia Budi menyuruh untuk menanyakan yang bersangkutan. “Langsung tanyakan yg bersangkutan,” tulisnya.

Sementara itu, DInas Kominfo Kabupaten Pacitan justru diduga anti kritik terhadap jurnalis yang memberikan kritik terhadap pihaknya. Padahal kritikan tersebut bertujuan semata-mata hanya demi kemajuan roda Pemerintahan dan juga keterbukaan publik karena media merupakan bagian dari pilar demokrasi.

Baca Juga :  Polsek Gondang Sulap Lahan Kosong Jadi Kolam Lele dan Nila, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan

Menanggapi hal tersebut, Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pacitan, Joko Wiyono merasa prihatin dengan kejadian yang terjadi. “Harusnya Dinas Kominfo menerima kritikan, bukannya langsung menyingkirkan,” katanya.selasa,(17/6/2025)

Lebih lanjut,Ia berharap ke depan Dinas Kominfo jangan lagi anti kritik terhadap jurnalis sehingga dapat membawa kebaikan pembangunan di Kabupaten Pacitan dan sinergitas antara Pemerintah dan media.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Hari Bhayangkara ke-79, FKUB Nganjuk Apresiasi Kedekatan Polri dengan Umat
Warga Gondang Manfaatkan Pekarangan Jadi Sumber Pangan dan Ekonomi
Oknum Ajudan Bupati Arogansi dan Intervensi Jurnalis Saat Peliputan Mediasi PT SGM di Pendopo Kabupaten Sidoarjo
Kapolres Nganjuk Pimpin Bersih Bersih Di Masjid Jami Baitussalam
Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan
Waduh….!!! Mana Kinerjanya Sampah di mana-mana, Kemana Bupati Jombang
HUT Bhayangkara ke-79, Polres Jombang Peduli Sesama Lewat Aksi Donor Darah
Polres Nganjuk Gelar Bakti Sosial Serentak di Panti Asuhan, Wujud Nyata Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-79