Sergai, Nasionaldetik.com
Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) mengelarel rekonstruksi kasus tukang ojek di begal, Rabu (28/05/2025) sekira Pukul 09.18 WIB, di beberapa lokasi, yakni di Mapolsek Firdaus Desa Seirampah Kecamatan Seirampah, di Dusun II Desa Cempedak Lobang Kec. Seirampah dan di Dsn VIII Desa Simpang Empat Kec. Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut.
Dasar kegiatan yakni, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 40 / IV / SPKT / Polsek Firdaus / Polres Sergai / Polda Sumut tanggal 26 April 2025, dimana peristiwa itu dialami korban Misdi, (64), Laki – laki, Tukang Ojek, warga Dusun VII Desa Firdaus Kec. Seirampah Kab. Sergai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini dilaporkan pelapor Lisa Shafira Pratiwi, (28), Perempuan, warga Desa Martubung Kec. Datuk Limah puluh Kab. Batu, yang diperkuat dengan keterangan saksi 1. Zainal Abidin Marpaung, (55), Laki – laki, warga Dusun VIII Laut Dendang Desa Simpang Empat Kec. Seirampah Kab. Sergai dan saksi 2. Darmiri, (60), Laki – laki, warga Dusun IX Rambung Besar Desa Simpang Empat Kec. Seirampah Kab. Sergai.
Atas kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial EJ alias Eko, (25), Laki – laki, warga Kec. Tanjungberingin Kab. Sergai.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (02/04/2025) sekira pukul 19.00 WIB, di Dusun VIII Desa Simpang Empat Kec. Seirampah Kab. Sergai. Dan barang bukti yang disita berupa 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Supra Nopol BK 6711 XAB, 1 (satu) buah pisau Carter dan 2 (dua) Batang Ubi.
Sebelum reka adegan dimulai, terlebih dahulu digelar Apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal, S.H., M.H., yang dilanjut dengan pembukaan giat rekonstruksi oleh Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar, S.H. Dimana dalam kegiatan ini ada 17 reka adegan yang ditampilkan.
Pada giat yang berlangsung, Kanit Reskrim Polsek Firdaus Polres Sergai Iptu Anggiat Sidabutar, S.H., menyampaikan Tersangka EJ alias Eko telah secara nyata melakukan Tindak Pidana Kejahatan Pecobaan pembunuhan dan melanggar Pasal 338 Jo 53 ayat (1) Subs 365 ayat (2) ke 4 Jo Pasal 53 ayat (1) Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara, katanya.
Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, dalam keterangannya, di Makopolres Sergai, Kamis, (29/05/2025), menambahkan, setelah kegiatan Rekonstruksi berlangsung dan selesai, masyarakat serta awak media telah memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang kejadian tersebut, terutama menjaga, dan men-transparansikan fakta kejadian, katanya.
Kasi Humas berharap anggota Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Sergai dapat terus berupaya dalam menegakkan hukum menjaga kamtibmas, melindungi masyarakat serta profesional dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.
Hadir dalam kegiatan, Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum Juita Sitompul, S.H., Jaksa Penuntut Umum Mery Sinaga, S.H., Waka Polsek Firdaus Iptu Iman Muliadi, Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar, S.H., Kanit Intelkam Polsek Firdaus Ipda Restu Hutasuhut, S.H., Personil Koramil 10/SR Serda Saino, Personil Koramil 10/SR Koptu Siswanto, Personil Polsek Firdaus dan Penasihat hukum tersangka Saiful Ihsan, S.H.
(Nur Kennan Tarigan)