Nasionaldetik.com , Tembelang Jombang – Dengan adanya informasi – informasi dari masyarakat di desa bedah lawak kecamatan Tembelang sekitar pukul 19.30, 22-05-2025. Jumat 23 – 05- 25
Awak media dari nasionaldetik.com mewawancarai beberapa warga berinisial G dan D mengatakan ,” iya mas pemilihan ketua Takmir Masjid Jami Nurul iman pemilihan ketua Takmir tapi kena apa pak kades yang terpilih seharusnya pemilihan berada di masjid bukan di balai desa kan mas ,” ujarnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu saja kami awak media mendatangi mantan dewan berinisial M mengatakan ,” rapat itu semua hanya setingan kepala desa masrum untuk menjadi ketua Takmir Masjid ,” tegasnya
Rangkap jabatan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara bisa jadi melanggar norma hukum, namun memiliki batasan limitatif yang sudah diatur dalam Pasal 23 UU No.39 Tahun 2008 tentang kementerian Negara.
Inilah kejadian dua jabatan diduga kepala desa bedahlawak kecamatan Tembelang kabupaten Jombang , sekda Jombang dengan adanya permasalahan di Jombang.
Penulis : Tim Redaksi