RSJ Tampan Riau Dinilai Lalai dalam Menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya, Ketua KNPI Riau Bilang ini

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:37 WIB

4071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , PEKANBARU-– Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, menilai bahwa pihak Pimpinan dan Manajemen Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Riau telah lalai dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi).

Menurutnya, hal itu terlihat dari berbagai Permasalahan yang terjadi di RSJ Tampan Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai pimpinan induk organisasi kepemudaan terbesar dan tertua di Republik ini, kami sangat prihatin dengan kondisi RSJ Tampan Riau yang dinilai lalai dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya,” kata Larshen Yunus.

Baca Juga :  Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Milliar

Aktivis Hak Asasi Manusia itu menambahkan, bahwa RSJ Tampan Riau memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa kepada masyarakat, namun kinerja pihak manajemen dinilai tidak maksimal.

“Kita berharap pihak manajemen RSJ Tampan Riau dapat meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Pastinya disemua ruangan terdapat CCTV yang harus di Cek, apalagi infonya percobaan bunuh diri itu terjadi sampai 2 kali” kata Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Jum’at (9/5/2025) Ketua KNPI Provinsi Riau itu tegaskan lagi, agar Aparat Penegak Hukum segera memanggil, melakukan pemeriksaan hingga menghadirkan Kepastian Hukum atas kasus tersebut.

Baca Juga :  Viral..!!Apa Tindakan Kepada Polsek Tenayan Raya, Aktifitas Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur

“Segera Panggil, Periksa dan bila perlu segera Tahan Pimpinan RSJ Tampan itu. Hukum itu harus adil, jangan sampai tebang pilih” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya.

Sumber:
[1] Informasi dari DPD KNPI Provinsi Riau.

Referensi:
[1] Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
[2] Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Jiwa.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Kapolda Riau Pimpin Panen Raya Serentak Kuartal III 2025, untuk Ketahanan Pangan
Ini Sudah Melanggar :Tahanan Babak Belur di Polres Pelalawan ,Kriminalisasi atau Penegakan Hukum?
Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan, Pakar Hukum: “Hukum Tak Efektif Tanpa Deteksi Dini”
DPP-SPKN Minta Anggaran Belanja DPRD Riau di Evaluasi Bukan TPP ASN
Koreksi Aipda AP atas Laporan Iskandar Halim Munthe
“Iskandar Halim Munthe Bongkar Dugaan APH Lindungi Pembunuh!”
DPP SPKN Siapkan Laporan ke KPK Dugaan Korupsi Kadiskes Pelalawan Dalam Penggunaan Anggaran Belanja “Bahan-Bahan Lainnya” TA 2023-2024 Tembus 65 M
Berkat Swadaya Masyarakat dan Orang Bermurah Hati, Pengerjaan Jalan Berlobang di Harapan Jaya Berjalan dengan Baik

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB