RSJ Tampan Riau Dinilai Lalai dalam Menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya, Ketua KNPI Riau Bilang ini

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:37 WIB

4052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , PEKANBARU-– Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, menilai bahwa pihak Pimpinan dan Manajemen Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Riau telah lalai dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi).

Menurutnya, hal itu terlihat dari berbagai Permasalahan yang terjadi di RSJ Tampan Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai pimpinan induk organisasi kepemudaan terbesar dan tertua di Republik ini, kami sangat prihatin dengan kondisi RSJ Tampan Riau yang dinilai lalai dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya,” kata Larshen Yunus.

Baca Juga :  "Kecaman TAP Polimer atas Pemberitaan PETI yang Sebut Desa Pematang Pauh, Klaim Hutan Masih Perawan"

Aktivis Hak Asasi Manusia itu menambahkan, bahwa RSJ Tampan Riau memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa kepada masyarakat, namun kinerja pihak manajemen dinilai tidak maksimal.

“Kita berharap pihak manajemen RSJ Tampan Riau dapat meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Pastinya disemua ruangan terdapat CCTV yang harus di Cek, apalagi infonya percobaan bunuh diri itu terjadi sampai 2 kali” kata Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Jum’at (9/5/2025) Ketua KNPI Provinsi Riau itu tegaskan lagi, agar Aparat Penegak Hukum segera memanggil, melakukan pemeriksaan hingga menghadirkan Kepastian Hukum atas kasus tersebut.

Baca Juga :  Bantah Tudingan Pemberitaan Opini Tampak Jelas Beberapa Oknum Media Benar Membeckup Gudang Penimbunan BBM Ilegal Tampak Jelas BB Nyata

“Segera Panggil, Periksa dan bila perlu segera Tahan Pimpinan RSJ Tampan itu. Hukum itu harus adil, jangan sampai tebang pilih” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya.

Sumber:
[1] Informasi dari DPD KNPI Provinsi Riau.

Referensi:
[1] Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
[2] Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Jiwa.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Danrem 031/Wira Bima Pimpin Pembukaan Kader Pelatih Pencak Silat Militer (PSM) Tersebar Kodam I/BB Tahun 2025
Sangat Menyedihkan Dugaan Korupsi Berjamaah di PT. PHR, LSM Lapor ke Polisi
Silahturahmi Kedaerahan Ketua DPRD Provinsi Riau Bersama Ikatan Pelajar Mahasiswa kabupaten Bengkalis(IPMKB-P) di Pekanbaru
Ketua KNPI Riau Sindir Gubernur Abdul Wahid, Cocoknya Jadi Tukang Cuci Piring
Wooow….!!! Siapakah Penikmat Plang Reklame Siluman Selama ini ? Bapenda Pekanbaru dan Dinas DPMPTSP Harus Berani Jujur, APH Layak Mengusut Tuntas
SMAN 8 Pekanbaru Manfaatkan Momen Kurban Idul Adha 1446 H untuk Menumbuhkan Budaya Berbagi dan Peduli Sesama di Lingkungan Sekolah
Kurban Bersama Keluarga Besar SMAN 8 Pekanbaru
Kebersamaan Keluarga Besar PKDP Pekanbaru Lewat Pemotongan Hewan Qurban Hari Raya Idul Ahda 1446 H Bersama Masyarakat