Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Milliar

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024 - 06:06 WIB

40107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bandar kelas kakap jaringan narkoba Malaysia – Indonesia tersebut ditangkap pada 2020 lalu tersebut telah divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum. Meski hukumannya telah diperingan, namun warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A ini kerap berulah, bahkan membuat kerusuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal informasi yang didapat dari DitjenPas, Kemenkumham tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan pengumpulan data narapidana tersebut dengan bekerjasama PPATK, DitjenPas dan BNN. “Dari hasil penyelidikan, Hendra masih melakukan pengendalian peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, maka dari itu dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga :  Warga Garut Ajukan Prapradilan Atas Terbitnya SP3 Kasus Dugaan Tipikor BOP DPRD Garut Periode 2014-2019

Dari kegiatan pengendalian yang dilakukan Hendra alias Udin, kata Trunoyudo barang haram jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia sebanyak 7 ton lebih. “Dalam kegiatan peredaran, Hendra dibantu oleh F yang membantu peredaran dan memasarkan hingga ke tingkat bawah,” kata Trunoyudo.

Lebih lanjut, uang dari hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak. Trunoyudo mengungkapkan, bahwa dalam TPPU tersebut, Hendra dibantu oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Triomawan, M Amin, Syahrul, Chandra Ariansyah, Abdul Aziz, Nur Yusuf, Rivky Oktana dan Arie Yudha.

“Peran mereka mengelola uang hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang,” ujarnya.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Lat Pra Ops Keselamatan Lodaya 2025 Tingkat Polda Jabar melalui Zoom

Lebih lanjut, dari penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui Hendra selama menjalankan bisnis haramnya dari 2017 hingga 2023, perputaran uang yang dihasilkan mencapai Rp2,1 triliun. Trunoyudo menuturkan uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti berupa;

1. *21 Kendaraan Roda Empat*
2. *28 Kendaraan Roda Dua*
3. *5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal)*
4. *2 Kendaraan Jenis ATV*
5. *44 Tanah dan Bangunan*
6. *2 Jam Tangan Mewah*
7. *Uang Tunai Rp. 1.200.000.000,-*
8. *Deposito Standard Chartered sebesar Rp. 500.000.000,-*

“Nilai total aset sebesar Rp221 miliar. Rencana tindak lanjut melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” tandas Trunoyudo.

Penulis : Humas polri

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

PNIB : Perang India Pakistan Akibat Adu Domba Asing, Jangan Sampai Terjadi di Indonesia Dengan Cara Perkokoh Moderasi Beragama
Public Corruption Watch Desak Peninjauan Ulang Pelantikan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD RI
Viral…!!! Toko obat (G) tramadol Berkedok Sembako semakin merajalela seolah olah APH tutup mata !
Polri Selidiki Grup Incest di Media Sosial, Ribuan Anggota dan Unggahan Pornografi Anak Ditemukan
Dandim 0505/JT Hadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025 di Kantor Walikota Jakarta Timur.
Surat Terbuka Untuk Presiden RI Prabowo Subianto oleh Risky Aktivis PESDAM
Patroli Skala Sedang KRYD Polsek Koja Amankan Dua Juru Parkir Liar Dalam Operasi Berantas Jaya 2025
DPP Partai Cinta Negeri Resmi Deklarasikan Samsuri, S.Pd.I, M.À sebagai Capres RI 2029