Polres Sergai Laksanakan Restorative Justice Tuntaskan Kasus Pengeroyokan

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:37 WIB

40133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, Nasionaldetik.com

Kasus pengeroyokan yang melibatkan dua anak warga Kota Tebingtinggi akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serdangbedagai (Sergai).

Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (03/01/2025), di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua korban berinisial TS (15), dan kakaknya ARS (23) warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi , mengalami luka setelah diduga dikeroyok oleh RS warga Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Sergai dan SS warga Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Sergai.

Kejadian itu, bermula saat keluarga SS menghadiri acara adat di rumah kerabat sekira pukul 14.00 WIB, kedua anak korban mendatangi orang tuanya dalam keadaan terluka. T mengalami luka gores di pipi, sementara A mengalami luka di tangan.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Batang Ungkap Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu 

Pelapor kemudian mengetahui bahwa keduanya dipukul oleh terlapor, diduga peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antar anak-anak saat bermain.

Kasus ini semula dilaporkan ke Polsek Tanjungberingin dan selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sergai karena melibatkan anak di bawah umur.

Setelah melalui proses penyelidikan, pihak kepolisian memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor di kediaman pelapor di Tebingtinggi, Selasa (06/05/2025).

Dalam hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan damai serta pencabutan laporan.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Jateng; Ops Patuh Candi 2024 Efektif Turunkan Jumlah Pelanggaran dan Laka Lantas

Pelapor menyatakan tidak lagi keberatan dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke proses pengadilan.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi S.H., M.H., dalam keterangannya, Selasa (06/05/2025), membenarkan adanya penyelesaian damai tersebut. Ia menegaskan bahwa permohonan pencabutan laporan telah diterima dan akan menjadi pertimbangan untuk penghentian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga korban menyampaikan terima kasih kepada Polres Sergai atas penanganan cepat dan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan kasus tanpa memperkeruh situasi antar keluarga.

“Restorative justice dinilai menjadi langkah bijak dalam meredam konflik sosial yang berakar dari kesalahpahaman”, pungkas Iptu Zulfan menjelaskan.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Ketanggungan, Tersangka Peragakan 6 Adegan Kunci
Polres Brebes Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Tanjung dan Pagejugan
Polsek Sukomoro Bongkar Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu di Timur Punden Sukomoro
Polres Nganjuk Gelar Bakti Sosial Serentak di Panti Asuhan, Wujud Nyata Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-79
Optimalisasi Pekarangan, Warga Sugihwaras Dukung Ketahanan Pangan Lewat Tanaman Singkong
Duel Berdarah di Lae Bahbas: Babinsa Dan Polsek Bersinergi Jaga Kondusivitas
Terungkap Sebanyak 5 Kali Kakek Cabuli Bocah 12 Tahun 
Polres Nganjuk Klarifikasi Dugaan Sabung Ayam di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot