Polres Sergai Laksanakan Restorative Justice Tuntaskan Kasus Pengeroyokan

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:37 WIB

4057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, Nasionaldetik.com

Kasus pengeroyokan yang melibatkan dua anak warga Kota Tebingtinggi akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serdangbedagai (Sergai).

Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (03/01/2025), di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua korban berinisial TS (15), dan kakaknya ARS (23) warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi , mengalami luka setelah diduga dikeroyok oleh RS warga Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Sergai dan SS warga Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Sergai.

Kejadian itu, bermula saat keluarga SS menghadiri acara adat di rumah kerabat sekira pukul 14.00 WIB, kedua anak korban mendatangi orang tuanya dalam keadaan terluka. T mengalami luka gores di pipi, sementara A mengalami luka di tangan.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi Jam Pimpinan, Ini Penekanan Kapolres AKBP Kuswara Kepada Seluruh Jajaran Polres Puncak Jaya

Pelapor kemudian mengetahui bahwa keduanya dipukul oleh terlapor, diduga peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antar anak-anak saat bermain.

Kasus ini semula dilaporkan ke Polsek Tanjungberingin dan selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sergai karena melibatkan anak di bawah umur.

Setelah melalui proses penyelidikan, pihak kepolisian memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor di kediaman pelapor di Tebingtinggi, Selasa (06/05/2025).

Dalam hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan damai serta pencabutan laporan.

Baca Juga :  Dakwaan JPU Dianggap Cacat Hukum, Iskandar Muda Ajukan Eksepsi

Pelapor menyatakan tidak lagi keberatan dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke proses pengadilan.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi S.H., M.H., dalam keterangannya, Selasa (06/05/2025), membenarkan adanya penyelesaian damai tersebut. Ia menegaskan bahwa permohonan pencabutan laporan telah diterima dan akan menjadi pertimbangan untuk penghentian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga korban menyampaikan terima kasih kepada Polres Sergai atas penanganan cepat dan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan kasus tanpa memperkeruh situasi antar keluarga.

“Restorative justice dinilai menjadi langkah bijak dalam meredam konflik sosial yang berakar dari kesalahpahaman”, pungkas Iptu Zulfan menjelaskan.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polsek Kelapa Gading Ungkap Aksi Jambret Viral, Dua Pelaku Dibekuk di Lokasi Berbeda
*Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Kunker Sekaligus Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba di Mapolres Asahan*
Polres Tebingtinggi Ajak Pelajar SMA Katolik Cinta Kasih Jauhi Tawuran & Narkoba
Polsek Mardingding Tangkap Pelaku Pemilik Narkotikan Jenis Shabu Shabu di Desa Lau Mulgap
Kapolres Simalungun Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Pelaku: “Saya Menyesal!”
Polsek Bosar Maligas Gagalkan Peredaran Sabu di Simalungun, 1,66 Gram Disita dari Warga Batu Bara
Kapolres Simalungun Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dengan Modus Ancaman Penyebaran Video Korban.
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika, Jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja, 18 Tersangka Diamankan