Sergai, Nasionaldetik.com
Kasus pengeroyokan yang melibatkan dua anak warga Kota Tebingtinggi akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serdangbedagai (Sergai).
Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (03/01/2025), di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua korban berinisial TS (15), dan kakaknya ARS (23) warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi , mengalami luka setelah diduga dikeroyok oleh RS warga Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Sergai dan SS warga Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Sergai.
Kejadian itu, bermula saat keluarga SS menghadiri acara adat di rumah kerabat sekira pukul 14.00 WIB, kedua anak korban mendatangi orang tuanya dalam keadaan terluka. T mengalami luka gores di pipi, sementara A mengalami luka di tangan.
Pelapor kemudian mengetahui bahwa keduanya dipukul oleh terlapor, diduga peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antar anak-anak saat bermain.
Kasus ini semula dilaporkan ke Polsek Tanjungberingin dan selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sergai karena melibatkan anak di bawah umur.
Setelah melalui proses penyelidikan, pihak kepolisian memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor di kediaman pelapor di Tebingtinggi, Selasa (06/05/2025).
Dalam hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan damai serta pencabutan laporan.
Pelapor menyatakan tidak lagi keberatan dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke proses pengadilan.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi S.H., M.H., dalam keterangannya, Selasa (06/05/2025), membenarkan adanya penyelesaian damai tersebut. Ia menegaskan bahwa permohonan pencabutan laporan telah diterima dan akan menjadi pertimbangan untuk penghentian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga korban menyampaikan terima kasih kepada Polres Sergai atas penanganan cepat dan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan kasus tanpa memperkeruh situasi antar keluarga.
“Restorative justice dinilai menjadi langkah bijak dalam meredam konflik sosial yang berakar dari kesalahpahaman”, pungkas Iptu Zulfan menjelaskan.
(Nur Kennan Tarigan)