Viral..!! Diduga Oknum Mafia Solar di Wilayah Salatiga Menimbun BBM , Tim Investigasi Menemukan Gudang Untuk Ditimbun

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 02:21 WIB

4063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Masionaldetik.com , Kabupaten.semarang – Team membuntuti armada truk bak Oren yang mau bongkar muatan di sebuah gudang pada hari Sabtu 12/04/25 pukul 19:15 lokasi di jalan Hasanudin randugunting.kelurahan jatijajar kecamatan. Bergas. Kabupaten.semarang

Dan hasil team investigasi mengetahui gudang yang diduga buat penimbunan BBM subsidi hasil Mengangsu di SPBU ke SPBU dari Salatiga ke kabupaten Semarang, team mencari informasi ke warga Jatijajar bisa memberi informasi tapi jangan di tulis namanya,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memang dulu itu buat cucian motor atau mobil mas,dan sudah di jual dengan orang.tapi buat bengkel alat berat dulu kalau sekarang saya juga mencurigai.wakti dulu tidak tertutup kenapa sekarang tertutup.warga juga mencurigai mas.tapi setiap sore sampai malam ada mobil truk pada masuk.mas

Baca Juga :  Wooow...!! Pejabat Dinkes Merangin Gunakan Uang Pribadi untuk Kegiatan Posyandu, LSM Usul Dapat Reward

Hasil informasi dari warga Jatijajar pemilik gudang ber.inisial E. Yang sudah menyewa rumah di buat gudang yang diduga buat penimbunan BBM solar subsidi.

Atas perbuatan tersebut apabila pihak pemilik rumah di buat gudang untuk penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar pasal 56 kita undang – undang Hukum pidana.( KUHP ) Pasal tersebut berbunyi.dipidana sebagai pembantu kejahatan.dan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu melakukan kejahatan,

Hal itu mengacu pada UU RI NO.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto pasal 55 masalah hak cipta kerja.selain itu sesuai peraturan presiden No.191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian,harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Mentri energi dan sumber daya mineral RI.No.37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.pasal 53 pengangkutan sebagaimana maksud dalam pasal.23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 ( Empat ) tahun penjara paling tinggi denda.40.000.000.000. ( empat puluh miliar rupiah )

Baca Juga :  Polres Majalengka Amankan Pelepasan Keberangkatan Jemaah Calon Haji Tahun 1446H/2025 M Gelombang Dua

C. Penyimpanan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara. Paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi. 30.000.000.000 ( tugas puluh miliar rupiah )

D. Dan aktifitas penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang berasal dari Mengangsu dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 tahun penjara dan dapat di kenakan denda negara RP.60.000.000.000 ( enam puluh miliar rupiah,)

Sesudah brita ini naik kepada aparat penegak hukum ( APH ) polres Semarang dan Polda Jateng mabes polri bisa menindak para mafia BBM subsidi dengan kepentingan sendiri,

Pewarta team Red

Berita Terkait

Babinsa Dan Warga Desa Ngampon Buru Hama Tikus
Woooow….!!!Diduga Bolak-Balik Beli Solar Subsidi di SPBU Mandisari Parakan, Diperintah Pemilik Berinisial “S”
Kodim Sragen Gelar Karya bakti di Ds.Gringging Sambungmacan
Babinsa Bantu Petani Cegah Hama, Semprot Bulir Padi
Sedihnya Warga sedihnya Babinsa, Serda Ichsan Takziah Ke Rumah Duka
Upaya Pencegahan PMK Di Desa Kalinanas Boyolali
Heboh….!!! Diduga Milik WR Mafia BBM Yang Sama Mengangsu di Beberapa SPBU Lainnya. Armada Pengangsu Solar Subsidi Terpantau Jelas di SPBU Pertamina 44.533.06 Kalimanah
Wooooow….!!! Diduga Jadi Korban Penculikan dan Pengeroyokan, Kasus Purwanto Libatkan Oknum Diduga Suruhan Anggota DPR RI