Viral..!! Diduga Oknum Mafia Solar di Wilayah Salatiga Menimbun BBM , Tim Investigasi Menemukan Gudang Untuk Ditimbun

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 02:21 WIB

4045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Masionaldetik.com , Kabupaten.semarang – Team membuntuti armada truk bak Oren yang mau bongkar muatan di sebuah gudang pada hari Sabtu 12/04/25 pukul 19:15 lokasi di jalan Hasanudin randugunting.kelurahan jatijajar kecamatan. Bergas. Kabupaten.semarang

Dan hasil team investigasi mengetahui gudang yang diduga buat penimbunan BBM subsidi hasil Mengangsu di SPBU ke SPBU dari Salatiga ke kabupaten Semarang, team mencari informasi ke warga Jatijajar bisa memberi informasi tapi jangan di tulis namanya,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memang dulu itu buat cucian motor atau mobil mas,dan sudah di jual dengan orang.tapi buat bengkel alat berat dulu kalau sekarang saya juga mencurigai.wakti dulu tidak tertutup kenapa sekarang tertutup.warga juga mencurigai mas.tapi setiap sore sampai malam ada mobil truk pada masuk.mas

Baca Juga :  Polsek Patianrowo Pantau Perkembangan Tanaman Sayur Dukung Ketahanan Pangan

Hasil informasi dari warga Jatijajar pemilik gudang ber.inisial E. Yang sudah menyewa rumah di buat gudang yang diduga buat penimbunan BBM solar subsidi.

Atas perbuatan tersebut apabila pihak pemilik rumah di buat gudang untuk penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar pasal 56 kita undang – undang Hukum pidana.( KUHP ) Pasal tersebut berbunyi.dipidana sebagai pembantu kejahatan.dan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu melakukan kejahatan,

Hal itu mengacu pada UU RI NO.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto pasal 55 masalah hak cipta kerja.selain itu sesuai peraturan presiden No.191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian,harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Mentri energi dan sumber daya mineral RI.No.37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.pasal 53 pengangkutan sebagaimana maksud dalam pasal.23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 ( Empat ) tahun penjara paling tinggi denda.40.000.000.000. ( empat puluh miliar rupiah )

Baca Juga :  Obrolan Penuh Kekeluargaan Babinsa Plosokerep Beserta Warga

C. Penyimpanan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara. Paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi. 30.000.000.000 ( tugas puluh miliar rupiah )

D. Dan aktifitas penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang berasal dari Mengangsu dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 tahun penjara dan dapat di kenakan denda negara RP.60.000.000.000 ( enam puluh miliar rupiah,)

Sesudah brita ini naik kepada aparat penegak hukum ( APH ) polres Semarang dan Polda Jateng mabes polri bisa menindak para mafia BBM subsidi dengan kepentingan sendiri,

Pewarta team Red

Berita Terkait

Woow..!! Kios Pupuk Lengkap Barokah Tani Di Kecamatan Sirampog Di Duga Menjual Pupuk Subsidi Di Atas Harga Eceran Tertinggi
Viral..!! Oknum Teguh Mengaku Anggota Kodim , Team Jurnalis warta in dilarang meliput diarea Radiks
Ketua Keamanan Federasi Buruh Migas Cilacap Menyayangkan Aksi Anarko di Semarang: Cederai Semangat May Day!
Semangat Babinsa Dan Warga Desa Kayen Bangun Talud Jelang Pembukaan TMMD
Dengan Methode Binwanwil, Babinsa Kratonan Berikan Motivasi Pelaku UMKM di Wilayah Binaan
Viral..!! Oknum Guru Dilaporkan Setelah Gencar Serang Kehormatan di Sosmed
Ketua LDK Muhammadiyah Jateng Kecam Aksi Kelompok Anarko dalam Demonstrasi May Day di Semarang
Hari Pendidikan Nasional, Polres Batang Luncurkan Film Edukasi ‘Jejak Persimpangan’