Merangin, Jambi Nasionaldetik.com – Sebuah transaksi penjualan dua kapling tanah kebun sawit (TKD) di Kelurahan Mampun, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Merangin, Jambi pada tahun 2018 lalu menimbulkan dugaan korupsi. Pembeli, Jarni, mengklaim telah membayar Rp300 juta kepada SZ, yang saat itu menjabat sebagai Lurah Mampun, untuk lahan di Blok J 13, Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tabir Selatan. Namun, kwitansi yang ada hanya menunjukkan pembayaran Rp240 juta, menimbulkan selisih Rp60 juta yang belum terjelaskan.
Lurah Mampun saat ini, Sapuan, membenarkan adanya perbedaan nominal tersebut berdasarkan kwitansi dan telah mengkonfirmasi hal ini kepada Jarni. Warga setempat mengaku baru mengetahui informasi pembayaran Rp300 juta dari pemberitaan media, sebelumnya mereka hanya mengetahui harga jual Rp240 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jarni sendiri menyatakan tidak bertanggung jawab atas selisih Rp60 juta, menegaskan telah mentransfer Rp300 juta ke rekening SZ.
Transaksi tersebut melibatkan Zulkifli, seorang pegawai syarak saat itu, dan Endar Lestari (istri almarhum Juwarno, staf Kelurahan Mampun), sebagai pemilik lahan tercantum dalam sertifikat atas nama Zulkifli dan Juwarno. M. Jafar, mantan Sekretaris Lurah dan ketua tim pengganti TKD, bertindak sebagai saksi. Sapuan membenarkan nama-nama tersebut tercantum dalam surat jual beli, Upaya konfirmasi kepada Zulkifli, Endar Lestari, dan M. Jafar oleh media Nasionaldetik.com, hingga saat ini belum membuahkan hasil.
Sapuan menyatakan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, ketidakjelasan terkait Rp60 juta yang hilang telah memicu kecurigaan korupsi di kalangan masyarakat, yang berharap adanya penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyelewengan dana tersebut.
Penulis : Gondo irawan