Polres Tanah Karo Tangkap Beruntun Pembeli Hingga Bandar NarkobaPolres Tanah Karo Tangkap Beruntun Pembeli Hingga Bandar Narkoba

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 03:44 WIB

40229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, Tanah Karo Sumut Nasionaldetik.com

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam penangkapan beruntun pada Selasa(18/03/2025), di Jln. Kota Cane, Gang Rukun Lorong 1, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sabu berbagai jumlah.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr. Opsla, menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar akarnya. “Kami terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Tanah Karo, dari pengguna hingga bandar. Jaringan ini akan terus kami kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 11.00 WIB, di pinggir jalan Jln. Kota Cane, Gang Rukun Lorong 1, dengan tersangka AB(25), warga Lau Cimba, Kabanjahe. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,02 gram.

Baca Juga :  HUT TNI Ke-79, Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti Sambut Kunjungan Kapolres Tanah Karo Beserta Jajaran

Hanya berselang 10 menit, pukul 11.10 WIB, polisi kembali menangkap RS(22), warga Desa Lambar, Kecamatan Tigapanah, di belakang rumah di lokasi yang sama. Dari tersangka ini, ditemukan satu paket sabu seberat 0,04 gram.

Puncaknya, pada pukul 11.20 WIB, tim berhasil menangkap AS(28), warga Gang Rejeki, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe. Asnan diduga sebagai bandar narkoba dengan barang bukti lebih besar, yakni 15 paket sabu dengan berat total 0,84 gram, plastik pembungkus, dua lembar tisu, uang tunai Rp. 70.000, dan satu unit handphone Realme hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Tindak Pidana Curat

Polisi mengungkap bahwa AS merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. “Kami mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” tutupnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Turnamen Badminton Internal Polres Tanah Karo Sukses Ditutup, SDM/Bagren Raih Juara Pertama
Jelang Hari Bhayangkara ke 79, Polres Tanah Karo Gelar Bakti Religi Kebersihan Tempat Lintas Agama di Kabanjahe
Wakapolres Tanah Karo Bersama Bhayangkari Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga di Gung Negeri
Wakapolres Tanah Karo Bersama Bhayangkari Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga di Gung Negeri
“Refleksi Semangat Persatuan dan Kesatuan, Rutan Kabanjahe Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional”
Cegah Kriminalitas dan Jaga Kamtibmas, Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Kabanjahe
“Rutan Kabanjahe Apel Bersama Menteri Imipas, Tekankan Pentingnya Integritas”
Kapolsek Tigabinanga Bagikan Bantuan Sembako Kepada Warga Sakit Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79