Pasuruan
Dalam rangka memberikan kemudahan dan transparansi layanan kepada masyarakat, Rutan Kelas IIB Bangil mengadakan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi e-Berpadu kepada para pengunjung. Sosialisasi yang dipimpin oleh pegawai Rutan Bangil, Nanda Rizal, ini bertujuan untuk menjelaskan tata cara pengurusan izin besuk bagi tahanan yang masih berstatus A3 atau menjalani proses persidangan. Kegiatan berlangsung di area layanan kunjungan, dengan antusiasme pengunjung yang tinggi pada Senin (10/02).
Aplikasi e-Berpadu, yang dikelola oleh Pengadilan Negeri Bangil, memungkinkan masyarakat untuk mengajukan izin besuk secara daring. Proses ini lebih praktis dan efisien, sehingga keluarga tahanan tidak perlu lagi mengantre panjang di pengadilan. Dwi Andrianto menjelaskan bahwa setelah izin besuk diajukan melalui aplikasi, surat izin resmi akan diterbitkan oleh pengadilan dan ditujukan langsung kepada Rutan Bangil. “Kami berharap, aplikasi ini dapat mempermudah pengunjung dalam berinteraksi dengan tahanan tanpa hambatan administratif,” ungkap Nanda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya melalui aplikasi, pengunjung juga diberikan pilihan untuk mengurus izin besuk secara langsung di Pengadilan Negeri Bangil. Bagi mereka yang belum familiar dengan teknologi, layanan manual ini tetap menjadi solusi alternatif. Selama sosialisasi, petugas memberikan simulasi cara penggunaan aplikasi dan mengedukasi pengunjung mengenai pentingnya kelengkapan dokumen.
Kepala Rutan Bangil, Bhanad Shofa Kurniawan, turut memberikan tanggapannya terkait program ini. “Kami mendukung penuh inisiatif Pengadilan Negeri Bangil melalui aplikasi e-Berpadu. Hal ini sejalan dengan komitmen Rutan Bangil untuk memberikan pelayanan prima, mempermudah masyarakat, serta memperkuat integritas dalam pelaksanaan tugas kami,” ujar Bhanad.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pengunjung dapat memanfaatkan layanan berbasis digital secara optimal. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Rutan Bangil dalam mendukung transformasi digital dalam pelayanan publik, sekaligus menciptakan suasana yang harmonis antara pihak pengelola dan keluarga tahanan.(AVID)